![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Perdebatan mengenai masa depan keuangan negara kembali mengemuka. Bukan sekadar soal berapa besar penerimaan negara dari pajak, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: sampai kapan negara harus terus mengandalkan pajak masyarakat untuk menopang pembiayaan pembangunan?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu sorotan Syukur Mandar dalam sebuah diskusi. Ia berpandangan bahwa Menteri Keuangan yang baru nantinya tidak cukup hanya memiliki kemampuan mengelola angka-angka APBN, tetapi juga harus mempunyai gagasan strategis untuk mengubah pola pembiayaan negara.
Menurut Syukur, Menteri Keuangan harus mampu meyakinkan Presiden bahwa negara memiliki sumber kekayaan lain yang seharusnya dapat dioptimalkan sehingga beban pembiayaan negara tidak terus-menerus bertumpu pada masyarakat melalui pajak.
“Maka saya katakan, penting hari ini siapa pun yang menjadi menteri keuangan harus meyakinkan presiden bahwa pola hidup negara ini tidak boleh lagi bergantung pada beban pajak pada rakyat,” ujar Syukur saat di wawancarai awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya, Rabu (30/09/2026).
Bukan Sekadar Soal Pajak
Pernyataan tersebut pada dasarnya membawa perdebatan ke wilayah yang lebih luas. Pajak merupakan salah satu instrumen utama penerimaan negara, tetapi Syukur menilai persoalannya tidak semestinya berhenti pada bagaimana pemerintah meningkatkan penerimaan melalui perpajakan.
Ia mempertanyakan apakah negara telah benar-benar mengoptimalkan kekayaan yang berada dalam penguasaan negara.
Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar, mulai dari energi, mineral, kehutanan, perikanan hingga berbagai kekayaan alam lainnya. Bagi Syukur, sumber-sumber tersebut semestinya dapat dikelola dengan tata kelola yang mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Dari sinilah ia kemudian mengusulkan apa yang disebutnya sebagai “revolusi Pasal 33 UUD 1945”.
Gagasan tersebut tidak berhenti pada perubahan pola penerimaan negara. Syukur bahkan mengusulkan perubahan fundamental terhadap kelembagaan pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral.
Usul Membubarkan Kementerian ESDM
Salah satu gagasan yang paling mencolok adalah usulan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibubarkan.
Syukur mengusulkan agar pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral ditempatkan dalam satu badan usaha milik negara yang berada langsung di bawah Presiden.
Menurut pandangannya, langkah tersebut dapat membuat pengelolaan kekayaan energi dan mineral menjadi lebih terintegrasi sehingga keuntungan dari sektor strategis tersebut dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada negara.
Gagasan ini tentu bukan perkara sederhana.
Kementerian ESDM saat ini merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang memiliki fungsi kebijakan dan administrasi negara di bidang energi dan sumber daya mineral. Sementara BUMN memiliki karakter sebagai badan usaha dengan fungsi ekonomi dan mekanisme tata kelola tersendiri.
Karena itu, apabila gagasan tersebut hendak diwujudkan, diperlukan pembahasan mendalam mengenai struktur kelembagaan, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, kepastian hukum, pengelolaan aset, hubungan dengan investor, hingga mekanisme pertanggungjawaban kepada publik.
Pasal 33 Jangan Berhenti sebagai Slogan
Perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 bukanlah hal baru.
Konstitusi menempatkan perekonomian nasional dan penguasaan negara atas cabang produksi serta sumber daya alam sebagai bagian penting dalam sistem ekonomi Indonesia.Karena itu, ketika muncul gagasan mengenai “revolusi Pasal 33”, pertanyaan publik yang lebih penting sebenarnya bukan sekadar apakah gagasan tersebut terdengar radikal.
Pertanyaan utamanya adalah: sejauh mana pengelolaan kekayaan negara selama ini benar-benar menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat?
Pertanyaan tersebut layak dibahas secara terbuka.
Sebab masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana kekayaan negara dikelola, siapa yang mendapatkan manfaat, berapa penerimaan yang masuk ke kas negara, dan seberapa besar manfaat tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan.
Ketika Pajak Terus Dibicarakan, SDA Juga Harus Dibedah
Kritik Syukur Mandar juga menyentuh persoalan klasik dalam hubungan antara negara dan masyarakat.
Ketika penerimaan negara menghadapi tekanan, salah satu instrumen yang tersedia adalah perpajakan. Namun, jika pendekatan tersebut terlalu dominan, masyarakat dapat mempertanyakan apakah negara sudah mengoptimalkan seluruh sumber penerimaan lainnya.Di sisi lain, mengurangi ketergantungan pada pajak juga bukan perkara mudah.
Pemerintah tetap membutuhkan penerimaan yang stabil untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, birokrasi, keamanan, serta berbagai pelayanan publik lainnya.Karena itu, persoalannya bukan sekadar memilih antara pajak atau sumber daya alam.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana membangun sistem penerimaan negara yang sehat, berkelanjutan, transparan, dan tidak menciptakan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat.
Siapa yang Menguasai Kekayaan Negara?
Gagasan Syukur juga membawa satu pertanyaan besar mengenai tata kelola sumber daya alam.
Jika kekayaan alam merupakan aset strategis bangsa, maka pengelolaannya harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.
Sebab memindahkan pengelolaan dari kementerian ke sebuah badan usaha bukan secara otomatis menjamin penerimaan negara meningkat.
Justru di titik inilah transparansi menjadi penting.
Publik berhak mengetahui bagaimana sebuah badan usaha mengelola aset negara, bagaimana keuntungan dihitung, bagaimana dividen disetorkan, bagaimana kontrak dibuat, siapa yang melakukan pengawasan, dan bagaimana potensi konflik kepentingan dicegah.
Dengan kata lain, persoalan sebenarnya bukan hanya siapa yang mengelola, tetapi juga bagaimana pengelolaan tersebut dipertanggungjawabkan.
Revolusi Tata Kelola atau Sekadar Pergantian Struktur?
Jika gagasan Syukur Mandar mengenai “revolusi Pasal 33” ingin dibawa ke ruang kebijakan publik, maka pembahasannya perlu lebih jauh daripada sekadar membubarkan satu kementerian atau membentuk badan baru.
Reformasi harus menjawab persoalan mendasar: apakah struktur baru benar-benar mampu meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki efisiensi, mengurangi kebocoran, meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, serta memastikan manfaat pengelolaan SDA kembali kepada masyarakat?
Tanpa jawaban terhadap pertanyaan tersebut, perubahan kelembagaan berisiko hanya menjadi pergantian nama dan struktur. Sementara,masalah substansial tetap berada di tempat yang sama.
Menkeu Baru Ditantang Membawa Gagasan Besar
Dalam konteks itulah pernyataan Syukur Mandar menjadi menarik untuk diperbincangkan.
Ia tidak hanya berbicara mengenai Menteri Keuangan sebagai pengelola APBN, tetapi mendorong agar posisi tersebut memiliki visi lebih besar mengenai bagaimana negara memperoleh sumber pembiayaan.
Menurut gagasannya, Menteri Keuangan harus mampu berdiri di depan Presiden dengan menawarkan konsep baru mengenai hubungan antara penerimaan pajak, kekayaan negara, sumber daya alam dan kesejahteraan rakyat.
Tantangannya tentu berat.
Sebab membangun sistem keuangan negara tidak cukup dengan mengandalkan satu sektor. Pemerintah membutuhkan kombinasi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dividen BUMN, pengelolaan aset negara, serta sumber penerimaan lainnya dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.
Publik Menunggu Pembuktian
Pada akhirnya, gagasan mengenai negara yang tidak terlalu bergantung pada pajak membutuhkan pembuktian melalui angka dan kebijakan, bukan hanya pernyataan politik atau wacana.
Begitu pula dengan gagasan “revolusi Pasal 33”.
Jika benar ingin menjadikan kekayaan alam sebagai sumber kesejahteraan rakyat, maka ukurannya harus konkret.
Berapa besar penerimaan negara yang dapat ditingkatkan?
Berapa besar nilai tambah yang dapat diciptakan di dalam negeri?
Bagaimana memastikan masyarakat memperoleh manfaat?
Bagaimana pengawasan dilakukan?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana mencegah agar penguasaan kekayaan negara tidak hanya berpindah dari satu kelompok kepentingan kepada kelompok kepentingan lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena sumber daya alam bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia berkaitan dengan kepentingan publik dan mandat konstitusi.Karena itu, pernyataan Syukur Mandar mengenai perlunya mengurangi ketergantungan negara terhadap pajak dan melakukan perubahan mendasar terhadap tata kelola sumber daya alam patut ditempatkan sebagai bahan perdebatan kebijakan publik.
Apakah gagasan tersebut dapat diterjemahkan menjadi desain ekonomi yang konkret, memiliki dasar hukum, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentu membutuhkan kajian lebih lanjut.
Namun satu hal yang jelas, perdebatan tentang keuangan negara tidak semestinya hanya berhenti pada pertanyaan “berapa pajak yang harus dibayar rakyat?”
Perdebatan yang lebih besar adalah “seberapa optimal negara mengelola seluruh kekayaan yang menjadi mandatnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?”
Pertanyaan itulah yang kini layak dikembalikan kepada pemerintah, para pembuat kebijakan, ekonom, akademisi, dan seluruh masyarakat untuk dibahas secara terbuka dan terukur. (BES)












Leave a Reply