Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Uang Palsu Rp980 Juta Diduga Disiapkan untuk Danai Demonstrasi di Jakarta, Polisi Ungkap Janji Fee Rp300 Juta

Loading

Lampung,TRIBUNPRIBUMI.com – Pengungkapan kasus peredaran uang palsu dengan nilai fantastis mencapai Rp980 juta oleh Polda Lampung di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, membuka dugaan adanya kepentingan lain di balik pengiriman uang tersebut. Uang palsu yang terdiri dari 9.800 lembar pecahan Rp100.000 itu diduga tidak sekadar dipersiapkan untuk diedarkan dalam transaksi masyarakat, tetapi juga disebut-sebut akan digunakan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta.

Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum. Penyidik menduga pengiriman uang palsu lintas provinsi itu memiliki pola dan tujuan tertentu, termasuk dugaan keterkaitannya dengan pembiayaan aksi demonstrasi pada 2025 dan 2026.

Kasubdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut diduga disiapkan untuk kepentingan demonstrasi di Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan, uang digunakan untuk aksi demonstrasi di Jakarta, baik pada tahun 2025 ataupun tahun 2026 ini,” ujar Jackson saat di wawancarai awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya, Selasa malam (03/11/2026).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara yang kini tengah ditangani kepolisian.

Dua Kali Pengiriman, Pengiriman Kedua Berhasil Digagalkan

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir bernama Azizir Wicaksono (28) di Pelabuhan Bakauheni pada 8 Oktober 2026. Saat bus yang ditumpanginya diperiksa petugas, polisi menemukan ribuan lembar uang yang diduga palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta.

Uang tersebut terdiri dari 9.800 lembar pecahan Rp100.000. Untuk mengelabui petugas, uang disimpan dalam sebuah dus air mineral yang diletakkan di atas kabin kursi nomor 28 dan dibungkus menggunakan kertas buku berwarna putih.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap Sudiyono (58), warga Sumatera Utara, di Medan pada 27 Oktober 2026. Sudiyono diduga sebagai pemilik sekaligus pihak yang mengatur pengiriman uang palsu tersebut.

Kompol Jackson menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, Azizir diduga telah dua kali mengantarkan uang palsu dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

Pengiriman pertama berlangsung pada 2025 dengan jumlah uang palsu yang diperkirakan mencapai Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000. Uang tersebut diduga dipesan seseorang untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025.

Sementara pengiriman kedua dilakukan pada awal Oktober 2026 dengan nilai nominal Rp980 juta. Namun, upaya tersebut berhasil dihentikan setelah petugas menemukan barang bukti di Pelabuhan Bakauheni.

“Jadi, yang pertama itu 2025, yang kedua itu 2026, dan berhasil kami gagalkan,” ungkap Jackson.

Pemilik Uang Palsu Dijanjikan Imbalan Rp300 Juta

Hal lain yang menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara ini adalah dugaan adanya imbalan uang dalam jumlah besar bagi pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Azizir disebut menerima bayaran Rp10 juta setiap kali mengantarkan uang palsu. Bahkan, terdapat janji tambahan Rp50 juta apabila pengiriman berhasil sampai ke Pulau Jawa.

Sementara Sudiyono diduga dijanjikan imbalan sebesar Rp300 juta oleh pihak pemesan apabila pengiriman 9.800 lembar uang palsu senilai Rp980 juta tersebut berhasil sampai ke Jakarta.

Namun, rencana pengiriman itu tidak berjalan sesuai harapan setelah aparat kepolisian lebih dahulu melakukan penindakan di Bakauheni.

“Pelaku yang merupakan pemilik uang palsu berinisial S berhasil kami amankan,” kata Jackson.

Besarnya nilai imbalan yang dijanjikan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik pengadaan dan pengiriman uang palsu tersebut.

Sudiyono Mengaku Memiliki Uang Palsu Sejak 2024

Dalam pemeriksaan, Sudiyono mengaku telah memiliki uang palsu sejak 2024. Uang tersebut disebut diperoleh dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Saat mengambil uang tersebut, Sudiyono mengaku ditemani Azizir. Ia juga menyebut uang palsu itu pernah digunakan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024.

Sisa uang yang masih disimpan kemudian diduga kembali dipersiapkan untuk dikirim kepada seseorang yang memesan di Pulau Jawa.

Polisi juga mengungkap bahwa Sudiyono pernah mengikuti kontestasi politik sebagai calon Bupati Deli Serdang pada Pilkada 2013. Ketika itu, ia berpasangan dengan Haris Binar Ginting melalui jalur perseorangan.

“S ini, pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013,” ungkap Jackson.

Informasi mengenai latar belakang tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan kepolisian. Meski demikian, keterlibatan seseorang dalam kontestasi politik sebelumnya tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain dalam perkara pidana yang sedang ditangani.

Siapa Pemesan dan Pemasok Uang Palsu

Hingga kini, Polda Lampung masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memesan uang palsu tersebut. Penyidik juga menelusuri asal-usul uang, termasuk siapa pihak yang diduga memproduksi dan memasok uang palsu dalam jumlah besar itu.

Pertanyaan mengenai siapa pemesan sebenarnya, siapa yang berada di balik pendanaan, serta apakah terdapat jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman lintas provinsi tersebut masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.

Apabila dugaan penggunaan uang palsu untuk membiayai demonstrasi dapat dibuktikan, perkara ini tentu memiliki dimensi persoalan yang lebih luas. Sebab, selain menyangkut tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang, penyidik juga perlu mengungkap aliran dana serta tujuan penggunaan uang tersebut.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh disimpulkan sebagai fakta sebelum didukung alat bukti yang sah.

Terancam Hukuman Penjara Maksimal 10 Tahun

Atas perbuatannya, Sudiyono dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VII.

Polda Lampung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang patut dituntaskan melalui proses penegakan hukum: dari mana uang palsu senilai hampir Rp1 miliar itu berasal, siapa pemesan sebenarnya, siapa penerima manfaatnya, dan sejauh mana dugaan penggunaan uang tersebut untuk membiayai demonstrasi di Jakarta dapat dibuktikan?

Publik tentu menanti keterbukaan hasil penyidikan agar perkara ini tidak berhenti hanya pada penangkapan kurir dan pihak yang diduga sebagai pemilik uang, tetapi juga mampu mengungkap keseluruhan jaringan yang berada di belakangnya. (DHA)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *