Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Wartawan Senior Putra Asli Indramayu Jurani,S.E. Tegaskan Kemerdekaan Pers: Tak Mau Jadi Alat Kekuasaan, Independensi Harga Mati

Loading

Indramayu,TRIBUNPRIBUMI.com – Kemerdekaan pers bukan sekadar slogan yang disampaikan dalam berbagai forum jurnalistik. Independensi merupakan prinsip mendasar yang harus dijaga oleh setiap perusahaan media agar tidak kehilangan fungsi kontrol sosial, keberanian menyampaikan fakta, serta tanggung jawab dalam menyuarakan kepentingan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan seorang wartawan senior putra asli Indramayu Jurani,S.E. saat diwawancarai Media TRIBUNPRIBUMI.com, Minggu (08/11/2026). Ia menyampaikan pandangan tegas mengenai pentingnya menjaga marwah dan kehormatan profesi pers agar tidak terseret menjadi alat kepentingan kekuasaan, kelompok tertentu, maupun kepentingan bisnis.

Menurutnya, media massa tidak boleh kehilangan jati diri hanya karena memiliki hubungan komunikasi dengan pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, maupun kalangan pengusaha.

Baginya, hubungan kemitraan antara media dan berbagai institusi memang diperlukan. Namun, kemitraan tidak boleh berubah menjadi ketergantungan yang berujung pada intervensi terhadap kebijakan redaksi.

“Pers bukan budak kekuasaan. Kami memilih merdeka, berdiri di atas kaki sendiri, dan tidak pernah berniat menjadi penjilat para pejabat. Independensi adalah harga diri yang tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.

Ia menilai, kehormatan sebuah perusahaan pers tidak dapat diukur dari seberapa sering pimpinan medianya bertemu pejabat, seberapa banyak undangan kegiatan pemerintahan yang diterima, ataupun seberapa besar fasilitas yang diperoleh dari institusi tertentu.

Sebaliknya, kualitas dan martabat media harus dilihat dari keberaniannya menjaga integritas, menyampaikan informasi berdasarkan fakta, memberikan ruang bagi suara masyarakat, serta menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

Pers Jangan Sampai Berubah Menjadi Corong Pencitraan Kekuasaan

Dalam pandangannya, salah satu tantangan terbesar dunia pers adalah menjaga jarak profesional dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan kepentingan.

Media memang membutuhkan informasi dari pemerintah dan berbagai lembaga. Pemerintah juga membutuhkan media sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.

Namun, hubungan tersebut tidak boleh membuat perusahaan pers kehilangan kebebasan menentukan arah pemberitaan.

Jangan sampai media hanya mendapatkan ruang ketika memberitakan keberhasilan pejabat, tetapi justru dianggap sebagai lawan ketika mengangkat persoalan yang membutuhkan penjelasan.

Jangan sampai wartawan disambut ketika datang meliput kegiatan seremonial, tetapi dipandang sebagai ancaman ketika mulai mempertanyakan kebijakan, penggunaan anggaran, pelayanan publik, maupun persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kalau ada keberhasilan, tentu patut diberitakan. Kalau ada pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, media juga harus memberikan apresiasi. Tetapi ketika ada persoalan yang perlu diklarifikasi, pers juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikannya,” ungkapnya.

Menurutnya, media yang hanya berani memuji tetapi takut mengkritik berpotensi kehilangan salah satu fungsi terpentingnya dalam kehidupan demokrasi.

Kemitraan Bukan Berarti Menyerahkan Kebebasan Redaksi

Wartawan senior tersebut juga mengingatkan bahwa hubungan baik antara perusahaan media dengan pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, maupun kalangan pengusaha harus ditempatkan dalam koridor profesional.

Persahabatan tidak berarti harus selalu menyetujui setiap keputusan. Komunikasi tidak berarti wajib mengikuti semua keinginan. Begitu pula kerja sama tidak boleh dijadikan alasan untuk mengatur isi pemberitaan.

Ia mengingatkan agar fasilitas, bantuan, maupun bentuk dukungan terhadap perusahaan media tidak dijadikan alat untuk membeli loyalitas atau memengaruhi keputusan redaksi.

Menurutnya, apabila sebuah media terlalu bergantung kepada pihak tertentu, muncul risiko bahwa keberanian jurnalistiknya dapat melemah ketika harus memberitakan persoalan yang berkaitan dengan pihak pemberi dukungan.

Karena itu, perusahaan pers harus memiliki prinsip dan kemampuan mempertahankan kebijakan redaksinya secara mandiri.

Jabatan Bukan Kekebalan dari Kritik dan Pertanyaan Wartawan

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang komunikasi dengan insan pers.

Pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan program yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Wartawan yang mengajukan pertanyaan bukan berarti sedang mencari permusuhan. Media yang mengkritisi kebijakan juga tidak otomatis menjadi pihak yang memusuhi pemerintah.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi, verifikasi, keberimbangan, dan klarifikasi merupakan bagian penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.

“Jabatan itu amanah, bukan kekebalan dari kritik. Pangkat bukan alasan untuk menutup pertanyaan. Kekuasaan harus dipertanggungjawabkan, bukan digunakan untuk mengendalikan kebebasan pers,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pemberitaan harus tetap mengedepankan fakta, asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat informasi yang keliru, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, perbedaan pandangan tidak seharusnya diselesaikan melalui tekanan atau intimidasi terhadap wartawan.

Lebih Baik Sederhana daripada Kehilangan Idealisme

Ia mengakui bahwa mempertahankan perusahaan media independen bukan perkara mudah.

Operasional media membutuhkan biaya, mulai dari pengelolaan website, domain, jaringan internet, administrasi, kebutuhan jurnalistik, hingga berbagai keperluan lainnya.

Tidak semua perusahaan pers memiliki kekuatan finansial yang besar. Ada media yang harus berjuang dengan keterbatasan, bahkan harus mengandalkan kemampuan sendiri untuk mempertahankan keberlangsungan perusahaan.

Namun, menurutnya, keterbatasan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk menggadaikan prinsip jurnalistik.

Lebih baik sebuah media berjalan sederhana tetapi tetap memiliki kebebasan, daripada terlihat besar namun kehilangan keberanian karena terikat kepentingan pihak tertentu.

Ia menilai, media yang bermartabat tidak harus selalu mendapatkan fasilitas dari pejabat. Media yang independen juga tidak harus berada dalam lingkaran kekuasaan untuk membuktikan eksistensinya.

Pemerintah, TNI, Polri, BUMN dan BUMD Bukan Pengendali Ruang Redaksi

Pernyataan tegas juga disampaikan mengenai batas kewenangan berbagai institusi terhadap perusahaan pers.

Menurutnya, pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, maupun kalangan pengusaha memiliki ruang dan tanggung jawab masing-masing. Mereka dapat menjadi narasumber, mitra komunikasi, serta objek pemberitaan sesuai kepentingan publik.

Namun, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk merasa memiliki kewenangan mengendalikan keputusan redaksi di luar ketentuan hukum.

Ruang redaksi harus tetap menjadi tempat pengambilan keputusan jurnalistik berdasarkan fakta, kepentingan publik, profesionalisme, dan etika.

Media tidak boleh hanya dijadikan sarana promosi kegiatan pribadi atau pencitraan institusi.

Pers harus memberikan ruang terhadap prestasi, tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang membutuhkan pengawasan.

“Anda Buat Kami Nyaman, Maka Kami Lebih Segan”

Dalam menggambarkan prinsip hubungan dengan berbagai pihak, ia menyampaikan ungkapan yang menurutnya mencerminkan ketegasan sikap insan pers.

“Anda buat kami nyaman, maka kami lebih segan. Tetapi kalau Anda usik, kami akan membalas Anda dibuat panik.”

Ia menjelaskan bahwa ungkapan tersebut bukan ajakan melakukan tindakan di luar hukum, melainkan penegasan bahwa profesi wartawan harus dihormati dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.

Apabila ada pihak yang mencoba mengintimidasi, menghalangi kerja jurnalistik, atau memaksakan kehendak terhadap kebijakan redaksi, media harus mampu mengambil sikap melalui jalur yang benar.

Responsnya bukan dengan tindakan melanggar hukum, melainkan melalui fakta, data, dokumen, penelusuran jurnalistik, pemberitaan yang bertanggung jawab, serta langkah hukum apabila diperlukan.

Ia berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa wartawan bekerja berdasarkan tugas profesional, bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi seseorang.

Suara Masyarakat Jangan Kalah oleh Kepentingan Pejabat

Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah keberadaan media sebagai ruang penyampaian aspirasi masyarakat.

Menurutnya, masih banyak persoalan di tengah masyarakat yang membutuhkan perhatian, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai persoalan sosial dan kebijakan pemerintahan.

Media harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan secara bertanggung jawab.

Jangan sampai pemberitaan hanya dipenuhi kegiatan pejabat, sementara persoalan masyarakat kecil justru tidak mendapatkan perhatian yang semestinya.

Namun, keberpihakan kepada masyarakat juga harus dilaksanakan dengan prinsip verifikasi dan keberimbangan.

Media tidak boleh langsung membenarkan seluruh informasi yang diterima tanpa pemeriksaan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan harus diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan.

Dengan demikian, keberanian pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional.

Kemerdekaan Pers Memiliki Landasan Hukum

Prinsip independensi tersebut juga memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sementara Pasal 4 ayat (2) menyatakanO bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Kemudian Pasal 6 mengatur peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Namun, kebebasan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, prinsip akurasi, keberimbangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak Ingin Dikenang sebagai Wartawan yang Hanya Pandai Mendekati Pejabat

Menutup pernyataannya, wartawan senior putra asli Indramayu tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak ingin profesi jurnalistik hanya dipandang sebagai sarana membangun kedekatan dengan orang-orang yang memiliki jabatan.

Baginya, jauh lebih penting apabila seorang wartawan mampu menjaga integritas, menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, serta berani menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ia juga mengakui bahwa media dan wartawan tidak luput dari kesalahan. Karena itu, kritik, evaluasi, hak jawab, dan koreksi harus tetap dihormati.

Namun, satu hal yang tidak boleh dikorbankan adalah kebebasan redaksi.

“Jangan pernah meminta pers mengorbankan independensinya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami lebih takut kehilangan kepercayaan masyarakat daripada kehilangan kedekatan dengan pejabat. Lebih baik kehilangan fasilitas daripada kehilangan integritas,” tegasnya.

Menurutnya, media independen tidak harus menjadi bagian dari lingkaran kekuasaan. Media bermartabat tidak harus hidup dari fasilitas pejabat. Dan perusahaan pers tidak boleh kehilangan keberanian hanya karena menghadapi keterbatasan operasional.

Pers harus tetap merdeka, kritis, profesional, dan bertanggung jawab.

Sebab, ketika media mulai tunduk kepada kepentingan kekuasaan, yang terancam bukan hanya independensi perusahaan pers, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

PERS BUKAN BUDAK KEKUASAAN. PERS BUKAN ALAT PENJILATAN. KEMERDEKAAN REDAKSI BUKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN.

Kami memilih berdiri di atas kaki sendiri, menjaga kehormatan profesi, dan tetap menyuarakan kepentingan masyarakat. (TRY)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *