Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Laporan Cepat ke 110 Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Begal Ojol dan Jaringan Penadah di Cikarang Timur

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi kembali membuahkan hasil. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center Polri 110, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menimpa seorang pengemudi ojek online di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari satu pelaku utama pembegalan dan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kapolsek Cikarang Timur Kompol Benni Lukbar, S.E., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Korban bernama Achmad Imron Kusni (29), seorang buruh harian lepas asal Purworejo, Jawa Tengah, yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek online. Saat itu korban menerima pesanan melalui aplikasi untuk mengantar seorang penumpang menuju kawasan Cipayung.

Namun nahas, sesampainya di lokasi yang relatif sepi dan minim penerangan di sekitar Jembatan Biru arah Gandaria, penumpang yang ternyata merupakan pelaku kejahatan langsung melancarkan aksinya.

“Pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau karambit dan menodongkannya ke arah leher korban,” ungkap Kompol Benni, Jumat (19/06/2026).

Di bawah ancaman senjata tajam, korban terpaksa menghentikan sepeda motornya. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kendaraan dan telepon genggam miliknya. Ketika korban berusaha mempertahankan sepeda motor tersebut, pelaku langsung menyerang menggunakan pisau karambit hingga mengakibatkan jari tengah korban mengalami luka sobek.

Setelah berhasil menguasai barang berharga milik korban, pelaku melarikan diri membawa sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam korban ke arah wilayah Tanjungbaru.

Korban yang mengalami luka kemudian meminta bantuan warga sekitar dan segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center Polri 110. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.

Berkat kerja cepat dan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AM (19) alias Alvin. Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial AS (48) dan BPP (19) yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu bilah pisau karambit yang digunakan saat beraksi, beberapa unit telepon genggam, helm, pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan aksi kejahatan, serta kunci kontak kendaraan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku utama nekat melakukan aksi pembegalan dengan alasan ekonomi. Usai merampas kendaraan korban, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada para penadah guna memperoleh uang tunai.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, dua tersangka penadahan berinisial AS dan BPP dikenakan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum terhadap seluruh tersangka.

Kompol Benni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Polsek Cikarang Timur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi online, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat menerima order pada malam hari, terlebih jika tujuan perjalanan mengarah ke lokasi yang sepi dan minim penerangan.

Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan serta pengungkapan tindak kriminalitas.

“Apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan, segera hubungi layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kompol Benni.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan darurat kepolisian dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efektif, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pekerja transportasi online yang rentan menjadi sasaran kejahatan jalanan. (Mardani Lubis)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *