BERITA TEKNOLOGI

View All

LIFESTYLE

View All

Technique Offers Hope for Cystic Fibrosis Treatment

What's the problem? Early morning coffee is also known to interfere with your natural morning cortisol production and stress your adrenal glands if consumed in excess. Cortisol continues to diminish after peaking at 8:30 a.m.…

Virtual Reality Theme Park Offers Immersive Adventures

You'll be able to detect if you're not feeling well. It's possible that you're simply "off." You could notice that you're weary, that your digestive system isn't working as effectively as it should, and that…

How Work From Home Spurred Employee To Move Around The World

Moving closer to family  For decades, working parents — and mothers in particular — have been calling for more flexibility to juggle their personal and professional responsibilities. Finally, a global pandemic forced many employers to…

OTOMOTIVE

View All

TNI – POLRI

View All

KESEHATAN

View All

Diduga Tarik Kendaraan Sepihak, Leasing SMS Didesak Kembalikan Unit dan Terancam Dilaporkan ke OJK

Loading

Diduga Tarik Kendaraan Sepihak, Leasing SMS Didesak Kembalikan Unit dan Terancam Dilaporkan ke OJK

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Kantor hukum F&R Law Office kembali melakukan langkah lanjutan (follow up) atas somasi pertama yang telah dilayangkan kepada pimpinan SMS Finance (PT Sinar Mitra Sepadan Finance). Somasi bernomor 223/Somasi/FNR/IV/2026 tertanggal 14 April 2026 itu terkait tuntutan pengembalian satu unit kendaraan milik klien mereka.

Dalam perkara ini, F&R Law Office bertindak sebagai kuasa hukum dari Danar Dwi Priatna, berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 April 2026. Pihak kuasa hukum menyatakan telah menerima mandat untuk menyelesaikan sengketa hukum dengan perusahaan pembiayaan tersebut.

Permasalahan bermula dari dugaan tindakan yang dinilai melanggar hukum oleh pihak leasing, mulai dari dugaan penggelapan, perampasan atau penahanan barang, hingga penarikan kendaraan roda empat secara sepihak tanpa melalui putusan pengadilan.

Selain itu, klien juga mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat serah terima kendaraan dengan dalih penitipan, meskipun kewajiban pembayaran disebut telah dipenuhi.

Adapun kendaraan yang menjadi objek sengketa adalah satu unit Toyota New Avanza VVT-i G 1.3 MT tahun 2010 berwarna silver metalik dengan nomor polisi B 1673 BFX.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya merupakan debitur sah berdasarkan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati pada Juli 2025. Oleh sebab itu, tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas dinilai sebagai pelanggaran, baik secara perdata maupun pidana.

“Melalui somasi ini, kami meminta pihak SMS Finance segera mengembalikan unit kendaraan dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Namun, kepala cabang terkesan tidak kooperatif dan menghindar untuk ditemui,” ungkap perwakilan F&R Law Office. Kamis, (23/04/2026).

Karena tidak adanya respons yang dianggap memadai, pihak kuasa hukum menyatakan akan melayangkan somasi terakhir. Jika tetap tidak diindahkan, mereka memastikan akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum (APH).

Kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum sebagai dugaan tindakan melawan hukum oleh perusahaan pembiayaan terhadap konsumennya. (Mardani Lubis)

TRIBUNPRIBUMI