Skrining TB Gratis di Bojong Nangka Diserbu Warga, Deteksi Dini Jadi Kunci Putus Rantai Penularan
![]()
Foto istimewa Dokumen Media Tribunpribumi.com
Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat
![]()
Foto istimewa Dokumen Media Tribunpribumi.com
![]()
Foto istimewa Dokumen Media Tribunpribumi.com
![]()
Sinergi Polri dan Petani, 5 Ton Jagung Garut Siap Perkuat Stok Pangan Nasional
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polres Garut beserta Polsek Kadungora melalui Bhabinkamtibmas Desa Harumansari melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan pengiriman hasil panen jagung ke Gudang Bulog Garut, Jumat (24/04/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Harumansari, Kecamatan Kadungora menuju Gudang Bulog yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Garut melakukan monitoring serta pengecekan terhadap hasil panen jagung binaan Polri milik Sdr. Bpk. H. Didin dengan jumlah sekitar 5 ton.
Pengiriman dilakukan sebagai bagian dari upaya penyerapan hasil panen petani guna mendukung program ketahanan pangan, khususnya pada komoditas jagung.
pihaknya secara aktif melakukan pendampingan kepada para petani, mulai dari proses penanaman, perawatan, hingga panen dan distribusi hasil ke Bulog.
“Pendampingan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri dalam menjaga ketahanan pangan nasional, sekaligus membantu petani dalam penyerapan hasil panennya,” ujar Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si., Kapolsek Kadungora.
Dari hasil pengecekan, kondisi jagung yang dikirim dalam keadaan baik dengan kadar air sekitar 14 persen, sehingga memenuhi standar untuk diserap oleh Bulog.
Selain itu, melalui pendekatan door to door system, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada para petani agar menjual hasil panennya kepada mitra Polri untuk selanjutnya disalurkan ke Bulog, sehingga distribusi dan stabilitas pangan dapat terjaga dengan baik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat, khususnya para petani, dapat terus terjalin dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan. (Dens)
![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis…
![]()
Foto istimewa Dokumen Media Tribunpribumi.com
![]()
Diduga Tarik Kendaraan Sepihak, Leasing SMS Didesak Kembalikan Unit dan Terancam Dilaporkan ke OJK
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Kantor hukum F&R Law Office kembali melakukan langkah lanjutan (follow up) atas somasi pertama yang telah dilayangkan kepada pimpinan SMS Finance (PT Sinar Mitra Sepadan Finance). Somasi bernomor 223/Somasi/FNR/IV/2026 tertanggal 14 April 2026 itu terkait tuntutan pengembalian satu unit kendaraan milik klien mereka.
Dalam perkara ini, F&R Law Office bertindak sebagai kuasa hukum dari Danar Dwi Priatna, berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 April 2026. Pihak kuasa hukum menyatakan telah menerima mandat untuk menyelesaikan sengketa hukum dengan perusahaan pembiayaan tersebut.
Permasalahan bermula dari dugaan tindakan yang dinilai melanggar hukum oleh pihak leasing, mulai dari dugaan penggelapan, perampasan atau penahanan barang, hingga penarikan kendaraan roda empat secara sepihak tanpa melalui putusan pengadilan.
Selain itu, klien juga mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat serah terima kendaraan dengan dalih penitipan, meskipun kewajiban pembayaran disebut telah dipenuhi.
Adapun kendaraan yang menjadi objek sengketa adalah satu unit Toyota New Avanza VVT-i G 1.3 MT tahun 2010 berwarna silver metalik dengan nomor polisi B 1673 BFX.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya merupakan debitur sah berdasarkan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati pada Juli 2025. Oleh sebab itu, tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas dinilai sebagai pelanggaran, baik secara perdata maupun pidana.
“Melalui somasi ini, kami meminta pihak SMS Finance segera mengembalikan unit kendaraan dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Namun, kepala cabang terkesan tidak kooperatif dan menghindar untuk ditemui,” ungkap perwakilan F&R Law Office. Kamis, (23/04/2026).
Karena tidak adanya respons yang dianggap memadai, pihak kuasa hukum menyatakan akan melayangkan somasi terakhir. Jika tetap tidak diindahkan, mereka memastikan akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum (APH).
Kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum sebagai dugaan tindakan melawan hukum oleh perusahaan pembiayaan terhadap konsumennya. (Mardani Lubis)
TRIBUNPRIBUMI
![]()
Bogor,TRIBUNPRIBUMI.com – Klinik Pratama Rawat Inap Anggi bekerja sama dengan Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD…
![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Jajaran Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana…
![]()
Foto dokumen Media Tribunpribumi.com
![]()
Foto istimewa Dokumen Media Tribunpribumi.com