Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Viral Kenakan Atribut Jenderal Bintang Empat, Koptu M. Teguh Diusulkan Pensiun Dini, Kodim Ungkap Riwayat Kesehatannya

Loading

Sidoarjo,TRIBUNPRIBUMI.com – Peristiwa viral seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Kopral Satu (Koptu) M. Teguh Iman Syah yang mengenakan seragam dinas dengan atribut pangkat jenderal bintang empat di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik.

Di tengah sorotan masyarakat terhadap penggunaan atribut kepangkatan yang tidak sesuai dengan pangkat sebenarnya, Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo kini mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan personel tersebut.

Komandan Kodim 0816/Sidoarjo, Letkol Arh Muhammad Ansyari, Kamis (05/11/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah merekomendasikan agar Koptu M. Teguh Iman Syah menjalani pensiun dini atau pemberhentian dengan hormat dari ikatan dinas keprajuritan.

Rekomendasi tersebut disampaikan setelah pihak Kodim melakukan koordinasi dengan satuan atas, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Menurut Ansyari, Teguh diketahui memiliki riwayat gangguan kesehatan kejiwaan sejak masih bertugas di satuan sebelumnya, sebelum akhirnya dipindahkan ke lingkungan Kodim 0816/Sidoarjo.

Bahkan, dalam proses perpindahan satuan, Teguh disebut pernah mengalami perubahan kondisi emosi hingga mengamuk. Situasi tersebut mengharuskan tim intelijen Korem 084/Bhaskara Jaya mengambil langkah pengamanan sementara.

“Pada saat perpindahan dari satuan sebelumnya ke Kodam V atau di Korem 084, yang bersangkutan sudah mengalami gangguan kondisi kejiwaan. Pada saat itu kondisinya emosi, mengamuk, akhirnya diambil tindakan oleh tim intel di Korem dan diamankan terlebih dahulu,” ungkap Ansyari.

Setelah kondisinya dinilai membaik, Teguh kemudian ditempatkan di Kodim 0816/Sidoarjo. Namun, riwayat kesehatannya tetap menjadi perhatian institusi.

Riwayat Pemeriksaan Kesehatan Jadi Pertimbangan

Ansyari menjelaskan, pada 2025 Teguh pernah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tingkat II Soepraoen. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit saat itu, Kolonel CKM Zainal Arifin.

Berdasarkan keterangan Dandim, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Teguh mengalami gangguan kejiwaan dengan klasifikasi J4.

“Pada tahun 2025, saat perpindahan di Kodim 0816, yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tingkat II Soepraoen. Oleh Karumkit Soepraoen pada saat itu Kolonel CKM Zainal Arifin dinyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan J4,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan tersebut, Teguh disebut tetap memperoleh pemantauan kesehatan secara berkala melalui dokter spesialis kejiwaan di salah satu rumah sakit di Surabaya.

Pihak Kodim juga mengaku telah menyesuaikan beban pekerjaan yang diberikan kepada Teguh. Ia tidak diberikan tugas berat, melainkan pekerjaan ringan seperti membersihkan lingkungan di sekitar satuan.

Langkah tersebut, menurut penjelasan Dandim, merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi kesehatan personel yang bersangkutan.

Kondisi Kesehatan Disebut Memburuk Setelah Ibunda Meninggal

Perkembangan kondisi Teguh kembali menjadi perhatian setelah ibunya meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Ansyari menyebut kehilangan sosok ibu diduga menjadi salah satu faktor yang menambah beban pikiran Teguh sehingga kondisi kejiwaannya disebut semakin memburuk.

“Namun, setelah orang tuanya meninggal beberapa waktu ke belakang, kondisi kejiwaannya semakin memburuk. Jadi, beban pikirannya semakin bertambah semenjak ditinggal oleh ibunya,” tutur Ansyari.

Menyikapi perkembangan tersebut, Kodim 0816/Sidoarjo mengaku telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Korem 084/Bhaskara Jaya.

Koordinasi kemudian diteruskan kepada staf personalia Kodam V/Brawijaya untuk membahas langkah yang tepat terkait keberlanjutan status kedinasan Teguh.

Dari hasil komunikasi tersebut, muncul rekomendasi agar yang bersangkutan menjalani pensiun dini atau pemberhentian dengan hormat dari ikatan dinas keprajuritan.

“Kami sudah berkonsultasi ataupun berkomunikasi dengan satuan atas, dalam hal ini Korem. Kemudian Korem menindaklanjuti dengan staf personalia di Kodam. Saran dari kami selaku Komandan Kodim ataupun dari satuan, yang bersangkutan agar melaksanakan pensiun dini ataupun pemberhentian dengan hormat dari ikatan kedinasan sebagai prajurit,” tegas Ansyari.

Diamankan di Bandara Juanda Saat Hendak Terbang ke Palembang

Sebelumnya, nama Koptu M. Teguh Iman Syah menjadi perbincangan luas setelah diamankan petugas pengamanan Bandara Internasional Juanda pada Senin (02/11/2026). Saat itu, Teguh diketahui hendak melakukan perjalanan menuju Palembang menggunakan pesawat Lion Air JT 856 dengan rute penerbangan Surabaya-Palembang.

Penampilannya mengundang perhatian petugas karena mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) TNI dengan atribut pangkat bintang empat yang identik dengan jenderal.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan identitas dan status kedinasannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Teguh merupakan anggota aktif TNI AD berpangkat Koptu yang bertugas di Kodim 0816/Sidoarjo.

Peristiwa tersebut semakin menyita perhatian masyarakat setelah video yang memperlihatkan Teguh mengenakan seragam dengan atribut jenderal beredar luas di media sosial.

Kejadian ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan penggunaan seragam dan atribut kepangkatan di lingkungan institusi militer.

Di sisi lain, terungkapnya riwayat kesehatan Teguh juga menghadirkan persoalan yang tidak kalah penting, yakni bagaimana institusi memastikan setiap personel yang mengalami gangguan kesehatan mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta penanganan sesuai prosedur.

Rekomendasi Belum Menjadi Keputusan Final

Meski Kodim 0816/Sidoarjo telah menyampaikan rekomendasi pensiun dini atau pemberhentian dengan hormat, hal tersebut belum dapat dimaknai sebagai keputusan final pemberhentian Teguh dari dinas keprajuritan.

Masih terdapat mekanisme administrasi dan ketentuan kedinasan yang harus dilalui, termasuk keputusan dari pejabat yang memiliki kewenangan di lingkungan TNI.

Publik kini menantikan kejelasan tindak lanjut dari satuan atas mengenai status kedinasan Koptu M. Teguh Iman Syah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan seragam dan atribut kepangkatan militer harus mengikuti aturan yang berlaku. Namun, penanganan terhadap personel yang memiliki persoalan kesehatan juga harus dilakukan secara profesional, objektif, manusiawi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang berwenang.

Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata berhenti pada viralnya penggunaan atribut jenderal oleh seorang prajurit berpangkat kopral, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusi dalam melakukan pengawasan, pembinaan, serta perlindungan terhadap setiap anggotanya. (SRY)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *