Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Sekda Cimahi Jadi Sorotan, Paku Sunda Desak Wali Kota Bongkar Persoalan Birokrasi dan Evaluasi Total Kinerja Pemerintahan

Loading

Cimahi,TRIBUNPRIBUMI.com – Sorotan terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Cimahi kembali mengemuka. Kali ini, desakan evaluasi diarahkan bukan hanya kepada sejumlah pejabat yang telah mengalami rotasi dan mutasi, tetapi juga menyasar posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi yang dinilai memiliki peran sangat strategis dalam mengendalikan administrasi, koordinasi perangkat daerah, serta pembinaan aparatur sipil negara.

Desakan tersebut disampaikan Paguyuban Paku Sunda DPC Kota Cimahi. Organisasi masyarakat ini meminta Wali Kota Cimahi tidak berhenti pada kebijakan rotasi dan mutasi pejabat, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja birokrasi, termasuk mengukur secara objektif sejauh mana Sekda mampu menjalankan fungsi strategisnya.

Ketua Paguyuban Paku Sunda DPC Kota Cimahi, Alit Nurzaelani, mengatakan evaluasi terhadap pejabat pemerintahan merupakan bagian penting dari upaya menjaga efektivitas pemerintahan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Persoalan efisiensi anggaran, defisit anggaran, kualitas pelayanan publik hingga isu hukum yang menjadi perhatian masyarakat, menurut Alit, harus dilihat sebagai bahan evaluasi terhadap keseluruhan sistem pemerintahan.

“Menurut kami, kinerja Sekda Kota Cimahi perlu dievaluasi. Belakangan banyak isu yang berkembang di masyarakat, mulai dari persoalan efisiensi, defisit anggaran hingga isu terkait dugaan korupsi. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Alit saat di wawancarai awak media,Rabu (09/09/2026).

Jangan Hanya Mutasi Pejabat, Bongkar Akar Persoalan

Alit mengapresiasi langkah Wali Kota Cimahi yang sebelumnya melakukan rotasi dan mutasi terhadap 18 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Kebijakan tersebut mencakup satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 17 Pejabat Fungsional.Namun, bagi Paguyuban Paku Sunda, mutasi dan rotasi tidak boleh berhenti sebagai perubahan komposisi jabatan semata.

Kebijakan tersebut semestinya menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem birokrasi.Sebab, menurut Alit, pergantian atau pergeseran pejabat tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila akar masalah dalam tata kelola pemerintahan tidak pernah dibedah secara terbuka.

“Rotasi dan mutasi 18 pejabat tentu kami apresiasi. Tetapi menurut kami itu belum cukup. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap Sekda,” tegasnya.

Menurutnya, Wali Kota perlu memiliki ukuran yang jelas dalam menilai kinerja pejabat. Bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan politik, tekanan kelompok tertentu, maupun pertimbangan nonprofesional lainnya.

Evaluasi, kata dia, harus berbasis pada capaian kinerja, kemampuan koordinasi, kualitas pelayanan, disiplin birokrasi, efektivitas penggunaan anggaran, serta kemampuan menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan.

Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan serius, Alit menilai Wali Kota tidak boleh ragu mengambil langkah korektif sesuai aturan perundang-undangan.

Sekda Dipertanyakan, Karena Berada di Jantung Administrasi Pemerintahan

Sorotan terhadap Sekda bukan tanpa alasan.

Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekda mempunyai posisi strategis sebagai unsur yang membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.Karena itu, ketika muncul persoalan yang menyangkut koordinasi birokrasi, pembinaan ASN, administrasi pemerintahan maupun efektivitas perangkat daerah, publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme koordinasi dan pengawasan berjalan.

Alit menilai posisi strategis tersebut membuat Sekda tidak bisa dilepaskan dari evaluasi kinerja pemerintahan secara keseluruhan.

“Sekda memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis, termasuk dalam pembinaan ASN. Kalau kemudian muncul banyak persoalan dalam tata kelola birokrasi, tentu wajar apabila publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pembinaan dan koordinasi tersebut berjalan,” katanya.

Pertanyaan publik, menurutnya, bukan berarti menuduh seseorang melakukan pelanggaran.Namun, pertanyaan publik harus dijawab melalui mekanisme pemerintahan yang transparan.

Jika kinerja birokrasi berjalan baik, pemerintah tentu dapat menjelaskannya melalui data, capaian program dan indikator kinerja.Sebaliknya, jika terdapat persoalan, maka harus ditemukan akar masalah dan segera dilakukan pembenahan.

Defisit dan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Sekadar Jadi Wacana

Isu efisiensi dan kondisi fiskal daerah juga menjadi perhatian Paguyuban Paku Sunda.

Alit meminta pemerintah daerah menjelaskan kepada masyarakat bagaimana kebijakan efisiensi diterapkan, apa dampaknya terhadap pelayanan publik, serta bagaimana pemerintah memastikan penghematan anggaran tidak justru mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, efisiensi seharusnya tidak dimaknai sekadar pemangkasan belanja.

Efisiensi harus menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif, tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Dalam konteks tersebut, evaluasi birokrasi menjadi penting karena kebijakan anggaran pada akhirnya berkaitan erat dengan kualitas perencanaan dan koordinasi pemerintahan.

“Yang harus dilihat bukan hanya berapa anggaran yang dipotong, tetapi apakah setelah efisiensi pemerintahan menjadi lebih efektif dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ungkapnya.

Sejarah Perkara Korupsi Cimahi Harus Menjadi Alarm

Paguyuban Paku Sunda juga mengingatkan Pemerintah Kota Cimahi agar tidak melupakan sejarah persoalan hukum yang pernah terjadi di daerah tersebut. Alit mengatakan pengalaman masa lalu semestinya menjadi pelajaran untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi.

Menurutnya, persoalan korupsi tidak boleh hanya dilihat dari siapa yang akhirnya menjadi tersangka atau terdakwa.

Lebih jauh, pemerintah harus mengevaluasi mengapa sistem pengawasan bisa gagal mencegah terjadinya penyimpangan.

“Jangan sampai sejarah itu terulang. Catatan perkara korupsi yang pernah terjadi di Kota Cimahi seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintahan sekarang untuk memperkuat transparansi, pengawasan dan akuntabilitas,” tegas Alit.

Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan tidak alergi terhadap pengawasan masyarakat.Sebab, menurutnya, semakin terbuka pemerintah memberikan informasi dan menjelaskan kebijakan, semakin kecil ruang bagi berkembangnya kecurigaan publik.

Surat Aspirasi Masyarakat Jangan Sampai Masuk Laci

Hal lain yang menjadi sorotan adalah komunikasi pemerintah dengan masyarakat.

Alit menilai pemerintah daerah harus memastikan setiap aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme resmi memperoleh respons yang layak.

Ia mempertanyakan apabila benar terdapat surat resmi dari organisasi masyarakat atau mahasiswa yang belum mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, diamnya pemerintah justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.

“Kalau memang ada surat resmi dari masyarakat, organisasi atau mahasiswa yang belum mendapatkan respons, pemerintah harus menjelaskan. Jangan sampai masyarakat merasa aspirasinya diabaikan,” katanya.

Bagi Alit, birokrasi bukanlah menara gading.

Pemerintah ada karena masyarakat dan bekerja menggunakan mandat serta anggaran publik.Karena itu, komunikasi dengan masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintahan.

Kritik Jangan Dibalas dengan Sikap Defensif

Paguyuban Paku Sunda juga mengingatkan agar kritik terhadap pemerintah tidak ditafsirkan sebagai upaya menjatuhkan pemerintahan.Alit menegaskan bahwa organisasi masyarakat, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil mempunyai fungsi kontrol sosial.

Kritik, menurutnya, justru dapat menjadi mekanisme peringatan dini bagi pemerintah sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar.

“Pemerintah yang sehat harus mampu membuka ruang dialog dan memberikan jawaban terhadap setiap persoalan yang dipertanyakan masyarakat,” katanya.

Ia menilai pemerintah yang percaya diri terhadap kinerjanya seharusnya tidak takut menghadapi kritik.

Sebab, kinerja yang baik dapat dibuktikan dengan data, transparansi dan capaian yang dapat diverifikasi publik.

Good Governance Jangan Berhenti di Atas Kertas

Paguyuban Paku Sunda selanjutnya mendorong Pemkot Cimahi memperkuat prinsip good governance.Menurut Alit, pemerintahan yang baik tidak cukup hanya mengandalkan slogan.Prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, kecermatan, kepentingan umum, ketidakberpihakan dan pelayanan yang baik harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.

Ia juga mengingatkan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pemerintahan harus dibangun dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pemerintahan berjalan dan bagaimana kebijakan dibuat,” terangnya.

Dengan demikian, evaluasi terhadap pejabat bukan semata persoalan siapa yang dipertahankan dan siapa yang diganti.

Lebih penting dari itu adalah memastikan sistem pemerintahan bekerja berdasarkan aturan, profesionalisme dan kepentingan masyarakat.

Wali Kota Diminta Berani Mengambil Keputusan

Desakan Paguyuban Paku Sunda pada akhirnya bermuara kepada Wali Kota Cimahi.

Alit meminta kepala daerah melakukan evaluasi secara objektif dan tidak membiarkan persoalan birokrasi berkembang tanpa penyelesaian.

Ia menegaskan bahwa apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja pejabat masih baik, maka hal tersebut harus dipertahankan.

Namun, apabila ditemukan persoalan serius, pemerintah harus berani mengambil tindakan korektif.

“Yang kami dorong adalah perbaikan tata kelola pemerintahan. Kalau evaluasi menunjukkan kinerja sudah baik, tentu harus dipertahankan. Tetapi jika ditemukan persoalan yang serius, jangan takut mengambil langkah korektif,” pungkasnya.

Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan pejabat yang menduduki jabatan strategis, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap jabatan diisi dan dijalankan dengan ukuran profesionalisme serta kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik Kini Menunggu Jawaban Pemkot Cimahi

Sorotan Paguyuban Paku Sunda tersebut membuka ruang pertanyaan yang lebih luas.

Apakah evaluasi terhadap kinerja birokrasi selama ini telah dilakukan secara objektif?

Apakah setiap persoalan pemerintahan telah ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang jelas?

Sejauh mana efektivitas koordinasi antarperangkat daerah?

Bagaimana pengawasan terhadap penggunaan anggaran dilakukan?

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana pemerintah memastikan berbagai persoalan yang pernah terjadi tidak kembali berulang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya membutuhkan jawaban resmi dari Pemerintah Kota Cimahi.

Sebab, dalam pemerintahan demokratis, kritik tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Kritik publik semestinya dijawab dengan data, evaluasi, transparansi dan tindakan nyata.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sekda Kota Cimahi maupun Pemerintah Kota Cimahi terkait desakan evaluasi yang disampaikan Paguyuban Paku Sunda DPC Kota Cimahi.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (Achmad Syafei)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *