![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut, Jawa Barat, tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara. Kemarin sebanyak 503 narapidana Lapas Kelas IIA Garut memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari pemberian remisi tersebut, negara diperkirakan mengalami penghematan anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp1.009.140.000, atau lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, A.Md.IP., S.H., M.Si., mengatakan angka tersebut merupakan dampak langsung dari berkurangnya masa pidana warga binaan, termasuk satu orang narapidana yang langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan remisi.
“Total penghematan anggaran biaya makan narapidana sebagai dampak pemberian Remisi Umum Tahun 2026 adalah sebesar Rp1.009.140.000,” ujar Rusdedy saat di wawancarai awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya, Senin (17/08/2026) malam.
Menurut Rusdedy, pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.Ia menjelaskan, berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Garut mencapai 645 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 641 orang merupakan narapidana, sedangkan empat orang lainnya berstatus tahanan.Dari ratusan narapidana yang menghuni Lapas Kelas IIA Garut, sebanyak 503 orang telah diusulkan dan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.
Ratusan penerima remisi tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sebanyak 502 orang mendapatkan pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan. Setelah memperoleh pengurangan tersebut, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana.
Sementara itu, satu orang narapidana mendapatkan remisi selama tiga bulan dan setelah pengurangan tersebut langsung dinyatakan bebas.
“Dengan demikian, jumlah keseluruhan penerima Remisi Umum Tahun 2026 sebanyak 503 orang. Sebanyak 502 masih menjalani masa pidananya, dan satu orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” kata Rusdedy.
Remisi Sebagai Penghargaan atas Pembinaan
Rusdedy menegaskan bahwa remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya,warga binaan yang mendapatkan remisi telah melalui berbagai proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi agar warga binaan terus mempertahankan perilaku baik, mematuhi tata tertib, mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.
“Pelaksanaan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 merupakan bagian dari pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Rusdedy.
Ia menilai, pemberian remisi juga memiliki makna penting dalam proses pembinaan karena memberikan dorongan psikologis kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan adanya penghargaan tersebut, narapidana diharapkan tidak hanya berorientasi pada kapan masa hukuman mereka berakhir, tetapi juga berusaha meningkatkan kualitas diri selama menjalani pembinaan.
Program pembinaan kepribadian dan kemandirian menjadi salah satu bagian penting dalam mempersiapkan warga binaan menghadapi kehidupan setelah mereka kembali ke masyarakat.
Berdampak pada Efisiensi Anggaran
Di sisi lain, Rusdedy mengungkapkan adanya dampak positif terhadap pengelolaan keuangan negara. Pemberian remisi kepada 503 narapidana secara otomatis berpengaruh terhadap kebutuhan anggaran makan bagi warga binaan, terutama bagi narapidana yang masa pidananya berkurang dan narapidana yang langsung bebas.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan pihak Lapas Kelas IIA Garut, efisiensi anggaran biaya makan tersebut mencapai Rp1.009.140.000.
Angka tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa kebijakan remisi tidak hanya berkaitan dengan aspek pemenuhan hak narapidana, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap efisiensi penggunaan anggaran negara. Rusdedy menyebutkan, efisiensi tersebut memperlihatkan adanya hubungan antara keberhasilan pembinaan dengan tata kelola anggaran.
“Efisiensi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemberian remisi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak dan keberhasilan pembinaan narapidana, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara,” jelasnya.
Dengan demikian, keberhasilan pembinaan yang berujung pada pemberian remisi sekaligus memberikan dampak terhadap jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan kebutuhan pembiayaan negara.
Bupati Garut Hadiri Penyerahan Remisi
Kegiatan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 di Lapas Kelas IIA Garut turut dihadiri Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik. Pemerintah memberikan remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan sekaligus motivasi agar mereka terus meningkatkan kualitas diri.
Pemberian hak tersebut juga menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial. Melalui reintegrasi sosial, warga binaan diharapkan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan membawa bekal pembinaan dan perubahan perilaku yang lebih baik.
Mereka diharapkan mampu meninggalkan perilaku masa lalu yang menjadi penyebab terjerumus ke dalam tindak pidana dan mulai membangun kehidupan yang lebih positif.
Pemerintah juga menekankan pentingnya warga binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan di dalam Lapas.
Kesempatan Kedua untuk Memperbaiki Diri
Remisi pada dasarnya bukan sekadar pemotongan masa hukuman. Lebih dari itu, pemberian remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mendapatkan penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Bagi narapidana yang telah menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana, remisi dapat menjadi motivasi untuk mempertahankan sikap tersebut.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi Lapas Kelas IIA Garut untuk kembali menegaskan pentingnya nilai pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
Kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan dari penjajahan, tetapi juga sebagai momentum untuk mendorong setiap warga negara memperbaiki diri dan berkontribusi dalam kehidupan sosial.
Bagi warga binaan, proses tersebut diwujudkan melalui perubahan perilaku, peningkatan keterampilan, kedisiplinan, serta kesiapan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Anak Binaan Mendapat Perhatian Khusus
Selain pemberian remisi kepada narapidana, momentum tersebut juga diisi dengan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan.
Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap anak yang sedang menjalani proses pembinaan karena mereka merupakan generasi penerus bangsa.
Pengurangan masa pidana bagi anak dinilai mempunyai makna yang lebih mendalam karena usia muda memberikan kesempatan yang luas untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Garut, pemerintah memandang bahwa setiap anak masih memiliki kesempatan besar untuk memperbaiki masa depannya.
“Sementara itu, bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Negara memandang bahwa setiap anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” demikian isi sambutan tersebut.
Pesan tersebut menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga membuka ruang pembinaan dan perubahan.
Dorong Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat
Lapas sebagai institusi pemasyarakatan memiliki tantangan untuk memastikan warga binaan tidak hanya menyelesaikan masa hukuman, tetapi juga memiliki kesiapan ketika kembali ke masyarakat.
Karena itu, berbagai program pembinaan menjadi bagian penting dalam kehidupan warga binaan selama berada di Lapas.
Pembinaan kepribadian diarahkan untuk membangun kesadaran, kedisiplinan, tanggung jawab, serta perubahan perilaku.
Sementara pembinaan kemandirian diharapkan dapat memberikan keterampilan yang bisa menjadi bekal setelah warga binaan kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap proses yang telah dijalani.
Warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan dapat menjadikan kesempatan tersebut sebagai dorongan untuk terus mempertahankan perilaku positif.
Bagi narapidana yang langsung bebas setelah memperoleh remisi, berakhirnya masa pidana bukan berarti berakhir pula proses perubahan.
Justru setelah kembali ke masyarakat, tantangan yang lebih besar adalah bagaimana mereka mampu membuktikan bahwa proses pembinaan selama berada di Lapas benar-benar menghasilkan perubahan.
Efisiensi dan Pembinaan Berjalan Bersamaan
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 di Lapas Kelas IIA Garut memperlihatkan dua sisi penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Di satu sisi, remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi bentuk penghargaan terhadap keberhasilan proses pembinaan.
Di sisi lain, berkurangnya masa pidana warga binaan turut memberikan dampak terhadap efisiensi pembiayaan negara.
Dengan 503 penerima remisi dan nilai efisiensi biaya makan yang mencapai Rp1.009.140.000, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa proses pembinaan warga binaan juga mempunyai dampak terhadap tata kelola anggaran.
Namun yang paling utama, keberhasilan pemberian remisi tidak hanya diukur dari berapa besar penghematan anggaran yang dihasilkan.
Lebih jauh, keberhasilan tersebut harus dilihat dari sejauh mana warga binaan mampu berubah, meningkatkan kualitas diri, mematuhi aturan, serta ketika bebas nantinya dapat kembali menjalani kehidupan secara positif.
Momentum HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIA Garut akhirnya menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan tetap memiliki ruang untuk memperbaiki diri.
Remisi menjadi penghargaan atas proses yang telah dijalani, sekaligus menjadi tanggung jawab baru bagi penerimanya untuk mempertahankan perubahan dan membangun masa depan yang lebih baik.
Bagi negara, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya memenuhi hak warga binaan, tetapi sekaligus mendorong pembinaan, reintegrasi sosial, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Dengan demikian, pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada 503 narapidana di Lapas Kelas IIA Garut bukan sekadar seremoni dalam rangka memperingati kemerdekaan. Di dalamnya terdapat pesan mengenai penghargaan, pembinaan, kesempatan kedua, tanggung jawab, serta pentingnya mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Di sisi lain, efisiensi anggaran lebih dari Rp1 miliar menjadi dampak nyata dari berkurangnya masa pidana dan jumlah warga binaan yang harus dibiayai negara untuk kebutuhan makan.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut Rusdedy pun menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari pemenuhan hak bersyarat sekaligus mendorong keberhasilan pembinaan warga binaan.
Momentum kemerdekaan pun diharapkan tidak berhenti pada pemberian remisi, tetapi menjadi titik awal bagi para penerima untuk benar-benar membuktikan bahwa kesempatan yang diberikan negara dapat digunakan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, bertanggung jawab, dan produktif setelah kembali ke tengah masyarakat. (*)












Leave a Reply