![]()
(Oleh: Diki Kusdian)
Opini,TRIBUNPRIBUMI.com – Di tengah era digital yang serba cepat, ketika informasi bergerak melampaui batas ruang dan waktu, jurnalisme seharusnya tampil sebagai penjernih bukan justru menjadi bagian dari kabut yang membingungkan publik. Pers, dalam idealismenya, adalah pilar demokrasi. Ia hadir untuk menyampaikan kebenaran, mengawasi kekuasaan, serta menjadi jembatan antara fakta dan masyarakat. Namun, realitas yang terjadi hari ini menunjukkan adanya pergeseran yang mengkhawatirkan.
Fenomena menjamurnya media abal-abal menjadi salah satu potret buram yang tidak bisa lagi diabaikan. Di balik label “media” dan atribut “wartawan”, tersembunyi praktik-praktik yang mencederai esensi jurnalisme itu sendiri.
Kartu pers, yang semestinya menjadi simbol profesionalitas dan tanggung jawab, kini dengan mudah diperjualbelikan. Ia kehilangan makna, berubah menjadi sekadar alat legitimasi instan bagi siapa saja yang ingin menggunakannya tanpa proses, tanpa kompetensi, tanpa integritas.
Lebih ironis lagi, pola rekrutmen yang dilakukan oleh sebagian pihak justru bertolak belakang dengan prinsip dunia kerja yang sehat. Alih-alih memberikan kesempatan berbasis kemampuan, mereka membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja, bahkan tanpa seleksi.
Dalam praktiknya, mereka tidak ada yang namanya pelatihan, tidak ada pembinaan, tidak ada standar yang jelas. Yang ada justru kewajiban membayar sejumlah uang untuk mendapatkan “status” sebagai wartawan. Ini bukan rekrutmen ini adalah praktik eksploitatif yang menyimpang dari logika dan etika.
Dalam kondisi seperti ini, lahirlah apa yang bisa disebut sebagai “wartawan instan” individu yang mengantongi kartu pers, tetapi tidak memiliki pemahaman mendasar tentang profesi yang dijalankannya. Mereka tidak dibekali dengan kode etik jurnalistik, tidak memahami batasan hukum pers, dan tidak memiliki kepekaan terhadap dampak sosial dari setiap informasi yang disampaikan. Akibatnya, praktik di lapangan kerap kali jauh dari standar profesional.
Tidak sedikit dari mereka yang kemudian menjalankan aktivitas yang menyimpang, mulai dari membuat berita tanpa verifikasi, menyebarkan informasi yang belum tentu benar, hingga melakukan tekanan terhadap narasumber dengan dalih pemberitaan. Dalam beberapa kasus, kartu pers bahkan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan intimidasi atau pemerasan. Inilah titik di mana jurnalisme tidak lagi menjadi alat pencerahan, melainkan berubah menjadi alat tekanan.
Dampak dari praktik semacam ini sangat luas. Masyarakat sebagai konsumen informasi menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka dihadapkan pada banjir informasi yang tidak semuanya dapat dipercaya. Ketika keakuratan dan kredibilitas tidak lagi menjadi standar, maka yang terjadi adalah kebingungan massal. Informasi tidak lagi menjadi rujukan kebenaran, melainkan sekadar komoditas yang diproduksi tanpa tanggung jawab.
Lebih dari itu, reputasi profesi wartawan ikut tercoreng. Publik sulit membedakan mana jurnalis profesional yang bekerja dengan standar tinggi, dan mana yang hanya bermodalkan atribut tanpa kompetensi. Ketidakpercayaan ini perlahan menggerus legitimasi pers sebagai institusi sosial yang penting dalam kehidupan demokrasi.
Padahal, menjadi wartawan bukanlah perkara mudah. Ia bukan profesi instan yang bisa dijalani tanpa proses. Dibutuhkan integritas yang kuat, kemampuan analisis yang tajam, serta komitmen terhadap kebenaran.
Sementara wartawan dituntut untuk mampu memverifikasi informasi, menjaga independensi, serta memahami konsekuensi dari setiap kata yang ditulis dan disiarkan. Semua itu tidak bisa dibangun dalam semalam, apalagi hanya dengan membeli kartu pers.
Fenomena media abal-abal ini juga harus dilihat dalam konteks yang lebih luas sebagai bentuk penyimpangan sistemik. Ada pola yang berulang: menjual atribut pers, merekrut tanpa standar, menarik biaya dari “anggota”, lalu membiarkan mereka beroperasi tanpa pengawasan.
Dalam banyak hal, ini menyerupai praktik penipuan yang terorganisir, karena memanfaatkan ketidaktahuan dan kebutuhan orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan.
Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak dunia pers, tetapi juga mengancam tatanan sosial yang lebih luas. Ketika informasi tidak lagi dapat dipercaya, maka yang runtuh adalah fondasi komunikasi publik. Ketika publik kehilangan kepercayaan terhadap media, maka ruang dialog menjadi rapuh. Dan ketika ruang dialog melemah, maka potensi konflik sosial akan semakin besar.
Oleh karena itu, persoalan ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau kesadaran individu semata. Negara harus hadir. Pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan praktik media yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penipuan, pemerasan, atau penyalahgunaan profesi.
Organisasi pers juga tidak boleh tinggal diam. Perlu ada langkah konkret untuk memperkuat sistem verifikasi media, meningkatkan standar kompetensi wartawan, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik di lapangan. Sertifikasi tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan harus menjadi instrumen nyata untuk menjaga kualitas profesi.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting. Literasi media harus terus ditingkatkan agar publik mampu memilah informasi secara kritis. Tidak semua yang mengaku wartawan layak dipercaya, dan tidak semua yang mengatasnamakan media benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik. Kesadaran ini menjadi benteng awal untuk melindungi diri dari dampak negatif informasi yang menyesatkan.
Pada akhirnya, persoalan ini adalah tentang menjaga marwah. Marwah profesi wartawan, marwah dunia pers, dan marwah kebenaran itu sendiri. Kita tidak bisa membiarkan profesi yang mulia ini dirusak oleh praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Tidak ada toleransi bagi penyimpangan yang merugikan masyarakat dan mencederai akal sehat.
Jika langkah tegas tidak segera diambil, maka yang kita hadapi bukan hanya sekadar krisis media. Kita sedang menuju krisis kepercayaan yang lebih dalam di mana kebenaran menjadi kabur, fakta menjadi relatif, dan publik kehilangan pegangan. Dan dalam kondisi seperti itu, yang runtuh bukan hanya jurnalisme, tetapi juga kualitas kehidupan demokrasi kita secara keseluruhan.
