Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Proyek Revitalisasi SMK Kamal Persada Diduga Menyisakan Persoalan, Hendi Muhamad Salleh Pertanyakan Bistek dan Keabsahan SK Iqbaludin

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Proyek pembangunan revitalisasi SMK Kamal Persada yang berlokasi di Desa Sukahati, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang bernilai Rp866,434,000, dengan pekerjaan selama 98 hari kalender, diduga masih menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan dengan Bistek (petunjuk teknis), hingga persoalan keabsahan Surat Keputusan (SK) Iqbaludin yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala SMK Kamal Persada.

Persoalan tersebut menjadi perhatian aktivis yang peduli terhadap dunia pendidikan, Asep Muhamad Salleh. Saat diwawancarai awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya,Selasa malam (03/11/2026),Hendi mempertanyakan sejumlah aspek yang dinilainya perlu mendapatkan klarifikasi, baik dari pihak yayasan maupun instansi pendidikan yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan.

Menuru Hendi, program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program pemerintah yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada petunjuk teknis serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Karena itu, sebelum rampungnya pembangunan secara fisik tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan seluruh proses pelaksanaannya.

“Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya bangunannya sudah selesai atau belum, tetapi apakah seluruh proses pembangunan benar-benar dilaksanakan sesuai Bistek, spesifikasi teknis, perencanaan, dan ketentuan penggunaan anggaran. Kalau memang semuanya sudah sesuai, tentu tidak ada alasan untuk tidak memberikan penjelasan kepada publik,” ujar Hendi.

Ia menilai, setiap program yang menggunakan anggaran pemerintah harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Terlebih, bantuan revitalisasi pendidikan memiliki tujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar peserta didik mendapatkan fasilitas belajar yang aman dan nyaman.

Keabsahan SK Iqbaludin Juga Menjadi Tanda Tanya

Tidak hanya menyoroti proyek revitalisasi, Asep Muhamad Salleh juga mempertanyakan kejelasan legalitas kepemimpinan di SMK Kamal Persada, khususnya terkait SK pengangkatan Iqbaludin yang disebut sebagai kepala sekolah.

Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola lembaga pendidikan.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah siapa sebenarnya pihak yang menerbitkan dan menandatangani SK pengangkatan Iqbaludin?

Apakah SK tersebut ditandatangani oleh Odik Sodikin selaku Ketua Yayasan Persada, atau justru oleh Ibu Ane?

Jika memang Iqbaludin telah diangkat secara resmi, seharusnya terdapat dokumen keputusan yang jelas, sah, dan diterbitkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan organisasi yayasan.

“Jangan sampai persoalan administrasi dan legalitas kepemimpinan sekolah menjadi tidak jelas. Dunia pendidikan membutuhkan kepastian, bukan justru menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan menjalankan kepemimpinan sekolah,” menjadi substansi kritik yang perlu dijawab oleh pihak terkait ungkapnya.

Ketua Yayasan Persada Diminta Memberikan Klarifikasi

Sorotan berikutnya tertuju kepada Ketua Yayasan Persada, Odik Sodikin. Publik membutuhkan penjelasan mengenai struktur kepengurusan yayasan, kewenangan pengangkatan kepala sekolah, serta dokumen resmi yang menjadi dasar penunjukan Iqbaludin.

Apakah Odik Sodikin selaku Ketua Yayasan Persada mengetahui dan menyetujui pengangkatan tersebut? Apakah SK itu benar-benar ditandatangani olehnya? Jika bukan, siapa yang memiliki kewenangan menerbitkannya?

Demikian pula nama Ibu Ane yang turut menjadi bagian dari pertanyaan publik. Perlu dijelaskan apa kapasitas dan kewenangan yang bersangkutan dalam struktur yayasan maupun proses administrasi pengangkatan kepala sekolah.

Kejelasan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pendidikan.

KCD Pendidikan Wilayah XI Garut Diharapkan Turun Tangan

Dalam persoalan tersebut, KCD Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat diharapkan tidak hanya menerima dokumen administratif, tetapi juga melakukan verifikasi sesuai kewenangan terhadap legalitas kepala sekolah dan dokumen kelembagaan SMK Kamal Persada.

Selain itu, terkait revitalisasi, pihak yang berwenang melakukan pengawasan program diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan petunjuk teknis, spesifikasi, serta dokumen pertanggungjawaban.

Sebab, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam memastikan bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

Jangan Sampai Persoalan Administrasi Mengalahkan Kepentingan Pendidikan

Hendi Muhamad Salleh menilai bahwa persoalan yang muncul di lingkungan SMK Kamal Persada perlu disikapi secara serius dan objektif. Jangan sampai berbagai pertanyaan mengenai pembangunan maupun legalitas kepemimpinan dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ada sejumlah hal yang kini menanti jawaban, mulai dari kesesuaian proyek revitalisasi dengan Bistek, kejelasan dokumen pelaksanaan pembangunan, hingga keabsahan SK Iqbaludin sebagai kepala sekolah.

Pada akhirnya, kepentingan peserta didik harus ditempatkan di atas segala persoalan administrasi maupun kepentingan kelembagaan.

Publik tidak sedang mencari-cari kesalahan, tetapi menginginkan kepastian bahwa lembaga pendidikan dikelola secara benar, profesional, transparan, dan sesuai aturan.

“Kini pertanyaannya: Ada apa dengan Yayasan Persada? Siapa yang sebenarnya berwenang mengangkat Kepala SMK Kamal Persada, dan apakah seluruh proses revitalisasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?,” tandasnya.

Media TRIBUNPRIBUMI.com telah beberapa kali berupaya dan berusaha konfirmasi ke beberapa pihak melalui sambungan Whatsapp miliknya. Namun hingga saat ini, awak media belum menerima hak jawab dari  Odik Sodikin, Ibu Ane, Iqbaludin, pihak SMK Kamal Persada, serta KCD Pendidikan Wilayah XI Garut agar persoalan ini memperoleh kejelasan secara berimbang dan berdasarkan fakta serta dokumen resmi. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *