![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan hasil tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan lebih dari 1.600 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diduga merangkap pekerjaan atau double job.
Penjelasan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu(15/07/2026) kemarin. Menurutnya, temuan tersebut merupakan kondisi yang terjadi sebelum para pendamping diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Temuan BPK itu ada 1.600 lebih pendamping PKH yang rangkap pekerjaan. Itu terjadi ketika mereka masih berstatus honorer sebelum menjadi PPPK,” ujar Gus Ipul saat ditemui awak media,Kamis (16/07/2026).
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, Kementerian Sosial melakukan proses verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh data yang ditemukan.
Dari hasil verifikasi tersebut, sekitar 800 pendamping PKH dinyatakan benar melakukan pekerjaan rangkap. Sementara sisanya tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Gus Ipul menjelaskan, dari sekitar 800 pendamping yang terverifikasi, terdapat lebih dari 100 orang yang melakukan pelanggaran berat karena menjalankan pekerjaan lain secara penuh sehingga mengganggu tugas utama mereka sebagai pendamping PKH.
Adapun sebagian lainnya diketahui hanya bekerja secara paruh waktu atau freelance, sehingga dinilai tidak mengurangi jam kerja mereka dalam mendampingi keluarga penerima manfaat.
“Yang pelanggaran berat itu karena jam kerjanya utuh di tempat lain. Sedangkan sebagian lainnya hanya pekerjaan sampingan yang tidak mengganggu tugas pendamping,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mensos menegaskan bahwa pendamping PKH yang terbukti mengurangi jam kerja akibat pekerjaan lain diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterima.
“Kalau memang pekerjaan rangkap itu mengurangi jam kerja mereka sebagai pendamping PKH, maka saat ini sedang diproses untuk pengembalian gaji yang telah diterima,” tegas Gus Ipul.
Ia memastikan proses tindak lanjut tersebut berjalan sesuai mekanisme dan berada dalam pengawasan langsung BPK. Seluruh perkembangan penanganan kasus itu juga telah dimasukkan dalam action plan Kementerian Sosial sebagai bentuk komitmen memperbaiki tata kelola program bantuan sosial.
Menurut Gus Ipul, langkah verifikasi dan penertiban ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas serta profesionalisme pendamping PKH agar pelayanan kepada masyarakat penerima manfaat tetap berjalan optimal.
Pemerintah berharap evaluasi tersebut mampu memperkuat integritas pelaksanaan Program Keluarga Harapan sekaligus memastikan seluruh pendamping menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan tanggung jawab kepada masyarakat. (BES)













Leave a Reply