Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Polri Siapkan Penataan Profesi Debt Collector, Brigjen Pol. M. Rufi Safrudin Tegaskan Sertifikat Bukan Izin Merampas Kendaraan

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector guna menciptakan sistem penagihan yang profesional, memiliki legalitas jelas, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Penataan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk mencegah praktik intimidasi, ancaman, kekerasan hingga dugaan perampasan kendaraan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Pol. M. Rufi Safrudin, saat diwawancarai Media Tribunpribumi.com melalui sambungan WhatsApp miliknya, Sabtu (07/11/2026), menyampaikan pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap profesi penagih utang agar pelaksanaannya tidak disalahgunakan oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, penataan profesi debt collector tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan nama atau pembentukan organisasi baru. Lebih dari itu, harus ada sistem yang mampu memastikan setiap petugas bekerja berdasarkan kompetensi, legalitas, identitas resmi, serta batas kewenangan yang jelas.

Persoalan penagihan utang selama ini menjadi perhatian karena dalam sejumlah kasus terdapat tindakan petugas yang dinilai melampaui batas kewenangannya. Bahkan, tidak jarang masyarakat merasa terintimidasi ketika menghadapi proses penagihan di jalan maupun di lingkungan tempat tinggal.

SERTIFIKASI HARUS DIBARENGI PENGAWASAN

Dalam gagasan penataan tersebut, Polri mendorong perubahan nomenklatur profesi menjadi Petugas Pengamanan dan Penyelamatan Aset.

Selain itu, muncul pula gagasan pembentukan Satuan Jasa Penagihan melalui pola pembinaan pengamanan swakarsa, dengan fungsi dan kewenangan yang berbeda dari Satuan Pengamanan (Satpam).

Petugas yang nantinya tergabung dalam sistem tersebut diwajibkan mengikuti pelatihan, memiliki sertifikat kompetensi, serta dilengkapi identitas resmi yang dapat diverifikasi.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan standar profesionalisme sekaligus memudahkan pengawasan terhadap aktivitas petugas penagihan.

Namun, legalitas dan sertifikasi tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa batas.

SERTIFIKAT BUKAN TIKET UNTUK MERAMPAS KENDARAAN

Salah satu prinsip mendasar dalam penataan profesi debt collector adalah bahwa sertifikat kompetensi bukan merupakan izin untuk melakukan penyitaan paksa, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap konsumen.

Petugas penagihan tetap harus memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang hanya karena seseorang mengenakan atribut perusahaan pembiayaan, membawa surat tugas, atau memiliki sertifikat profesi.

Terlebih dalam persoalan penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, pelaksanaannya harus memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 beserta ketentuan terkait.

Dengan demikian, proses penagihan harus berjalan secara profesional tanpa menghilangkan hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

PERLINDUNGAN MASYARAKAT MENJADI PERHATIAN

Penataan profesi penagih utang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi dua pihak sekaligus. Perusahaan pembiayaan tetap mempunyai hak untuk menagih kewajiban debitur berdasarkan perjanjian, sementara konsumen berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan penagihan yang melanggar hukum.

Polri juga mendorong agar pembenahan tersebut tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi benar-benar diterapkan melalui pengawasan, peningkatan kompetensi, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Publik kini menantikan bagaimana gagasan tersebut diwujudkan dalam aturan dan pelaksanaan di lapangan.

Sebab, persoalan utama bukan sekadar siapa yang berhak menagih utang, melainkan bagaimana proses penagihan dilakukan tanpa mengabaikan hukum dan hak-hak masyarakat.

Jangan sampai sertifikat profesi justru menjadi tameng bagi oknum untuk melakukan tindakan sewenang-wenang. Penagihan utang adalah kegiatan yang memiliki dasar hukum, tetapi bukan berarti petugas memiliki kewenangan untuk merampas kendaraan atau memperlakukan konsumen secara semena-mena. (BES)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *