![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah aktivis hukum dan pegiat kebijakan publik mulai mempertanyakan sejauh mana dana yang setiap tahun dialokasikan untuk penanganan bencana benar-benar digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Kabupaten Garut dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi di Indonesia. Gempa bumi, banjir, tanah longsor, pergerakan tanah, angin puting beliung hingga kebakaran kerap terjadi hampir setiap tahun. Kondisi itu membuat keberadaan anggaran BTT menjadi instrumen penting yang harus selalu siap digunakan dalam kondisi darurat.
Namun, besarnya urgensi anggaran tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat. Bagaimana mekanisme penganggarannya? Siapa yang mengusulkan? Bagaimana proses pencairannya? Siapa yang mengawasi? Dan yang paling penting, apakah seluruh penggunaannya telah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik?
Sejumlah aktivis menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen penggunaan dana BTT sejak sekitar 15 tahun terakhir. Penelusuran tersebut akan mencakup dokumen penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban keuangan, laporan penggunaan, hingga regulasi berupa petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta dasar hukum penetapan keadaan darurat yang menjadi syarat penggunaan anggaran tersebut.
Salah seorang pegiat hukum asal Garut, Ridwan Kurniawan, S.H., mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola, terlebih dana yang dialokasikan untuk penanganan bencana.
Menurutnya, sebagai daerah yang berada pada kawasan rawan bencana, Pemerintah Kabupaten Garut hampir dipastikan mengalokasikan anggaran BTT setiap tahun dalam APBD. Oleh karena itu, pengelolaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
“Kami ingin memastikan bahwa dana BTT benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat yang mengalami keadaan darurat. Bila pengelolaannya sudah sesuai aturan tentu layak diapresiasi. Namun apabila ditemukan dugaan penyimpangan, maka mekanisme hukum harus berjalan,” ujarnya saat di wawancarai awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya, Kamis (16/07/2026).
Ridwan menilai pengawasan publik merupakan bagian penting dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Tanpa adanya kontrol masyarakat, potensi penyimpangan anggaran akan semakin sulit dideteksi.
Ia menegaskan, langkah meminta dokumen kepada pemerintah bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial agar setiap rupiah uang negara benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui setiap keputusan kepala daerah mengenai penetapan status keadaan darurat yang menjadi dasar penggunaan dana Belanja Tidak Terduga.
“Status darurat bukan sekadar formalitas administrasi. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum penggunaan anggaran BTT. Karena itu kami ingin mengetahui bagaimana penerapannya selama ini,” katanya.
Anggaran Darurat Harus Terbuka
Dalam tata kelola keuangan daerah, Belanja Tidak Terduga merupakan pos anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kondisi yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, seperti bencana alam, bencana nonalam, keadaan darurat maupun kebutuhan mendesak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena sifatnya yang fleksibel dan dapat dicairkan dengan cepat, anggaran BTT juga menuntut tingkat pengawasan yang lebih ketat dibanding belanja rutin.
Para pemerhati kebijakan publik menilai, justru karena proses pencairannya bersifat khusus, maka seluruh tahapan administrasi hingga pelaporan harus dapat diakses dan dipertanggungjawabkan secara jelas.
Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak muncul ruang spekulasi ataupun kecurigaan di tengah masyarakat.
Pengawasan Bukan Mencari Kesalahan
Ridwan menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan masyarakat tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencari-cari kesalahan pemerintah.
Sebaliknya, pengawasan merupakan bentuk partisipasi publik dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance.
Menurutnya, apabila seluruh penggunaan anggaran telah sesuai prosedur, maka hasil pengawasan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Namun sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka setiap temuan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BPKAD Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini disusun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saipul Hidayat, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait berbagai pertanyaan mengenai tata kelola anggaran BTT.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Marlinda Siti Hana, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi internal sebelum memberikan penjelasan kepada media.
“Besok ya, biar langsung saya diskusi sama BP-nya,” ujarnya singkat.
Transparansi Menjadi Kunci
Pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga pada hakikatnya bukan hanya soal pencairan anggaran ketika bencana terjadi. Lebih dari itu, BTT merupakan instrumen penting dalam menjaga kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan pertolongan secara cepat.
Karena bersumber dari keuangan daerah, seluruh proses penggunaannya harus memenuhi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta dapat diaudit sesuai mekanisme yang berlaku.
Dorongan agar dilakukan audit dan keterbukaan informasi terhadap penggunaan dana BTT merupakan bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi. Audit tidak identik dengan adanya pelanggaran, melainkan menjadi sarana memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan, pengawasan terhadap anggaran publik, termasuk Belanja Tidak Terduga, diperkirakan akan terus menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Garut. (*)













Leave a Reply