Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Pilkades 2027 di Ujung Persimpangan, Kades AMJ Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tahapan

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 kembali menjadi perhatian. Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (09/09/2026), untuk menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pimpinan DPR.

Pertemuan tersebut tidak sekadar membahas jadwal pemilihan kepala desa. Para kepala desa AMJ juga membawa sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan kepastian sebelum tahapan Pilkades dilanjutkan.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara tahapan Pilkades sampai berbagai persoalan regulasi dan kesiapan pelaksanaan mendapatkan kejelasan.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AMJ sekaligus Kepala Desa Kasihgeran, Saifuddin, mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum diterbitkannya aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

“Intinya bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan penahapan, ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa,” kata Saifuddin.

Bukan Sekadar Persoalan Jadwal

Bagi para kepala desa AMJ, Pilkades tidak semata-mata persoalan menentukan kapan pemungutan suara dilaksanakan. Ada persoalan kepastian hukum, kesiapan regulasi, pembiayaan, hingga kondisi sosial masyarakat desa yang dinilai harus menjadi perhatian pemerintah.

Saifuddin meminta agar pemerintah pusat dan DPR mempertimbangkan aspek efektivitas serta efisiensi anggaran dalam menentukan kebijakan Pilkades.

Menurutnya, pembiayaan pelaksanaan Pilkades tidak hanya berkaitan dengan anggaran pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga dapat berkaitan dengan anggaran desa.Karena itu, keputusan mengenai pelaksanaan Pilkades dinilai perlu dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Jabatan Penjabat Kepala Desa Ikut Disorot

Persoalan lain yang dibawa dalam audiensi adalah mekanisme pengisian jabatan penjabat kepala desa.

Koordinator Kades AMJ meminta adanya evaluasi terhadap ketentuan mengenai penjabat kepala desa yang saat ini dapat diisi ASN, Saifuddin mengusulkan agar mantan kepala desa atau kepala desa yang masih menjabat dapat kembali diberikan ruang untuk menduduki posisi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usulan itu, menurutnya, berkaitan dengan persoalan keterbatasan jumlah ASN yang dapat ditempatkan sebagai penjabat kepala desa.

“Untuk kepastian hukum, kami meminta kepada pimpinan DPR RI dan juga pemerintah pusat agar mencabut klausul penjabat kepala desa, kemudian diisi oleh ASN, kemudian dikembalikan lagi bahwa penjabat kepala desa bisa dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” ujarnya.

DPR: Aspirasi Akan Dikoordinasikan

Aspirasi tersebut diterima pimpinan DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas persoalan yang disampaikan Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ.

Menurut Dasco, aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan mengenai proses dan tahapan Pilkades pada waktu yang tepat.

“Mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses tahapan Pilkades nanti pada saat yang tepat dengan hitungan-hitungan waktu yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,” ungkap Dasco.

Di sisi lain,Dasco juga menegaskan DPR menerima aspirasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Saan Mustopa Ingatkan Potensi Konflik Horizontal

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memberikan perhatian khusus terhadap dampak sosial pelaksanaan Pilkades.Menurut Saan, kontestasi politik di tingkat desa memiliki potensi memunculkan polarisasi di tengah masyarakat.

Hal tersebut dinilai perlu diperhatikan karena masyarakat desa memiliki hubungan sosial yang relatif dekat. Persaingan antarpendukung calon kepala desa berpotensi terbawa ke dalam kehidupan sosial sehari-hari.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi, stabilitas. Terutama dalam situasi politik seperti ini, itu kan dibutuhkan yang namanya kepastian dan stabilitas, terutama di level bawah, masyarakat,” kata Saan.

Ia menilai Pilkades dapat memunculkan polarisasi yang apabila tidak dikelola dengan baik berpotensi berkembang menjadi konflik horizontal.

Konflik Bisa Berlangsung Setelah Pilkades

Saan juga menyoroti kemungkinan konflik sosial yang tidak langsung berakhir setelah proses pemilihan selesai. Menurut dia, rekonsiliasi di tingkat masyarakat terkadang membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan penyelesaian persaingan antarcalon.

“Konfliknya itu biasanya berkepanjangan. Bertahun-tahun tuh. Jadi, calon kepala desanya sudah damai, tapi masyarakatnya masih belum selesai-selesai itu damainya,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pelaksanaan Pilkades, menurut Saan, perlu dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan situasi sosial dan politik di masyarakat.

Menunggu Sikap Pemerintah

Dengan adanya audiensi tersebut, bola kini berada di tangan pemerintah dan kementerian terkait.Sejumlah persoalan yang disampaikan kepala desa AMJ menempatkan Pilkades 2027 pada fase yang membutuhkan kepastian lebih lanjut.

Mulai dari aturan teknis yang belum terbit, efisiensi anggaran, mekanisme pengisian penjabat kepala desa, hingga potensi polarisasi masyarakat menjadi bagian dari aspirasi yang kini mendapat perhatian DPR.

DPR sendiri menyatakan akan mengkaji dan mengoordinasikan aspirasi tersebut dengan kementerian terkait.

Bagi masyarakat desa, kepastian mengenai Pilkades bukan hanya menyangkut siapa yang akan memimpin desa. Lebih jauh, keputusan tersebut akan berkaitan dengan kesinambungan pemerintahan desa, stabilitas sosial, penggunaan anggaran, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Karena itu, sebelum tahapan Pilkades 2027 benar-benar berjalan lebih jauh, kepastian regulasi dan kesiapan seluruh perangkat pelaksana menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab pemerintah. (BES)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *