Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Revitalisasi SMP PGRI Malangbong Jadi Sorotan, Aktivis Dorong Pengawasan Profesional dan Keterbukaan Informasi

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Pelaksanaan program revitalisasi di SMP PGRI Malangbong,Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapat sorotan dari kalangan pemerhati pendidikan. Seorang aktivis peduli pendidikan yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai bahwa pelaksanaan proyek tersebut perlu mendapat pengawasan teknis yang lebih optimal serta didukung dengan keterbukaan informasi dari seluruh pihak yang terlibat.

Menurut aktivis tersebut, setiap program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pembangunan sarana pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi dunia pendidikan sehingga seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Bangunan sekolah bukan sekadar proyek konstruksi. Di dalamnya terdapat kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, orang tua, serta masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan pekerjaan harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Selasa (21/07/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengawasan teknis memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, hingga standar keselamatan kerja sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan dan kontrak.

“Pengawasan teknis tidak cukup hanya melakukan kunjungan lapangan. Pengawas harus memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai standar mutu dan ketentuan yang berlaku. Apabila fungsi pengawasan tidak berjalan optimal, tentu masyarakat berhak meminta penjelasan,” katanya.

Selain aspek teknis, aktivis tersebut juga menyoroti pentingnya komunikasi yang terbuka antara pihak sekolah dan masyarakat, termasuk kepada insan pers. Menurutnya, media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari proses pemberitaan yang berimbang.

“Wartawan datang bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memperoleh informasi yang utuh agar masyarakat mendapatkan pemberitaan yang berimbang. Keterbukaan informasi justru akan meningkatkan kepercayaan publik,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan apabila terdapat pertanyaan atau perhatian publik terhadap pelaksanaan suatu program pembangunan.

Menurutnya, kepemimpinan yang baik tidak hanya diukur dari keberhasilan administrasi, tetapi juga dari kemampuan membangun komunikasi yang transparan, akuntabel, dan kooperatif dengan seluruh pemangku kepentingan.

Aktivis tersebut menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan tata kelola pembangunan di sektor pendidikan. Ia berharap seluruh proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Garut diawasi secara profesional sehingga menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.

Lebih lanjut, ia mendorong instansi yang berwenang untuk memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan proyek merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan pengawasan yang baik, kualitas pembangunan akan terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara program semakin meningkat,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, wartawan TRIBUNPRIBUMI.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMP PGRI Malangbong, Nunung Sumirah, terkait berbagai sorotan tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala SMP PGRI Malangbong, pihak pelaksana proyek, pengawas teknis, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Aktivis tersebut berharap perhatian publik terhadap revitalisasi sekolah dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan pembangunan pendidikan di masa mendatang. Menurutnya, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas pembangunan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan program pemerintah.

Catatan Redaksi: Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP PGRI Malangbong melalui pesan dan sambungan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan. Apabila di kemudian hari pihak terkait memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (GAL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *