![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Upaya pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil membekuk tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Tersangka yang diketahui bernama Deliyana Sopandi diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Kapolsek Cikarang Timur Kompol Benni Lukbar mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya pada 3 dan 4 Juni 2026. Kedua laporan itu berkaitan dengan hilangnya sepeda motor milik warga di wilayah Desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Utara,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Korban pertama, Dewi Ratna Sari, kehilangan sepeda motor miliknya pada 26 Mei 2026 di Kampung Pintu Air, RT 003 RW 002, Desa Karangharja. Selang beberapa hari kemudian, korban kedua, Abdul Matis B. Mansur, juga melaporkan kehilangan kendaraan roda dua pada 2 Juni 2026 di Kampung Kaliulu, RT 002 RW 001, desa yang sama.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, analisis lokasi kejadian, hingga penelusuran jejak pelaku. Hasilnya, identitas tersangka berhasil dikantongi dan petugas melakukan penangkapan pada Senin dini hari, 7 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Karangharja.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci berbentuk huruf T, satu kepala kunci T, pakaian berwarna putih yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan surat keterangan pembiayaan dari Adira Finance milik salah satu motor hasil curian.
Menurut Kompol Benni Lukbar, tersangka menjalankan aksinya dengan cara merusak sistem penguncian kendaraan menggunakan alat khusus berupa kunci T yang biasa digunakan pelaku curanmor untuk membuka paksa kunci kontak motor.
“Pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci T untuk membuka paksa kunci kendaraan. Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Jawa Barat,” ujar Kompol Benni saat konferensi pers di Aula Polsek Cikarang Timur, Jumat (19/06/2026).
Polisi menduga tersangka telah mempersiapkan aksinya secara matang dengan mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan. Modus seperti ini masih menjadi salah satu metode yang sering digunakan pelaku curanmor karena dinilai cepat dan sulit terdeteksi apabila pemilik kendaraan tidak menggunakan sistem pengaman tambahan.
Saat ini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polsek Cikarang Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penadah yang membeli kendaraan hasil tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Polres Metro Bekasi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman, memasang kunci ganda atau pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi yang memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek.
Sebagai langkah cepat pelayanan kepada masyarakat, Polri menyediakan layanan darurat Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis untuk menerima laporan maupun pengaduan terkait gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.
(Mardani Lubis)












Leave a Reply