![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Dugaan praktik pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Kabupaten Garut dan memicu perhatian publik. Kali ini sorotan mengarah pada penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah RW 04 Kampung Cipeundeuy, Desa Cikarag, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang diduga tidak diterima secara utuh oleh sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Isu tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa program bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat miskin justru disusupi praktik pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, pengamat sosial dan pemerhati kebijakan publik Asep Muhammad Salleh menyampaikan kritik tajam. Ia menilai dugaan pemotongan dana bansos tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil, karena menyangkut hak masyarakat miskin serta berpotensi masuk ke ranah tindak pidana.
Menurutnya, bansos merupakan program negara yang dirancang untuk membantu masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi rentan, mulai dari kebutuhan pangan, pendidikan anak, hingga layanan kesehatan. Karena itu, setiap rupiah bantuan harus sampai kepada penerima tanpa potongan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Bansos itu hak masyarakat yang telah ditetapkan dalam sistem pemerintah. Kalau ada pemotongan tanpa aturan resmi, itu bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk kategori pungutan liar dan bisa berpotensi menjadi tindak pidana,” tegas Asep Muhammad Salleh saat dimintai tanggapan oleh wartawan.
LPM Diminta Jangan Tutup Mata
Asep juga menyoroti peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat desa. Ia menilai lembaga tersebut seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi berbagai program pembangunan dan bantuan sosial yang masuk ke desa.
Namun dalam banyak kasus, dugaan penyimpangan justru sering tidak terungkap karena lemahnya pengawasan dari unsur kelembagaan desa.
“LPM jangan hanya menjadi lembaga formalitas. Jika ada indikasi pemotongan bansos atau pungutan yang tidak jelas, mereka harus berani bersuara dan melaporkannya. Jangan sampai masyarakat kecil yang menjadi korban justru dibiarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberanian lembaga masyarakat untuk mengawasi jalannya program bantuan sosial merupakan salah satu bentuk kontrol sosial yang sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Siap Bantu Buat Laporan ke Aparat
Dalam pernyataannya, Asep bahkan secara terbuka menyatakan kesiapannya membantu masyarakat maupun lembaga desa yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia mengatakan siap membantu menyusun laporan resmi apabila ada bukti kuat terkait pemotongan dana bansos.
“Saya siap membantu jika LPM atau masyarakat ingin membuat laporan resmi. Kita bisa susun kronologi, kumpulkan bukti-bukti, dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar persoalan ini diproses secara hukum,” katanya.
Menurutnya, langkah hukum sangat penting dilakukan agar ada efek jera bagi oknum yang mencoba memanfaatkan program bantuan negara untuk kepentingan pribadi.
Dugaan Pungli Harus Diusut Tuntas
Asep menilai, jika benar terjadi pemotongan dana bansos tanpa dasar aturan yang sah, maka hal tersebut bisa masuk dalam kategori pungutan liar bahkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan bahwa dana bantuan sosial bersumber dari anggaran negara yang berasal dari pajak masyarakat, sehingga penggunaannya harus benar-benar transparan dan akuntabel.
“Kalau ada pihak yang sengaja memotong bantuan masyarakat miskin, itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga melukai rasa keadilan. Ini harus diusut sampai tuntas,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga menegaskan bahwa praktik pungli dalam bansos sering kali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Banyak penerima bantuan yang tidak memahami besaran dana yang seharusnya mereka terima sehingga mudah dimanipulasi oleh oknum tertentu.
Modus Pungli yang Sering Terjadi
Dalam sejumlah kasus yang pernah terjadi di berbagai daerah, modus pungutan liar dalam penyaluran bansos cukup beragam. Beberapa di antaranya adalah meminta potongan dengan alasan biaya administrasi, meminta uang jasa setelah pencairan bantuan, hingga memotong dana untuk kas lingkungan tanpa kesepakatan penerima.
Ada pula modus dengan mengumpulkan kartu bantuan atau kartu ATM milik penerima dengan dalih membantu proses pencairan, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pemotongan dana.
“Modusnya bermacam-macam. Kadang disebut uang administrasi, kadang disebut uang kebersamaan atau kas lingkungan. Padahal jika tidak ada dasar aturan resmi, itu jelas tidak dibenarkan,” kata Asep.
Masyarakat Diminta Berani Bersikap
Lebih lanjut, Asep mengingatkan bahwa praktik pungli tidak akan berhenti jika masyarakat terus memilih diam. Ia mendorong penerima bantuan untuk berani mempertanyakan setiap potongan dana yang tidak jelas.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos.
“Kalau masyarakat diam, praktik seperti ini akan terus berulang. Tapi kalau masyarakat berani melapor, maka akan ada efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Harapan Penyaluran Bansos Bersih dari Pungli
Asep berharap dugaan pemotongan bansos yang mencuat di wilayah Malangbong dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bansos, mulai dari aparat desa hingga pihak penyalur, agar menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Bantuan sosial ini sangat penting bagi masyarakat miskin. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi penyelamat ekonomi rakyat kecil justru dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu,” pungkasnya. (*)
