![]()
Cimahi,TRIBUNPRIBUMI.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Cimahi, Johar Pratama Putra, S.Pd., menanggapi klarifikasi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi yang dinilainya keliru dalam memahami prinsip partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Johar menilai, pernyataan yang seolah-olah mengharuskan organisasi masyarakat sipil maupun masyarakat umum membuktikan secara terperinci setiap kritik, temuan, dan informasi yang disampaikan, justru berpotensi membatasi ruang partisipasi publik.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana proses persidangan atau mekanisme penegakan hukum. Sebab, kewenangan untuk melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak terkait, mengumpulkan keterangan, serta membuktikan ada atau tidaknya suatu tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal tersebut sangat keliru apabila masyarakat atau organisasi masyarakat sipil diminta membuktikan secara detail seperti proses peradilan. Itu merupakan ranah penegak hukum. Jangan sampai cara pandang seperti ini justru menghambat masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintahan,” tegas Johar, Jumat (30/10/2026).
Johar yang akrab disapa Johar itu mengatakan, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara bukan sekadar slogan atau formalitas. Hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, masukan, serta melakukan pengawasan memiliki landasan hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Johar mengaku heran apabila masyarakat yang menyampaikan kritik berdasarkan hasil pengamatan, riset, analisis, maupun kajian justru dihadapkan pada tuntutan untuk membuktikan seluruh persoalan secara menyeluruh sebelum pemerintah memberikan respons.
Padahal, lanjutnya, temuan awal dari masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi internal maupun bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Kritik Publik Bukan Pengganti Proses Penegakan Hukum
Johar menegaskan, kritik masyarakat tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai sebuah kesimpulan hukum. Informasi, temuan, dan isu yang berkembang di media tetap membutuhkan klarifikasi, verifikasi, serta pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan duduk persoalan yang sebenarnya.
Namun, menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara profesional dan akuntabel, bukan dengan cara membebankan seluruh tanggung jawab pembuktian kepada masyarakat yang menyampaikan kritik.
“Temuan demi temuan dari isu yang beredar di media tentu membutuhkan penelusuran lanjutan, klarifikasi, dan pembuktian lebih jauh oleh pihak yang memiliki kewenangan. Kritik masyarakat merupakan bagian dari pengawasan publik, bukan keputusan hukum yang menyatakan seseorang bersalah,” ujarnya.
Ia juga berpandangan, apabila seorang pejabat negara merasa terdapat informasi atau kritik masyarakat yang tidak tepat, maka hal tersebut semestinya diluruskan melalui klarifikasi berdasarkan data, penelitian, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, perbedaan pandangan antara masyarakat dan pemerintah dapat diselesaikan melalui mekanisme komunikasi yang terbuka, bukan justru menciptakan kesan bahwa kritik merupakan sesuatu yang harus dihindari.
“Kalau pejabat negara beranggapan kritik dari hasil kajian masyarakat perlu diluruskan, maka luruskanlah dengan klarifikasi yang berbasis penelitian dan data akuntabel. Ini bagian dari pengawasan dan partisipasi publik terhadap jalannya roda pemerintahan. Sangat mengkhawatirkan apabila konsep partisipasi publik justru keliru dimaknai oleh seorang kepala dinas,” ungkapnya.
Belajar dari Catatan Sejarah Pemerintahan Kota Cimahi
Lebih jauh, Johar mengingatkan Pemerintah Kota Cimahi agar tidak menutup mata terhadap perjalanan sejarah pemerintahan daerah tersebut, khususnya sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang pernah menjerat kepala daerah.
Ia menyebut, Kota Cimahi memiliki catatan serius karena tiga wali kota sebelumnya pernah terseret perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintahan agar semakin terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat.
Johar menilai, sejarah persoalan hukum yang pernah terjadi di Kota Cimahi semestinya mendorong lahirnya budaya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berhati-hati dalam menjalankan kewenangan.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki alasan yang wajar untuk bersikap kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui pernyataan pejabat, tetapi melalui keterbukaan informasi, kinerja nyata, serta kesediaan pemerintah mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan penggunaan kewenangan.
“Sebagai warga masyarakat Kota Cimahi, saya berpandangan sangat wajar apabila masyarakat menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah. Kita harus bercermin dari berbagai peristiwa yang pernah terjadi di masa lalu. Jangan sampai pengalaman buruk tersebut tidak menjadi pembelajaran bagi penyelenggaraan pemerintahan hari ini,” tuturnya.
Pejabat Publik Diminta Konsisten Mewujudkan Pemerintahan Bersih
Pada bagian akhir, Johar meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, termasuk wali kota dan para kepala perangkat daerah, memahami secara utuh prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia mengingatkan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagai salah satu landasan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Menurut Johar, semangat pemberantasan KKN harus tercermin dalam sikap dan tindakan seluruh pejabat negara, termasuk ketika menghadapi kritik, pertanyaan, maupun masukan dari masyarakat.
Jangan sampai keterbukaan hanya disampaikan dalam pidato dan slogan, tetapi ketika masyarakat mempertanyakan suatu persoalan, justru muncul sikap defensif yang berpotensi mempersempit ruang kontrol publik.
Ia menekankan bahwa pejabat publik harus mampu membedakan antara kritik, tuduhan, temuan awal, dan kesimpulan hukum. Kritik perlu dijawab dengan data, tuduhan perlu diklarifikasi, sedangkan dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang.
Pada prinsipnya, masyarakat bukanlah pihak yang harus diposisikan berhadapan dengan pemerintah hanya karena menyampaikan kritik. Sebaliknya, masyarakat merupakan bagian dari unsur penting dalam mengawal penyelenggaraan negara agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintahan yang bersih tidak lahir dari sikap antikritik, melainkan dari keberanian membuka diri, memberikan penjelasan, menerima koreksi, dan menindaklanjuti setiap persoalan secara objektif.
Kini, publik menanti bagaimana Pemerintah Kota Cimahi menyikapi kritik tersebut. Apakah akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, atau justru membiarkan perbedaan pandangan berkembang menjadi persoalan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat?
Sebab, dalam negara demokrasi, kritik bukan ancaman bagi pemerintah. Justru sikap tertutup terhadap kritiklah yang dapat menjadi ancaman bagi kepercayaan publik. (**)













Leave a Reply