![]()
Cimahi,TRIBUNPRIBUMI.com – Hampir tiga pekan menunggu kepastian pembayaran honor sebagai narasumber kegiatan pemerintah, Maestro Aksara Kota Cimahi, Yudistira Purana Sakyakirty alias Mang Ujang Laip, akhirnya memilih mengikhlaskan hak yang semestinya diterimanya.
Honor tersebut berkaitan dengan keterlibatan Mang Ujang Laip sebagai narasumber dalam kegiatan Dialog Budaya Kota Cimahi 2026 dan Pengukuhan Pengurus Dewan Kebudayaan Kota Cimahi.
Persoalan keterlambatan tersebut menjadi perhatian sejumlah praktisi seni dan budaya. Sorotan bukan semata-mata tertuju pada nominal honor, melainkan pada proses dan kepastian pembayaran kepada seorang narasumber yang telah melaksanakan kewajibannya dalam kegiatan resmi.
Mang Ujang telah hadir dan memberikan kontribusi sebagai narasumber. Namun, setelah kegiatan selesai, haknya belum juga diterima hingga hampir memasuki tiga pekan.
Sejumlah pihak kemudian berupaya meminta penjelasan kepada instansi terkait, baik di tingkat Kota Cimahi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Jawaban yang diterima pada awalnya menyebutkan bahwa pembayaran masih dalam proses.
Disbudparpora Cimahi: Honor Masih Diproses di Provinsi
Saat dikonfirmasi pada Rabu (30/09/2026), pihak Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi menjelaskan bahwa honor Mang Ujang Laip memang masih dalam proses pembayaran.Menurut pihak Disbudparpora, proses tersebut berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena kegiatan Dialog Budaya dilaksanakan secara bersamaan di sejumlah daerah.
“Hak Mang Ujang memang sedang proses di Provinsi karena bukan hanya untuk Kota Cimahi saja transfer atau pembayarannya, namun untuk beberapa kota dan kabupaten yang waktu itu menggelar acara Dialog Budaya secara bersamaan,” ungkap pihak Disbudparpora Kota Cimahi.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat (Disparbud Jabar).
Disparbud Jabar Akui Ada Keterlambatan
Salah seorang pejabat bidang di Disparbud Jawa Barat yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp membenarkan bahwa pengajuan pembayaran honor narasumber masih dalam proses.
Pejabat tersebut juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran.Menurut keterangannya, pembayaran honor narasumber dilakukan secara langsung melalui Kas Daerah dan bukan melalui bendahara dinas.
“Mohon maaf atas keterlambatannya, namun sudah dalam proses dan pembayaran untuk narasumber langsung dari Kas Daerah dan bukan dari bendahara dinas, jadi mohon maaf agak terlambat dalam proses pembayaran kepada narasumber,” jelasnya.
Ia juga menyebut kemungkinan adanya kendala sistem dalam proses pembayaran yang berkaitan dengan Kota Cimahi.
“Biasanya tidak lama, mungkin kebetulan untuk Kota Cimahi sedang ada masalah di sistem,” tambahnya.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi kembali mengenai honor Mang Ujang Laip, terdapat perkembangan baru.
Pejabat tersebut menyampaikan bahwa pengajuan honor Mang Ujang disebut telah masuk ke dalam sistem dan kemungkinan pencairannya dilakukan pada hari berikutnya.
“Barusan ada jawaban, kabarnya sudah diinput kemungkinan besok pencairannya,” ungkapnya.
Dengan demikian, hingga Rabu (30/09/2026), informasi terakhir dari pihak Disparbud Jabar menyebutkan bahwa pengajuan honor telah masuk sistem dan tinggal menunggu proses pencairan.
Kritik terhadap Mekanisme Pembayaran
Keterlambatan tersebut turut mendapat sorotan dari Ketua Yayasan Gapura Sadulur Sajati, Ade Irwan Suryana, S.Sn.
Ade menilai persoalan honor narasumber tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administratif. Menurutnya, ketika seorang narasumber telah menjalankan tugasnya, terdapat hak yang harus ditunaikan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Ia menyayangkan apabila seorang tokoh budaya yang telah memberikan waktu, tenaga, pikiran, serta keahliannya dalam kegiatan pemerintah harus menunggu cukup lama tanpa kepastian.
“Keterlambatan pembayaran honorarium kepada Maestro Aksara Mang Ujang Laip bukan sekadar soal uang, melainkan soal penghormatan, keadilan, dan pengakuan atas jasa para tokoh budaya yang telah mendedikasikan hidupnya menjaga warisan bangsa,” tegas Ade.
Menurut Ade, apabila memang terdapat kendala administrasi maupun sistem pembayaran, persoalan tersebut seharusnya dapat segera diselesaikan secara internal agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi narasumber.
“Adanya alasan ‘sedang proses’ dan ‘masalah sistem’ tidak boleh menjadi tameng yang abadi. Birokrasi seharusnya melayani, bukan mempersulit, apalagi mengabaikan mereka yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, dan nama baiknya untuk kegiatan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika sistem memang bermasalah, maka solusi yang diperlukan adalah pembenahan sistem.
“Jika sistem bermasalah, perbaiki, bukan membiarkan warga yang menanggung kerugian dan ketidakpastian,” katanya.
Seniman dan Budayawan Bukan Sekadar Pelengkap
Persoalan honor Mang Ujang Laip kembali membuka pembicaraan mengenai posisi seniman dan budayawan dalam kegiatan pemerintah.Dalam kegiatan kebudayaan, keterlibatan pelaku budaya memiliki arti penting karena mereka membawa pengetahuan, pengalaman dan kompetensi yang tidak selalu dimiliki oleh penyelenggara kegiatan.
Ketika seorang seniman atau budayawan diminta menjadi narasumber, maka kontribusi tersebut semestinya mendapatkan penghargaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ade berharap persoalan serupa tidak kembali dialami oleh narasumber lain.
“Para seniman dan budayawan bukanlah pihak yang patut ditunda-tunda haknya. Mereka adalah aset bangsa yang harus dihargai, bukan terkesan dipermainkan dengan alasan birokrasi yang tak berujung,” tegasnya.
Ia meminta proses pencairan segera dituntaskan sekaligus dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pembayaran.
“Kami menuntut agar pencairan dilakukan secepatnya tanpa alasan lagi. Yang lebih penting, perbaiki sistemnya, perbaiki sikapnya. Jangan sampai semangat menjaga budaya justru dipadamkan oleh kelalaian pengurusnya sendiri,” pungkas Ade.
Mang Ujang Laip: Sudah Saya Ikhlaskan
Di tengah persoalan tersebut, Mang Ujang Laip justru mengambil sikap berbeda.
Maestro Aksara tersebut menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi mempermasalahkan apakah honor itu nantinya dibayarkan atau tidak.
Bahkan, jika honor tersebut tetap dicairkan, Mang Ujang mempersilakan agar uang tersebut diberikan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mang Ujang dalam bahasa Sunda.
“Punten bilih aya artos nu kedah di ka Mang Ujang keun, saéna teu kedah dikintun. Paralun, sanés Mang Ujang teu peryogi, mung ti kamari ogé tos diikhlaskeun.”
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan tersebut kurang lebih bermakna bahwa apabila ada uang yang menjadi haknya, ia mempersilakan agar tidak perlu dikirimkan. Keputusan itu bukan karena dirinya tidak membutuhkan, tetapi karena sejak sebelumnya ia telah memilih untuk mengikhlaskannya.
Mang Ujang kemudian menyampaikan:
“Mangga éta mah teu langkung, bilih badé di kumahakeun ogé mangga. Mangga pang dugikeun.”
Pernyataan tersebut pada intinya menunjukkan bahwa dirinya menyerahkan bagaimana uang tersebut akan diperlakukan apabila nantinya tetap dicairkan.
Sikap tersebut menjadi bagian yang paling menyentuh dari persoalan ini.
Seorang narasumber yang telah memberikan kontribusi dalam kegiatan pemerintah memilih untuk tidak lagi mempermasalahkan haknya, sementara proses administrasi pembayaran masih berlangsung.
Publik Menunggu Realisasi Pencairan
Kini perhatian tertuju pada keterangan terakhir dari pihak Disparbud Jawa Barat yang menyebut pengajuan honor Mang Ujang Laip telah masuk ke dalam sistem dan kemungkinan dicairkan pada hari berikutnya.
Apabila pencairan benar-benar terealisasi, persoalan tersebut setidaknya memperoleh penyelesaian secara administratif.
Namun, lamanya proses pembayaran tetap menjadi bahan evaluasi, terutama mengenai bagaimana mekanisme pembayaran honor narasumber dalam kegiatan pemerintah dijalankan.
Sebab, persoalannya bukan sekadar apakah honor akhirnya dibayarkan atau tidak.
Lebih jauh, kasus tersebut menyangkut kepastian hak seseorang yang telah melaksanakan tugas sebagai narasumber dalam kegiatan resmi.Bagi para pelaku seni dan budaya, penghargaan tidak hanya diwujudkan melalui seremoni, piagam, pengukuhan ataupun pemberian ruang untuk tampil dalam kegiatan pemerintah.
Kepastian terhadap hak yang melekat setelah mereka menjalankan tugas juga merupakan bagian dari penghargaan tersebut.
Dan ketika seorang Maestro Aksara seperti Mang Ujang Laip sampai menyatakan bahwa honor yang menjadi haknya telah ia ikhlaskan, muncul pertanyaan yang layak dijawab oleh para pemangku kebijakan:
Apakah mekanisme birokrasi pembayaran honor narasumber sudah cukup memberikan kepastian kepada mereka yang telah menjalankan kewajibannya?
Pertanyaan tersebut penting agar persoalan serupa tidak berulang dan para seniman maupun budayawan yang terlibat dalam kegiatan pemerintah tidak kembali berada dalam ketidakpastian mengenai hak mereka.
(**)












Leave a Reply