![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 15 persen mulai menuai sorotan dan keluhan dari kalangan aparatur sipil negara. Kebijakan yang disebut sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, keadilan anggaran, hingga keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai.
Pemangkasan penghasilan tambahan itu bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen penganggaran. Bagi sebagian pegawai, TPP telah menjadi komponen penting untuk menopang kebutuhan rumah tangga, membayar cicilan, membiayai pendidikan anak, memenuhi kebutuhan pangan, hingga membiayai kebutuhan kesehatan keluarga.
Di tengah situasi tersebut, Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhamad Salleh, menyampaikan kritik keras terhadap arah kebijakan yang dikaitkan dengan arahan Gubernur Jawa Barat mengenai peningkatan alokasi pembangunan infrastruktur.
Asep mempertanyakan mengapa kebijakan efisiensi justru berdampak langsung terhadap penghasilan pegawai. Ia juga menyoroti konsistensi pemerintah dalam menyampaikan program keberpihakan kepada masyarakat, apabila pada saat bersamaan kebijakan penganggaran menimbulkan keresahan di kalangan aparatur.
Saat diwawancarai awak media melalui sambungan WhatsApp miliknya, Kamis (05/11/2026), Asep melontarkan pernyataan tajam.
“Hal itu artinya kebijakan Gubernur Jawa Barat yang notabene sudah tak ada uang. Kasihan, kebijakan apa ini, kebiadaban, jadi sekarang jelas bantuin masyarakat lewat konten-konten milik Gubernur Jawa Barat hanyalah sebuah pencitraan?” ungkap Asep.
Pernyataan tersebut merupakan bentuk kekecewaan Asep terhadap kebijakan yang menurutnya perlu dikaji kembali dari aspek keadilan, proporsionalitas, serta dampaknya terhadap kehidupan pegawai.
Pemangkasan 15 Persen, Pegawai Mengaku Terkejut
Polemik semakin berkembang setelah sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Garut mengaku terkejut mengetahui adanya pengurangan TPP sebesar 15 persen.
Beberapa pegawai menyebutkan bahwa informasi mengenai pemangkasan tersebut awalnya diperoleh dari sesama rekan kerja. Mereka kemudian berupaya mencari kepastian dengan mendatangi bagian keuangan di instansi masing-masing.
Setelah melakukan konfirmasi, informasi mengenai pengurangan TPP tersebut ternyata benar.
Seorang PNS yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah rekan kerja merasa perlu memastikan langsung informasi yang beredar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme sosialisasi kebijakan di lingkungan pemerintahan. Sebab, keputusan yang berpengaruh terhadap pendapatan pegawai semestinya disampaikan melalui mekanisme resmi, disertai penjelasan mengenai dasar hukum, perhitungan, waktu pemberlakuan, dan besaran pengurangan.
Jangan sampai pegawai justru memperoleh informasi mengenai perubahan penghasilan melalui kabar dari rekan kerja, sementara penjelasan resmi belum diterima secara memadai.
“Ya iyalah. Jangan sampai pegawai justru memperoleh informasi mengenai perubahan penghasilan melalui kabar dari rekan kerja, sementara penjelasan resmi belum mereka terima secara memadai,” tegas Asep.
Sednagkan transparansi bukan sekadar formalitas administrasi. Keterbukaan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada aparatur yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.
Golongan Rendah Berpotensi Merasakan Dampak Lebih Besar
Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah dampak pemangkasan terhadap pegawai dengan tingkat penghasilan relatif rendah.
Kemampuan finansial setiap pegawai tentu tidak sama. Pegawai dengan golongan rendah memiliki kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi setiap bulan, mulai dari biaya pendidikan anak, transportasi, kebutuhan pokok, kesehatan, hingga cicilan pinjaman.
Bagi mereka, pengurangan TPP sebesar 15 persen bisa menjadi persoalan tersendiri.
Pemerintah perlu memahami bahwa persentase pengurangan yang terlihat sederhana dalam perhitungan anggaran belum tentu ringan ketika diterapkan terhadap penghasilan rumah tangga.
Terlebih, berkembang pula informasi mengenai kemungkinan pengurangan TPP hingga 30 persen pada 2027 mendatang. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan berkepanjangan.
Jika memang terdapat skenario penyesuaian TPP untuk tahun berikutnya, pemerintah seharusnya menjelaskan sejak dini dasar perhitungan serta kondisi fiskal yang menjadi pertimbangannya.
Bupati Garut Akui Pemangkasan TPP 15 Persen
Sementara itu, Bupati Garut, Prof. Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, membenarkan adanya kebijakan pengurangan TPP PNS sebesar 15 persen.
Bupati menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian anggaran daerah akibat perubahan kemampuan fiskal, terutama setelah adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp436 miliar.
Menurut Syakur, pengurangan transfer tersebut memberikan tekanan cukup besar terhadap kemampuan keuangan Kabupaten Garut.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menerima arahan Gubernur Jawa Barat agar kabupaten/kota memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan infrastruktur.
Bupati mengungkapkan bahwa Pemkab Garut sebenarnya telah menyampaikan kepada pemerintah provinsi bahwa kebutuhan pembangunan daerah tidak hanya terbatas pada infrastruktur.
Sektor pendidikan, kesehatan, serta berbagai pelayanan dasar masyarakat juga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Namun, pemerintah daerah tetap berupaya mengakomodasi arahan tersebut melalui peningkatan alokasi anggaran pembangunan infrastruktur.
“Pengurangan TKD Rp436 miliar itu bukan hal yang kecil. Sebelumnya kita juga sudah melakukan efisiensi. Ketika diminta untuk mengurangi lagi, kita agak kerepotan,” ujar Syakur.
Bupati kemudian menjelaskan bahwa pengurangan TPP sebesar 15 persen merupakan salah satu bentuk kontribusi bersama dalam menghadapi keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
TKD Berkurang Rp436 Miliar, Tetapi Transparansi Belanja Tetap Harus Dibuka
Penjelasan Bupati Garut mengenai berkurangnya TKD sebesar Rp436 miliar tentu menjadi salah satu informasi penting dalam memahami kondisi fiskal daerah.
Namun, alasan keterbatasan anggaran tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan publik mengenai bagaimana pemerintah menentukan prioritas pengeluaran.
Justru dalam kondisi keuangan yang terbatas, pemerintah dituntut memperlihatkan secara terbuka seluruh langkah efisiensi yang dilakukan.
Sejumlah pertanyaan layak disampaikan kepada Pemkab Garut.
Apakah seluruh perjalanan dinas telah dievaluasi secara maksimal?
Bagaimana dengan anggaran rapat, kegiatan seremonial, pengadaan barang dan jasa, perjalanan luar daerah, serta kegiatan pemerintahan yang tingkat urgensinya masih dapat ditinjau kembali?
Apakah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah memperoleh porsi efisiensi yang proporsional?
Dan yang tidak kalah penting, apakah pengurangan TPP merupakan pilihan terakhir setelah seluruh komponen belanja lainnya dievaluasi?
Pertanyaan tersebut bukan berarti mengabaikan kondisi keuangan daerah. Sebaliknya, publik membutuhkan penjelasan agar kebijakan efisiensi tidak menimbulkan kesan bahwa penghasilan pegawai menjadi komponen yang paling mudah dikurangi.
Pemerintah perlu menunjukkan data dan perhitungan secara terbuka bahwa penghematan dilakukan secara menyeluruh, terukur, dan tidak hanya membebankan konsekuensi fiskal kepada kelompok tertentu.
Pembangunan Infrastruktur Jangan Mengabaikan Kesejahteraan Manusia
Pembangunan infrastruktur memang penting bagi kemajuan Kabupaten Garut. Jalan yang layak, jembatan yang kokoh, fasilitas publik, dan sarana pendukung ekonomi merupakan kebutuhan masyarakat.
Namun, pembangunan tidak semestinya hanya diukur berdasarkan banyaknya proyek fisik, panjang jalan yang dibangun, atau besarnya anggaran yang terserap.
Pembangunan juga harus diukur dari peningkatan kualitas hidup masyarakat, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, kesejahteraan keluarga, serta kualitas pelayanan publik.
Aparatur pemerintah merupakan bagian penting dari sistem pelayanan tersebut. Mereka menjalankan berbagai tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, kebijakan pengurangan penghasilan aparatur perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap motivasi kerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan.
Garut memiliki karakteristik wilayah serta kebutuhan pembangunan yang berbeda dengan daerah lainnya. Kebijakan dari pemerintah provinsi perlu diterjemahkan melalui perencanaan yang mempertimbangkan kondisi riil dan kemampuan masing-masing kabupaten/kota.
Jangan sampai orientasi pembangunan fisik membuat kebutuhan sektor lain kehilangan ruang pembiayaan yang semestinya.
DPRD Garut Dituntut Menjalankan Fungsi Pengawasan
Di tengah polemik pemangkasan TPP tersebut, DPRD Kabupaten Garut juga memiliki tanggung jawab untuk meminta penjelasan secara rinci kepada pihak eksekutif.
Fungsi pengawasan legislatif perlu dijalankan secara nyata, terutama menyangkut dasar kebijakan, perhitungan kemampuan fiskal, mekanisme penganggaran, dan dampaknya terhadap pegawai.
DPRD perlu meminta Pemkab Garut membuka informasi mengenai komponen belanja yang telah diefisienkan serta memastikan bahwa kebijakan pengurangan TPP dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat rencana atau kemungkinan pengurangan hingga 30 persen pada 2027, pemerintah juga perlu memberikan klarifikasi apakah hal tersebut sudah masuk dalam perencanaan atau baru sebatas informasi yang berkembang.
Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru memperbesar kekhawatiran di lingkungan aparatur pemerintah.
DPRD tidak cukup hanya menerima penjelasan pemerintah, tetapi juga perlu memastikan bahwa kebijakan anggaran mempertimbangkan aspek sosial dan rasa keadilan.
Gubernur Jabar dan Bupati Garut Perlu Memberikan Penjelasan Terbuka
Kritik yang disampaikan Asep Muhamad Salleh seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, khususnya dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan aparatur.
Pemerintah perlu membuka ruang komunikasi dengan pegawai, menjelaskan alasan pemangkasan, serta menyampaikan perhitungan yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Jika memang kondisi fiskal tidak memungkinkan pemberian TPP seperti sebelumnya, publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah menentukan besaran pengurangan tersebut.
Demikian pula apabila masih terdapat ruang efisiensi pada komponen belanja lainnya, pemerintah perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pemangkasan TPP sebesar 15 persen atau kemungkinan pengurangan hingga 30 persen pada tahun berikutnya.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah menempatkan kesejahteraan manusia dalam setiap kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran.
Pembangunan infrastruktur memang harus berjalan, tetapi kesejahteraan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga tidak boleh diabaikan.
Efisiensi anggaran harus memiliki ukuran yang jelas, dilaksanakan secara proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kini, masyarakat dan kalangan aparatur menunggu penjelasan lebih lanjut dari Gubernur Jawa Barat, Bupati Garut, serta DPRD Kabupaten Garut.
Apa dasar perhitungan pemangkasan TPP sebesar 15 persen? Bagaimana distribusi efisiensi di seluruh OPD? Apakah sudah ada kajian mengenai dampaknya terhadap pegawai golongan rendah? Dan apakah benar terdapat rencana pengurangan lebih lanjut pada 2027?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka.
Sebab, anggaran daerah bukan milik pejabat ataupun kelompok tertentu. Anggaran tersebut harus dikelola berdasarkan kepentingan publik, prinsip keadilan, transparansi, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Saya Selakau aktivis Pemerhati Kebijakan Publik berharap. Jangan sampai atas nama efisiensi, kesejahteraan pegawai justru menjadi persoalan yang semakin terpinggirkan,” pungkasnya. (*)












Leave a Reply