Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap WNA di Pesisir Barat Mengguncang Destinasi Wisata Internasional, Publik Tagih Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Loading

Pesisir Barat,TRIBUNPRIBUMI.com – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) perempuan berinisial SC di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, terus menjadi sorotan. Perkara yang diduga terjadi di salah satu kawasan wisata selancar kelas dunia itu bukan sekadar persoalan pidana biasa, tetapi telah berkembang menjadi perhatian publik yang menyangkut kepastian hukum, perlindungan korban, serta citra pariwisata Indonesia di mata dunia.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Paradise Surf Camp, Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, disebut bermula ketika korban menghadiri acara perpisahan bersama sejumlah rekannya yang akan kembali ke negara asal mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria bernama Helly diduga menghampiri korban, kemudian melakukan kontak fisik dengan memegang bagian pinggul dan perut korban. Tidak berhenti di situ, terlapor juga diduga berusaha mencium korban dengan mendekatkan dahinya ke dahi korban.

Korban disebut berulang kali menolak dan berusaha menjauh. Beberapa rekan korban kemudian berusaha menghalau terlapor agar tidak lagi mendekati SC. Namun situasi justru memanas ketika salah seorang rekan korban berinisial B mencoba membawa terlapor menjauh untuk berbicara. Dalam proses tersebut diduga terjadi benturan fisik setelah terlapor menyundulkan kepalanya kepada B hingga memicu keributan.

Merasa menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual, SC akhirnya menunjuk Adam Shafiq, S.H., M.H., dari Gesamtakt Law Firm sebagai kuasa hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pesisir Barat.

Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/93/VI/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 4 Juni 2026.

Kuasa hukum menduga perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Di sisi lain, terlapor diketahui juga sempat melaporkan rekan korban atas dugaan penganiayaan. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut telah berakhir damai melalui penyelesaian secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis.

Yang kini menjadi perhatian masyarakat bukan lagi persoalan keributan yang telah diselesaikan tersebut, melainkan perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban WNA.

Kasus ini dinilai memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena melibatkan warga negara asing sebagai korban. Penanganannya menuntut profesionalisme penyidik, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga kemungkinan koordinasi dengan pihak kedutaan dan penggunaan penerjemah apabila dibutuhkan.

Lebih jauh, perkara ini muncul hanya berselang waktu setelah jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat menerima apresiasi dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80 atas keberhasilan mengungkap sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Momentum tersebut kini menjadi ujian berikutnya bagi aparat penegak hukum. Publik berharap keberhasilan mengungkap perkara-perkara sebelumnya juga tercermin dalam penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat luas ini.

Dalam perspektif hukum, tidak ada perbedaan perlakuan antara korban WNI maupun WNA. Setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diproses berdasarkan hukum nasional. Status kewarganegaraan korban tidak mengurangi kewajiban negara memberikan perlindungan hukum maupun memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan transparan.

Di sisi lain, kawasan Tanjung Setia selama ini dikenal sebagai destinasi wisata selancar bertaraf internasional yang setiap tahun dikunjungi wisatawan mancanegara. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan wisatawan asing berpotensi menjadi perhatian luas dan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan wisatawan apabila tidak ditangani secara baik.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Masyarakat berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan pembuktian ilmiah, pemeriksaan seluruh saksi yang mengetahui peristiwa, serta penerapan hukum secara adil tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk mengenai status hukum terlapor ataupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Pihak terlapor juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang dilaporkan. Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Perkara ini dipandang sebagai ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam memberikan perlindungan kepada setiap korban, tanpa memandang asal negara maupun latar belakangnya. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak.

Bersambung. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *