![]()
Cimahi,TRIBUNPRIBUMI.com – Pemerintah Kota Cimahi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mulai mematangkan arah kebijakan legislasi daerah untuk tahun 2027. Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) direkomendasikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cimahi Tahun 2027.
Agenda tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang dihadiri langsung Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Rabu (04/11/2026).
Penyusunan Propemperda bukan sekadar agenda rutin tahunan lembaga legislatif bersama pemerintah daerah. Lebih dari itu, program tersebut menjadi pijakan dalam menentukan arah regulasi yang akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kehidupan masyarakat Kota Cimahi.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak boleh hanya mengejar kuantitas atau banyaknya produk hukum yang berhasil disahkan.
Menurutnya, setiap regulasi harus benar-benar berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia berpandangan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak cukup hanya ditopang oleh besarnya anggaran maupun banyaknya program kerja pemerintah. Diperlukan pula landasan hukum yang kuat, adil, terarah, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang dilahirkan harus memiliki tujuan yang jelas serta dapat memberikan manfaat konkret bagi warga.
16 Raperda, 11 Usulan DPRD dan 5 Prakarsa Wali Kota
Berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, dari total 16 Raperda yang direkomendasikan masuk Propemperda 2027, sebanyak 11 Raperda merupakan usulan DPRD, sedangkan lima lainnya berasal dari prakarsa Wali Kota Cimahi.
Komposisi tersebut menunjukkan adanya peran bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merancang kebutuhan regulasi daerah.
Sejumlah materi yang menjadi perhatian dalam penyusunan Propemperda 2027 di antaranya penguatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pencegahan perilaku seksual berisiko, pengawasan produk halal, serta penyiapan regulasi mengenai badan penanggulangan bencana dan pembentukan dana cadangan.
Materi-materi tersebut memiliki cakupan yang cukup luas karena menyentuh berbagai kepentingan masyarakat.
Mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial, perlindungan masyarakat, pengawasan produk yang beredar, hingga penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana.
Karena itu, setiap Raperda diharapkan tidak berhenti pada rumusan normatif semata, tetapi harus memiliki kejelasan substansi, sasaran, mekanisme pelaksanaan, serta konsekuensi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ngatiyana Minta Perangkat Daerah Tidak Pasif
Ngatiyana juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak bersikap pasif dalam proses pembentukan regulasi.
Ia meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat aktif sejak tahap perencanaan, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan bersama DPRD.
Koordinasi antarlembaga, kedisiplinan, serta kesiapan materi menjadi faktor penting agar proses legislasi berjalan efektif dan tidak mengalami hambatan akibat lemahnya persiapan.
Menurutnya, Raperda yang diajukan harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan kondisi riil Kota Cimahi. Jangan sampai regulasi hanya menjadi dokumen administratif untuk memenuhi target pembentukan peraturan daerah tanpa mempertimbangkan efektivitas penerapannya.
Partisipasi Masyarakat Harus Diperhatikan
Hal lain yang turut ditekankan Wali Kota adalah pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting agar setiap regulasi tidak hanya mencerminkan kepentingan pemerintah maupun lembaga legislatif, tetapi juga mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sebagai pihak yang nantinya akan terdampak oleh pemberlakuan aturan tersebut.
Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat membuka ruang bagi berbagai masukan, kritik, dan pandangan sebelum sebuah Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan cara tersebut, produk hukum yang dihasilkan diharapkan lebih responsif, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan secara efektif.
Kualitas Regulasi Menjadi Tantangan Berikutnya
Masuknya 16 Raperda dalam Propemperda Kota Cimahi Tahun 2027 menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah.
Namun, pekerjaan sesungguhnya justru berada pada tahap berikutnya, yakni memastikan seluruh rancangan regulasi tersebut dibahas secara serius, transparan, dan tidak kehilangan substansi kepentingan publik.
Masyarakat tentu berharap setiap Raperda yang direncanakan benar-benar menjawab persoalan daerah, bukan sekadar menambah daftar produk hukum yang pada akhirnya minim implementasi.
Sebab, keberhasilan legislasi daerah tidak semata-mata diukur dari berapa banyak Perda yang disahkan, melainkan dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan perlindungan, kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, serta membawa perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat.
Kini, publik menantikan komitmen bersama Pemkot Cimahi dan DPRD untuk membuktikan bahwa 16 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2027 bukan hanya agenda legislasi tahunan, melainkan instrumen hukum yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Cimahi. (DVN)












Leave a Reply