![]()
(Opini: Diki Kusdian Pimpinan Umum tribunpribumi.com)
“Dulu ada jabatan yang lebih ditakuti daripada polisi… bahkan bisa menangkap orang tanpa banyak pertanyaan.”
Opini,TRIBUNPRIBUMI.com – Kalimat itu bukan cerita film. Itu adalah potongan realitas yang pernah hidup di Indonesia pada masa Orde Baru. Sebuah masa ketika negara memiliki alat kekuasaan yang sangat kuat atas nama stabilitas dan keamanan nasional. Nama jabatan itu adalah Pangkopkamtib.
Hari ini mungkin banyak anak muda tidak mengenalnya. Tetapi bagi generasi yang hidup pada tahun 1970 hingga 1980-an, nama Kopkamtib pernah menjadi simbol ketakutan, pengawasan, dan kekuasaan negara yang nyaris tak tersentuh.
Kopkamtib atau Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban lahir dari situasi politik yang sangat genting pasca tragedi G30S 1965. Negara berada dalam kekacauan. Ketegangan politik memuncak. Konflik ideologi mengoyak bangsa. Dalam situasi itulah Presiden Soekarno memberikan mandat kepada Soeharto untuk memulihkan keamanan nasional.
Awalnya, keberadaan Kopkamtib dianggap sebagai solusi darurat untuk menyelamatkan negara. Dalam teori politik, hampir semua negara memang memiliki mekanisme keamanan luar biasa ketika menghadapi ancaman besar terhadap stabilitas nasional. Negara membutuhkan alat untuk bertindak cepat, tegas, dan efektif.
Namun masalah mulai muncul ketika kekuasaan darurat berubah menjadi kekuasaan permanen.
Kopkamtib perlahan berkembang menjadi lembaga superpower di era Orde Baru. Kewenangannya begitu luas. Mereka bisa mengawasi aktivitas masyarakat, membatasi gerakan politik, memeriksa organisasi, menangkap orang yang dianggap mengancam keamanan negara, bahkan melakukan operasi intelijen tanpa pengawasan publik yang jelas.
Dalam praktiknya, batas antara menjaga keamanan dan membungkam kritik sering kali menjadi kabur.
Memang benar, target utama Kopkamtib pada awalnya adalah kelompok yang dianggap terkait dengan PKI dan komunisme. Tetapi seiring waktu, pengawasan meluas kepada siapa saja yang kritis terhadap pemerintah. Aktivis mahasiswa, jurnalis, tokoh oposisi, akademisi, bahkan masyarakat biasa bisa masuk daftar pantauan apabila dianggap mengganggu stabilitas nasional.
Di sinilah negara mulai bergerak dari sekadar menjaga keamanan menuju mengontrol ketakutan.
Pada masa itu, kritik bukan sesuatu yang mudah dilakukan. Banyak media harus berhati-hati menulis berita. Demonstrasi bisa dibubarkan. Aktivis bisa hilang tanpa penjelasan yang terang. Kampus diawasi. Organisasi masyarakat dikontrol. Bahkan percakapan politik di ruang publik pun sering dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Ketakutan menjadi bagian dari kehidupan sosial.
Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya memilih diam, bukan karena setuju, tetapi karena takut.
Namun kita juga tidak bisa menutup mata bahwa Orde Baru berhasil menciptakan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi dalam waktu yang cukup panjang. Infrastruktur dibangun. Investasi masuk. Pemerintahan terlihat kuat dan terkendali. Inilah alasan mengapa sebagian masyarakat generasi lama masih memandang era tersebut sebagai masa ketertiban.
Tetapi pertanyaannya adalah: apakah stabilitas boleh dibayar dengan hilangnya kebebasan?
Inilah perdebatan yang sampai hari ini masih relevan.
Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu besar tanpa pengawasan selalu berpotensi melahirkan penyalahgunaan. Ketika negara memiliki kewenangan menangkap, membatasi, dan mengawasi tanpa kontrol demokrasi yang kuat, maka rakyat berada dalam posisi rentan.
Kekuasaan absolut hampir selalu menciptakan ruang bagi ketidakadilan.
Memasuki akhir 1980-an, kritik terhadap Kopkamtib mulai menguat. Banyak kalangan menilai lembaga tersebut terlalu represif dan terlalu dalam mencampuri kehidupan sipil. Akhirnya pada tahun 1988, Kopkamtib dibubarkan dan diganti menjadi Bakorstanas yang dianggap memiliki pendekatan lebih lunak.
Namun perubahan paling besar terjadi saat Reformasi 1998.
Runtuhnya Orde Baru membuka jalan bagi perubahan besar dalam sistem politik Indonesia. Demokrasi mulai diperkuat. Kebebasan pers dibuka. Militer dipisahkan dari politik praktis. Hak masyarakat untuk mengkritik pemerintah dijamin lebih luas. Ruang publik menjadi lebih terbuka dibanding sebelumnya.
Indonesia memasuki era baru yang memberikan rakyat kesempatan lebih besar untuk mengawasi kekuasaan.
Meski demikian, demokrasi juga membawa tantangan baru.
Kebebasan yang luas terkadang disalahgunakan. Polarisasi politik meningkat. Hoaks menyebar cepat. Radikalisme tumbuh di ruang digital. Kritik sering berubah menjadi ujaran kebencian. Demonstrasi kadang berujung chaos. Di tengah situasi seperti itu, sebagian masyarakat mulai merindukan negara yang lebih keras dan tegas.
Ada yang berkata, “Dulu negara ditakuti, tapi masyarakat tertib.”
Kalimat itu sering muncul dalam diskusi tentang keamanan nasional hari ini.
Tetapi kita harus hati-hati memahami nostalgia terhadap masa lalu. Sebab tidak semua ketertiban lahir dari kesadaran masyarakat. Ada ketertiban yang muncul karena rasa takut.
Dan negara demokrasi tidak boleh dibangun di atas ketakutan rakyatnya sendiri.
Indonesia hari ini memang membutuhkan aparat keamanan yang kuat. Negara harus mampu menghadapi terorisme, narkotika, kejahatan siber, konflik sosial, hingga ancaman terhadap kedaulatan nasional. Namun kekuatan itu harus tetap dibatasi oleh hukum dan diawasi secara demokratis.
Negara yang kuat bukan negara yang bebas menekan rakyat.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjaga keamanan tanpa menghilangkan hak-hak sipil masyarakatnya.
Pelajaran terbesar dari sejarah Pangkopkamtib adalah pentingnya keseimbangan antara stabilitas dan kebebasan. Demokrasi tanpa keamanan bisa melahirkan kekacauan. Tetapi keamanan tanpa demokrasi bisa melahirkan otoritarianisme.
Indonesia harus belajar dari keduanya.
Generasi muda juga perlu memahami bahwa demokrasi yang dinikmati hari ini bukan sesuatu yang datang begitu saja. Ada sejarah panjang, ada perjuangan mahasiswa, ada kritik pers, ada suara rakyat yang dahulu dibungkam demi membuka ruang kebebasan yang lebih sehat.
Karena itu sejarah tentang Kopkamtib bukan sekadar cerita masa lalu. Ia adalah pengingat bahwa negara pernah memiliki kekuasaan sangat besar terhadap rakyatnya. Dan ketika pengawasan terhadap kekuasaan melemah, maka kebebasan masyarakat bisa perlahan hilang tanpa disadari.
Hari ini jabatan Pangkopkamtib memang sudah tinggal sejarah.
Tetapi pertanyaan tentang batas kekuasaan negara akan selalu hidup dalam setiap zaman.
Apakah negara harus semakin kuat?
Ataukah demokrasi harus terus diperluas?
Jawabannya mungkin bukan memilih salah satu, melainkan menemukan keseimbangan di antara keduanya. Sebab bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang aman, tetapi juga bangsa yang tetap memberi ruang bagi rakyatnya untuk berpikir, berbicara, dan mengkritik tanpa rasa takut.
Dan sejarah Indonesia telah membuktikan, ketika kekuasaan terlalu besar berada di satu tangan, maka demokrasi bisa kehilangan suaranya.















Leave a Reply