Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Aktivis Sosial dan Kebijakan Publik Undang Herman: Jangan Main-Main dengan Anggaran BTT, Hukuman Berat Menanti, Siapakah Aktor Intelektual di Balik Penggunaannya?

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Aktivis Sosial dan Kebijakan Publik, Undang Herman, mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan agar tidak bermain-main dengan pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) khususnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Menurutnya, BTT merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi keadaan darurat dan kebutuhan mendesak, sehingga setiap penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/07/2026), Undang Herman menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran negara, termasuk BTT, merupakan perbuatan yang dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Jangan pernah bermain-main dengan anggaran BTT. Uang itu adalah uang rakyat yang harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangannya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Undang Herman.

Ia mengatakan, perhatian publik tidak seharusnya hanya tertuju kepada pihak yang melaksanakan pencairan anggaran. Menurutnya, perlu ditelusuri pula pihak-pihak yang berperan dalam perencanaan, persetujuan, hingga pengambilan keputusan penggunaan anggaran tersebut.

“Pertanyaan besarnya adalah, siapakah aktor intelektual di balik penggunaan anggaran BTT itu? Siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan? Semua harus diungkap apabila memang terdapat dugaan pelanggaran berdasarkan proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Undang Herman menilai, pengungkapan seluruh rantai pengambilan keputusan sangat penting agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada pelaksana teknis, tetapi juga menyentuh pihak yang memiliki peran strategis apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Mendorong Transparansi dan Audit

Menurut Undang Herman, pengelolaan dana BTT harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Ia mendorong dilakukannya audit oleh lembaga yang berwenang apabila terdapat laporan atau indikasi penyimpangan.

“Seluruh dokumen perencanaan, penetapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan BTT harus terbuka untuk diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku. Transparansi adalah cara terbaik untuk menghilangkan kecurigaan publik,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara melalui jalur yang sah, termasuk memanfaatkan hak memperoleh informasi publik dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat yang berwenang apabila memiliki data dan bukti yang memadai.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Korupsi

Undang Herman mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi yang sangat berat bagi pelaku korupsi. 

Dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tindak pidana korupsi dapat dikenai pidana yang paling berat, termasuk pidana mati. Namun, penerapannya hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, ia meminta seluruh pejabat dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara untuk bekerja secara jujur, profesional, dan berintegritas.

“Jabatan adalah amanah. Jangan sampai kepercayaan masyarakat dirusak oleh praktik penyalahgunaan anggaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” terangnya.

Menunggu Jawaban atas Pertanyaan Publik

Hingga kini, menurut Undang Herman, pertanyaan mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan penggunaan anggaran BTT masih menjadi perhatian masyarakat.

Ia berharap apabila terdapat dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum dapat mengusutnya secara menyeluruh tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan due process of law.

“Jangan ada yang dikorbankan, jangan pula ada yang dilindungi. Jika memang ada pelanggaran, ungkap sampai tuntas siapa pun yang bertanggung jawab sesuai fakta dan pembuktian hukum,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *