Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Dari Lahan Parkir berujung Penganiayaan Berat di Wanaraja, Polisi Amankan Empat Tersangka dan Sita Senjata Tajam

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wanaraja Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial CS (31) warga Wanaraja, JJ (36) warga Karangpawitan, MCS (29) warga Wanaraja, dan OS (30) warga Wanaraja. yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka berat.

Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu (24/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Polsek Wanaraja menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kampung Bojong, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal ketika sekelompok orang mendatangi kediaman salah seorang warga dengan maksud membicarakan persoalan terkait lahan parkir sebuah minimarket. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.

Dalam insiden tersebut, salah seorang tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam yang sebelumnya disembunyikan di dalam jaket, kemudian menyerang para korban. Akibatnya, dua korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tangan sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Aksi kekerasan kemudian berlanjut di lokasi kedua, yakni di depan Kantor Bank BJB Wanaraja. Dua warga yang melintas dan berupaya melerai pertikaian turut menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka-luka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Wanaraja segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka.

Dari hasil pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam berbagai jenis, satu buah pentungan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Kami Polsek Wanaraja melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Satreskrim Polres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” Ujar Akp Abu Sono saat ditemui awak media, Kamis (02/07/2026)

Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban serta berujung pada proses pidana.

Polres Garut akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif. (GAL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *