![]()
Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A.F., yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Berdasarkan siaran pers Kejati Jawa Barat Nomor PR-28/Kph.2/10/2026, Rabu (28/10/2026), penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa A.F. selama kurang lebih enam jam.
Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Oktober 2026 hingga 16 November 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan berkaitan dengan penetapan besaran tunjangan bagi unsur pimpinan dan anggota lembaga legislatif daerah, yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dugaan Kenaikan Tunjangan Tanpa Dokumen Pendukung
Dalam kronologi yang disampaikan Kejati Jabar, persoalan bermula pada 2021. Saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S disebut berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Sekitar September 2021, pagu anggaran untuk kedua jenis tunjangan tersebut pada Tahun Anggaran 2022 mengalami kenaikan. Penentuan nominalnya diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Besaran tunjangan perumahan yang ditentukan saat itu mencapai Rp30 juta per bulan bagi Ketua DPRD, Rp28,5 juta bagi Wakil Ketua DPRD, dan Rp27 juta bagi setiap anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan bagi Ketua DPRD, Rp20 juta bagi Wakil Ketua DPRD, dan Rp17 juta bagi setiap anggota DPRD.
Menurut penyidik, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kemudian dihitung berdasarkan nominal yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD tersebut.
Kondisi ini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik, terutama terkait dasar penetapan besaran tunjangan dan kesesuaiannya dengan hasil penilaian yang semestinya menjadi acuan.
Hasil Penilaian Diduga Dinaikkan 15 Persen
Kejati Jabar juga mengungkapkan bahwa pada 30 November 2021, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. diperintahkan oleh S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi.
Selanjutnya, pada 2023, dilakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.
Namun, dalam proses berikutnya, A.F. selaku Sekretaris DPRD diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilengkapi draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Padahal, menurut uraian penyidik, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan kepada APBD.
Dugaan inilah yang menjadi bagian penting dalam penelusuran proses penetapan tunjangan, termasuk bagaimana hasil penilaian jasa penilai publik digunakan dalam penyusunan besaran anggaran.
Kerugian Keuangan Daerah Capai Rp18,79 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Nilai tersebut menjadi angka penting dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah untuk pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Besarnya nilai kerugian yang disebut dalam hasil audit juga menempatkan perkara ini dalam sorotan publik, khususnya mengenai akuntabilitas pengelolaan APBD, dasar penetapan tunjangan pejabat publik, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.
Meski demikian, penetapan besaran kerugian dan dugaan perbuatan pidana dalam proses penyidikan harus tetap dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tersangka Dijerat Pasal Tipikor
Dalam siaran persnya, Kejati Jabar menyebutkan bahwa A.F. disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik mencantumkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Penyidik sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap A.F. Nomor PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-366/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Adapun penahanan terhadap A.F. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4246/M.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 28 Oktober 2026.
Transparansi Penggunaan APBD Menjadi Sorotan
Perkara ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam penetapan dan pembayaran tunjangan pejabat daerah. Setiap kebijakan yang berdampak pada belanja APBD semestinya memiliki dasar perhitungan yang jelas, dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan yang memadai.
Dalam konteks dugaan perkara di DPRD Kabupaten Indramayu, publik tentu menantikan kejelasan mengenai proses penetapan nominal tunjangan, penggunaan hasil penilaian KJPP, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keputusan dan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap konstruksi peristiwa secara menyeluruh, termasuk peran masing-masing pihak dan alur penggunaan anggaran yang diduga menimbulkan kerugian daerah.
Kejati Jawa Barat melalui penyidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan alat bukti yang sah, sekaligus memastikan proses hukum berlangsung secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga proses hukum berlanjut, A.F. tetap berkedudukan sebagai tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. (*)














Leave a Reply