Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

DPMD Kabupaten Garut Pacu Penyelesaian Pilkades Antar Waktu, 23 Desa Ditargetkan Miliki Kades Definitif Mei 2026

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Sebanyak 23 desa di Kabupaten Garut dijadwalkan melaksanakan Pilkades Antar Waktu. Pelaksanaan tersebut menjadi solusi strategis untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif agar roda pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan efektif dan pembangunan tidak mengalami hambatan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, SE, mengatakan bahwa hingga saat ini enam desa telah berhasil menyelesaikan seluruh tahapan Pilkades Antar Waktu. Salah satu desa terakhir yang sukses melaksanakan proses tersebut yakni Desa Keresek, Kecamatan Cibatu.

“Dari total 23 desa yang melaksanakan Pilkades Antar Waktu, enam desa sudah selesai. Terakhir di Desa Keresek, Kecamatan Cibatu. Artinya masih ada 17 desa lagi yang saat ini tengah bersiap menjalankan tahapan berikutnya,” ujar Idad saat ditemui di Kantor DPMD Kabupaten Garut, Jawa Barat,Kamis (04/06/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Garut menargetkan seluruh tahapan Pilkades Antar Waktu dapat diselesaikan pada Mei 2026. DPMD pun terus melakukan monitoring, pembinaan, serta pengawasan terhadap panitia pelaksana di tingkat desa agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami optimistis seluruh tahapan bisa selesai tepat waktu. Panitia di masing-masing desa juga sudah bekerja sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan,” katanya.

Idad menegaskan, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu memiliki mekanisme yang berbeda dengan Pilkades reguler. Jika Pilkades reguler ditetapkan melalui keputusan bupati, maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Pemilihan Kepala Desa.

“Peraturan ini menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan Pilkades Antar Waktu agar seluruh proses berjalan tertib, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan Pilkades di lapangan, termasuk menyangkut teknis tahapan, administrasi pencalonan, syarat calon kepala desa, hingga tata cara pelaksanaan musyawarah desa.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon kepala desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus warga negara Indonesia, memiliki tingkat pendidikan minimal sesuai ketentuan, serta memenuhi persyaratan administratif dan pengalaman yang telah diatur dalam regulasi.

Idad menambahkan, sosialisasi terkait Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 sebenarnya telah dilakukan sejak Maret 2023 oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten kepada seluruh pemerintah desa di Kabupaten Garut. Langkah itu dilakukan agar setiap desa memiliki pemahaman yang sama terkait tata cara pelaksanaan Pilkades Antar Waktu.

“Kesamaan pemahaman sangat penting agar tidak terjadi kesalahan prosedur di lapangan. Karena itu kami terus melakukan pendampingan kepada panitia desa maupun BPD,” jelasnya.

Lebih lanjut, DPMD Kabupaten Garut juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkades berlangsung. Seluruh pihak, baik panitia, tokoh masyarakat, calon kepala desa maupun warga diminta menjaga situasi tetap aman dan damai demi terciptanya proses demokrasi desa yang sehat.

Idad berharap Pilkades Antar Waktu tidak sekadar menjadi agenda administratif semata, melainkan mampu melahirkan pemimpin desa yang benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen membangun desa.

“Kami berharap setelah seluruh tahapan selesai, desa-desa yang melaksanakan Pilkades Antar Waktu segera memiliki kepala desa definitif yang mampu meningkatkan pelayanan masyarakat, mempercepat pembangunan desa, serta membawa kemajuan bagi wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Garut sendiri terus menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah. Karena itu, keberadaan kepala desa definitif dinilai sangat penting dalam menjaga kesinambungan program pembangunan, pengelolaan anggaran desa, hingga pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan kesiapan panitia, dukungan regulasi yang jelas, serta pengawasan dari pemerintah daerah, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu di Kabupaten Garut diharapkan dapat berjalan sukses, aman, dan melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang amanah demi terwujudnya pemerintahan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *