![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Korea Selatan berinisial B.S. akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi. Fakta mengejutkan pun terungkap, di mana mantan istri korban diduga menjadi otak di balik aksi sadis tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan melalui serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, analisis rekaman CCTV, hingga penerapan metode Scientific Crime Investigation.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (02/06/2026), menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.
Kasus ini bermula saat anak korban berinisial Q.A.S. pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan sepi dengan sebagian lampu padam. Setelah beberapa kali memanggil korban tanpa jawaban, ia menemukan ayahnya dalam posisi telungkup dan bersimbah darah di area ruang makan.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan. Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SJ dan HW. Tersangka SJ diketahui merupakan mantan istri korban yang diduga kuat sebagai perencana utama pembunuhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ disebut memiliki konflik berkepanjangan dengan korban terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, hingga nafkah anak. Polisi mengungkap, SJ memberikan uang secara bertahap kepada HW dengan total mencapai Rp139 juta untuk menghabisi nyawa korban.
Sementara itu, tersangka HW yang berperan sebagai eksekutor ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi. Dalam pemeriksaan, HW mengaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak akhir tahun 2025 atas perintah SJ.
Pelaku diketahui beberapa kali memantau aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya. Saat kejadian, HW datang ke rumah korban dengan mengenakan perlengkapan khusus guna menyamarkan identitasnya.
Ketika korban berada di ruang makan dan sempat melihat keberadaan pelaku, HW langsung menyerang menggunakan pisau dan menusuk bagian perut kiri korban berulang kali. Tak hanya itu, pelaku juga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban berupa laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM korban. Polisi menyebut kartu ATM tersebut diserahkan kepada SJ, sementara laptop dan DVR dibuang ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak.
Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat menjalankan aksinya guna menghapus barang bukti.
βDari hasil pemeriksaan lebih lanjut, motif tersangka SJ diduga karena rasa sakit hati dan konflik berkepanjangan dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga ingin menguasai harta milik korban. Sedangkan tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi,β ujar Kombes Pol. Sumarni.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, hingga kendaraan yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
π Layanan Polisi 24 Jam (Gratis): 0811-1939-110
π Hotline Polri: 110
π CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) WhatsApp: 0813-8399-0086 (Mardani Lubis)












Leave a Reply