Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

KPK Sisir Asal Usul Lahan 1,5 Hektare di Ciater yang Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kali ini, penyidik KPK mendatangi sebuah area glamping sekaligus kebun durian dan alpukat yang berada di kawasan Ciater, Kabupaten Subang. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 1,5 hektare dan diduga berkaitan dengan anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo (YYS).

Pengecekan langsung dilakukan penyidik pada Rabu, 30 September 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian penelusuran aset yang dilakukan KPK dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengecekan terhadap lokasi tersebut.Menurut Budi, penyidik melakukan pemeriksaan langsung terhadap area glamping yang berada di tengah kawasan perkebunan durian dan alpukat.

“Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang,” ujar Budi saat di wawancarai awak media,Rabu (30/09/2026).

Diduga Milik Yayat, Tercatat Atas Nama Istri

Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah status kepemilikan aset tersebut.KPK menyebut lahan dan fasilitas glamping itu diduga merupakan aset Yayat Sudrajat, tetapi tercatat atas nama Rista Mardiana (RST), yang disebut sebagai istrinya.

Budi menjelaskan bahwa penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui lebih jauh hubungan aset tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan KPK.

“Aset tersebut diduga milik YYS yang diatasnamakan RST,” kata Budi sebagaimana dikutip dari pemberitaan yang mengacu pada keterangan KPK.

Dengan pengecekan langsung ke lokasi, penyidik tidak hanya melihat kondisi fisik lahan, tetapi juga dapat mencocokkan temuan lapangan dengan dokumen kepemilikan dan informasi yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Penelusuran semacam ini penting untuk mengurai siapa yang sesungguhnya menguasai aset, bagaimana aset diperoleh, serta apakah terdapat hubungan antara sumber dana perolehan aset dengan perkara yang sedang ditangani.

Bagian dari Pengembangan Perkara Bekasi

Penelusuran lahan di Ciater tidak berdiri sendiri. KPK tengah mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.Dalam pengembangan tersebut, penyidik juga mendalami keterkaitan Yayat Sudrajat dengan sejumlah proyek di Pemkab Bekasi.

KPK sebelumnya menyampaikan bahwa Yayat bukan merupakan bagian dari struktur Pemerintah Kabupaten Bekasi dan bukan pula pihak swasta yang tercatat sebagai pelaksana proyek.Karena itu, penyidik masih mendalami bagaimana posisi dan hubungan Yayat dengan pengerjaan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Persoalan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan penyidikan karena KPK tidak hanya menelusuri dugaan aliran uang, tetapi juga mencoba memetakan hubungan antara pihak-pihak yang diduga mempunyai keterkaitan dengan proyek.

Penelusuran Tidak Berhenti di Ciater

KPK juga telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan Yayat Sudrajat.

Penyidik sebelumnya disebut telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK juga mendalami kemungkinan keberadaan aset lain yang belum terungkap.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik dapat mencocokkan informasi mengenai aset dengan keterangan saksi, dokumen, transaksi keuangan dan temuan lainnya.Jika ditemukan aset lain yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara, KPK menyatakan penelusuran masih akan dilakukan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa fokus penyidikan tidak hanya menyasar peristiwa dugaan suap, tetapi juga kemungkinan jejak aset yang berkaitan dengan perkara.

Rista Mardiana Pernah Dipanggil KPK

Nama Rista Mardiana juga telah muncul dalam proses pemeriksaan KPK. Rista sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.Namun, berdasarkan keterangan KPK, pada pemeriksaan yang dijadwalkan Senin, 28 September 2026, Rista tidak hadir sehingga 

KPK menyatakan pemanggilan terhadap Rista akan dijadwalkan kembali.

Keterangan Rista dinilai penting untuk menjelaskan status aset yang tercatat atas namanya, termasuk bagaimana proses perolehan dan penguasaan lahan serta fasilitas yang berada di Ciater tersebut.

Berawal dari Perkara Suap di Kabupaten Bekasi

Pengembangan perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025.Dalam perkara awal, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan untuk mendalami pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara tersebut.Dalam pengembangan ini, posisi Yayat Sudrajat masih menjadi bagian dari penelusuran penyidik. Sejumlah saksi telah diperiksa dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara terus ditelusuri.

KPK juga menerbitkan surat perintah penyidikan umum dalam pengembangan perkara tersebut. Dengan status tersebut, berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan pada 30 September 2026, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini.

Asal-Usul Aset Menjadi Sorotan

Pengecekan lahan seluas 1,5 hektare di Ciater menjadi bagian penting dari upaya KPK mengurai asal-usul aset yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara.

Lahan tersebut bukan sekadar area perkebunan, tetapi juga terdapat fasilitas glamping. Karena itu, penyidik perlu mendalami berbagai aspek, mulai dari status kepemilikan, sumber dana, proses perolehan hingga pihak yang menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.

Namun, keberadaan sebuah aset dalam proses pemeriksaan KPK tidak serta-merta membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Hubungan antara aset dan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah melalui proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

KPK hingga kini masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset lain yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara tersebut.

Masyarakat pun menunggu perkembangan penyidikan, terutama mengenai bagaimana KPK mengurai hubungan antara Yayat Sudrajat, aset-aset yang tengah ditelusuri, serta proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status hukum seseorang juga harus mengacu pada proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (BES)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *