![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Cimanganten memasuki fase penting setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan tiga calon kepala desa yang akan bersaing dalam pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026 mendatang.
Saat ditemui awak media di Kantor Desa Cimanganteun,Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat,Ketua BPD Desa Cimanganten, H. Deden, mengatakan bahwa seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panitia PAW yang dibentuk BPD telah bekerja secara maksimal selama beberapa bulan terakhir untuk memastikan proses demokrasi desa berjalan transparan, objektif, dan sesuai regulasi.
Menurutnya, panitia diberikan tugas penuh untuk melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan mulai dari penerimaan pendaftaran, pemeriksaan berkas administrasi, verifikasi lapangan, hingga penilaian bobot calon peserta berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Panitia PAW telah melaksanakan tugas sesuai aturan. Setiap berkas yang masuk langsung diverifikasi dan dilakukan pengecekan lapangan. Semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon telah dituangkan dalam 17 poin ketentuan yang wajib dipenuhi,” ujar H. Deden, Jum’at (19/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa pada awal proses penjaringan terdapat tujuh orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa PAW Cimanganten. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh, hanya tiga orang yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sementara empat bakal calon lainnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi penilaian bobot yang harus dipersyaratkan. Seluruh proses tersebut disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk unsur kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), guna menjamin akuntabilitas proses seleksi.
Berdasarkan hasil penetapan yang dilakukan panitia dan BPD, tiga calon yang resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Cimanganten adalah:
Nomor Urut 1 : Falah Ramdani
Nomor Urut 2 : H,Sujana
Nomor Urut 3 : Rudi
Penetapan nomor urut tersebut dituangkan dalam berita acara resmi dan menjadi dasar bagi pelaksanaan tahapan berikutnya hingga hari pemungutan suara.
H. Deden menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala desa serentak. Pada pemilihan PAW, hak pilih tidak diberikan kepada seluruh masyarakat desa yang telah memiliki hak suara, melainkan melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan perwakilan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan PAW Desa Cimanganten, jumlah pemilih yang telah ditetapkan sebanyak 165 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 150 orang perwakilan masyarakat yang diajukan melalui para Ketua RW dan telah melalui proses verifikasi, ditambah lima orang perwakilan dari masing-masing dusun yang ada di wilayah desa.
“Daftar pemilih yang disampaikan oleh para RW akan diverifikasi kembali oleh BPD agar benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua tahapan dibuatkan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa para pemilih yang ditunjuk merupakan representasi dari berbagai unsur masyarakat desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa, kelompok perempuan, kelompok pemerhati anak, hingga unsur masyarakat lainnya yang memenuhi kriteria.
Dalam proses penentuan peserta musyawarah desa tersebut, BPD bersama panitia telah melakukan koordinasi intensif dengan para Ketua RW, RT, serta unsur pemerintah desa agar keterwakilan masyarakat dapat terakomodasi secara proporsional.
Tidak hanya itu, BPD juga telah menyiapkan berbagai langkah teknis guna memastikan pelaksanaan pemilihan berlangsung aman dan tertib. Koordinasi dilakukan dengan unsur keamanan serta pihak Puskesmas untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat menghambat jalannya pemungutan suara.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan lancar. Oleh karena itu kami juga berkoordinasi dengan pihak keamanan dan Puskesmas agar pelaksanaan pemilihan dapat berlangsung dengan baik serta mengantisipasi jika terjadi kondisi darurat kesehatan,” katanya.
H. Deden mengungkapkan bahwa persiapan PAW Cimanganten bukanlah proses yang singkat. Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, BPD bersama panitia telah bekerja keras menyusun berbagai tahapan, melakukan sosialisasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan PAW tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Desa Cimanganten, pemerintah kecamatan, DPMD, lembaga desa, para Ketua RW dan RT, hingga seluruh elemen masyarakat yang turut menjaga kondusivitas selama proses berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, arahan, serta bantuan selama tahapan PAW berlangsung. Semua bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sehingga tahapan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada 30 Juni 2026 mendatang, BPD berharap seluruh peserta, tim pendukung, serta masyarakat dapat menjaga suasana yang kondusif dan menjunjung tinggi semangat demokrasi desa.
Ia optimistis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Cimanganten dapat berjalan sukses, aman, tertib, dan menghasilkan pemimpin terbaik yang mampu melanjutkan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan ridha Allah SWT seluruh rangkaian kegiatan PAW ini berjalan sukses tanpa hambatan. Harapan kami, masyarakat mendapatkan pemimpin yang amanah, mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat, dan membawa Desa Cimanganten semakin maju ke depannya,” pungkas H. Deden. (DIX)












Leave a Reply