![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Nasib nahas dialami seorang pelajar di Kabupaten Bekasi setelah sepeda motor miliknya raib usai dipinjam oleh seorang kenalan dengan dalih hendak mengantar kekasihnya. Berkat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukatani bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sukakarya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah warung kopi milik warga bernama Ade Ina yang berlokasi di Kampung Elo RT 003/004, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat itu korban, Mohammad Choerul Anam, sedang berkumpul bersama sejumlah temannya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor STPL/08/I/2026/Sek.Skt, pelaku berinisial IKI yang telah dikenal oleh korban datang dan meminjam sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2025 bernomor polisi B 6197 YCK. Pelaku beralasan hendak mengantar seorang perempuan yang disebutnya sebagai kekasih.
Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan meminjamkan kendaraan tersebut. Namun setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tak kunjung kembali.
“Korban meminjamkan motor karena mengira pelaku orang dekat. Tapi setelah ditunggu berjam-jam pelaku tidak kembali. Korban dan temannya lalu mencari ke rumah pelaku, namun motor sudah tidak ada,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Iptu Hotman Panjaitan, Rabu (24/06/2026).
Korban kemudian mencoba mencari informasi kepada perempuan yang disebut sebagai pacar pelaku. Dari keterangan yang diterima, motor tersebut disebut-sebut sudah dikembalikan ke rumah korban. Namun setelah dipastikan, kendaraan itu ternyata tidak pernah sampai kembali ke tangan pemiliknya.
Merasa telah menjadi korban penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukatani. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukatani segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku IKI berhasil ditangkap di wilayah Kendayakan, Kecamatan Sukakarya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Sukatani guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah berhasil diamankan. Untuk barang bukti kendaraan masih belum ditemukan karena sudah dijual pelaku di luar Kabupaten Bekasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” tambah Iptu Hotman Panjaitan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal. Kepercayaan yang diberikan tanpa kehati-hatian dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan berujung pada kerugian bagi pemilik kendaraan. (Mardani Lubis)













Leave a Reply