![]()
Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat terus dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kali ini, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menghadirkan pelayanan hukum langsung di tengah aktivitas masyarakat melalui kegiatan sosialisasi pelayanan hukum online HaloJPN (Jaksa Pengacara Negara), sekaligus membuka Pos Pelayanan Hukum Langsung dalam momentum Car Free Day (CFD) Kota Bandung, Minggu (01/11/2026) pagi.
Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata Kejaksaan dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi, dan pemahaman hukum. Tidak hanya mengandalkan pelayanan konvensional di kantor kejaksaan, kini masyarakat diberikan kemudahan untuk menyampaikan pertanyaan maupun mengonsultasikan berbagai persoalan hukum melalui fasilitas digital yang dapat diakses secara praktis dan tanpa dipungut biaya.
Kehadiran jajaran JAM DATUN di tengah keramaian CFD Kota Bandung juga memiliki makna tersendiri. Ruang publik yang biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, bersantai, dan berkumpul bersama keluarga, kali ini sekaligus menjadi tempat masyarakat mengenal lebih dekat layanan hukum yang disediakan Kejaksaan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan ingin menunjukkan bahwa pelayanan hukum tidak semestinya terasa jauh dari kehidupan masyarakat. Sebaliknya, institusi penegak hukum harus mampu menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau, komunikatif, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi warga.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menyampaikan bahwa HaloJPN merupakan salah satu inovasi pelayanan hukum yang dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan konsultasi hukum.
Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut disediakan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan penjelasan mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Menurutnya, pelayanan hukum merupakan pilar penting bagi Kejaksaan untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kejaksaan tidak hanya dituntut menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga perlu berperan dalam memberikan edukasi, pemahaman, serta pendampingan informasi hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Melalui kegiatan ini, kami memperkenalkan HaloJPN sebagai salah satu program unggulan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. HaloJPN merupakan sarana pelayanan hukum yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan mengemukakan permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara secara mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Kejaksaan,” ujar R. Narendra Jatna.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu instrumen penting dalam memperluas jangkauan pelayanan publik. Masyarakat yang sebelumnya harus meluangkan waktu untuk mendatangi kantor Kejaksaan kini memiliki alternatif untuk menyampaikan persoalan hukum melalui aplikasi HaloJPN.
Dihadiri Pejabat Tinggi Kejaksaan dan Wali Kota Bandung
Kegiatan sosialisasi pelayanan hukum tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting di lingkungan Kejaksaan dan Pemerintah Kota Bandung.
Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris JAM DATUN Sila H. Pulungan, Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie, Direktur Tata Usaha Negara Yuni Daru Winarsih, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat RD M. Teguh Darmawan beserta jajaran, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya.
Kehadiran para pejabat tersebut memperlihatkan adanya dukungan kelembagaan terhadap pengembangan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.
Selain memperkenalkan aplikasi HaloJPN, kegiatan itu juga menghadirkan Pos Pelayanan Hukum Langsung. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat yang sedang mengikuti CFD dapat memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berkonsultasi secara langsung mengenai persoalan hukum.
Model pelayanan seperti ini dinilai penting karena tidak semua masyarakat memahami prosedur, mekanisme, maupun saluran yang tepat ketika membutuhkan informasi hukum.
Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang masih merasa sungkan atau kesulitan menentukan ke mana harus menyampaikan pertanyaan ketika menghadapi persoalan hukum.
Dengan adanya pelayanan langsung di ruang publik, Kejaksaan berupaya menghilangkan jarak komunikasi tersebut sekaligus memperkenalkan bahwa akses terhadap informasi hukum merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat.
HaloJPN Jadi Instrumen Modernisasi Pelayanan Publik
Seiring perkembangan teknologi informasi dan dinamika kebutuhan masyarakat, aplikasi HaloJPN terus mengalami penyempurnaan.
JAM DATUN melakukan pengembangan melalui kerja sama dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti).
Pengembangan tersebut tidak sekadar ditujukan untuk memperbaiki tampilan maupun sistem aplikasi, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kualitas tata kelola pelayanan hukum secara menyeluruh.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dukungan terhadap implementasi kebijakan Satu Data Indonesia.
Melalui integrasi pengelolaan data dan informasi, pelayanan hukum diharapkan dapat berjalan lebih tertib, terukur, terintegrasi, dan akuntabel.
Hal tersebut menjadi penting karena pelayanan publik berbasis digital membutuhkan sistem pengelolaan informasi yang baik. Kecepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan ketepatan data, kejelasan proses, serta pertanggungjawaban terhadap setiap permohonan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, HaloJPN diharapkan mampu menjadi sarana komunikasi yang efektif antara masyarakat dengan Jaksa Pengacara Negara.
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menyampaikan pertanyaan serta mengemukakan permasalahan hukum yang membutuhkan penjelasan sesuai lingkup kewenangan JAM DATUN.
Dengan demikian, keberadaan HaloJPN bukan hanya menjadi simbol transformasi digital, tetapi juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang semakin praktis dan responsif.
Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Keberlanjutan Aplikasi Diperkuat
Hal lain yang turut disampaikan Jamdatun adalah bahwa aplikasi HaloJPN kini telah tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pencatatan tersebut merupakan bagian dari penataan dan pengelolaan aset negara. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat keberlanjutan pengembangan aplikasi sebagai sarana pelayanan publik unggulan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Status pencatatan sebagai BMN menunjukkan bahwa pengelolaan aplikasi tersebut ditempatkan dalam kerangka administrasi aset negara yang harus tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya penguatan tersebut, pengembangan HaloJPN diharapkan dapat dilakukan secara berkesinambungan sehingga mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan hukum masyarakat.
Jamdatun menjelaskan bahwa berbagai inovasi yang telah dilakukan membawa perubahan terhadap proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum.
Proses pelayanan diharapkan menjadi lebih terukur dan responsif, sehingga masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang semakin baik.
“Dengan berbagai inovasi tersebut, proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum kini menjadi lebih terukur dan responsif. HaloJPN bertransformasi bukan sekadar aplikasi digital biasa, melainkan wujud nyata modernisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat,” imbuh Jamdatun.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan sebuah aplikasi pelayanan publik tidak cukup hanya diukur dari keberadaannya secara digital. Lebih dari itu, manfaat, kecepatan respons, kejelasan informasi, serta kualitas jawaban yang diberikan kepada masyarakat menjadi bagian penting dari keberhasilan pelayanan.
JAM DATUN Minta Seluruh Jajaran Aktif Melakukan Sosialisasi
Dalam kesempatan yang sama, R. Narendra Jatna mengajak seluruh jajaran JAM DATUN, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya agar secara aktif menyosialisasikan keberadaan HaloJPN.
Ajakan tersebut menjadi penting mengingat keberhasilan program pelayanan publik sangat bergantung pada tingkat pengetahuan dan partisipasi masyarakat.
Sebuah fasilitas pelayanan yang baik tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila masyarakat tidak mengetahui keberadaannya, tidak memahami cara mengaksesnya, atau tidak memperoleh penjelasan yang memadai ketika menggunakannya.
Karena itu, seluruh jajaran Kejaksaan diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi seremonial semata. Penyebarluasan informasi mengenai HaloJPN perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Pelayanan yang profesional juga harus mengedepankan sikap humanis, komunikatif, dan tidak mempersulit masyarakat.
Kejaksaan diharapkan mampu membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya, bukan sekadar melalui slogan atau program yang diperkenalkan kepada masyarakat.
Masyarakat Diimbau Jangan Ragu Berkonsultasi Hukum
Kepada masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya, Jamdatun secara khusus berpesan agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas HaloJPN ketika menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk menghindari terjadinya persoalan hukum maupun membantu masyarakat menentukan langkah penyelesaian secara tepat.
Kesadaran hukum memang tidak cukup hanya dibangun ketika seseorang sudah berhadapan dengan persoalan. Masyarakat perlu memiliki pemahaman sejak awal agar dapat mengetahui hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan maupun keputusan yang diambil.
Dalam kehidupan sehari-hari, persoalan hukum dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik yang berkaitan dengan hubungan keperdataan, administrasi pemerintahan, pengelolaan aset, maupun persoalan lain yang membutuhkan penjelasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, akses terhadap konsultasi dan informasi hukum menjadi salah satu kebutuhan penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.
Melalui HaloJPN, Kejaksaan berharap masyarakat memiliki saluran komunikasi yang lebih mudah untuk memperoleh penjelasan dari Jaksa Pengacara Negara sesuai ruang lingkup tugas dan kewenangannya.
Jamdatun juga mengajak seluruh pihak menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin baik.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, modern, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Pelayanan Hukum Harus Terukur dan Dirasakan Masyarakat
Kegiatan JAM DATUN di CFD Kota Bandung menjadi gambaran upaya Kejaksaan Agung dalam melakukan pembaruan pelayanan publik melalui pendekatan langsung dan pemanfaatan teknologi digital.
Namun, pada akhirnya, keberhasilan sebuah inovasi pelayanan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan aplikasi, kelengkapan fasilitas, atau banyaknya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan.
Hal yang jauh lebih penting adalah sejauh mana masyarakat benar-benar memperoleh kemudahan, kejelasan informasi, serta jawaban atas persoalan hukum yang mereka sampaikan.
Kualitas pelayanan harus dapat dirasakan secara nyata. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai mekanisme konsultasi, kejelasan tindak lanjut permohonan, serta jawaban yang mudah dipahami dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan demikian, HaloJPN diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas digital yang diperkenalkan dalam kegiatan tertentu, tetapi benar-benar berkembang menjadi sarana pelayanan hukum yang berkelanjutan dan dapat diandalkan.
Langkah JAM DATUN menghadirkan pelayanan hukum di tengah masyarakat Kota Bandung patut menjadi bagian dari upaya memperkuat kedekatan antara institusi Kejaksaan dengan masyarakat.
Sebab, pelayanan hukum yang baik bukan hanya tentang bagaimana negara menjalankan kewenangannya, tetapi juga tentang bagaimana negara memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memahami hukum, memperoleh informasi, dan mendapatkan pelayanan secara profesional. (*)












Leave a Reply