![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pembukaan peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki jabatan strategis di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut Kapolri, Polri pada prinsipnya terbuka terhadap konsep timbal balik atau resiprokal antara institusi kepolisian dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penempatan jabatan tertentu yang bersifat non-operasional.
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal (timbal balik) untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” ujar Sigit kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat,Senin (08/06/2026).
Ia menjelaskan, selama ini anggota Polri juga diberikan kesempatan untuk menempati posisi di luar struktur kepolisian, termasuk di kementerian maupun lembaga negara lainnya. Karena itu, menurutnya, wajar apabila ASN sipil profesional juga diberikan ruang tertentu di tubuh Polri.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memuat aturan yang memungkinkan kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.
Pigai menegaskan, jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasional penegakan hukum atau keamanan, melainkan jabatan pendukung yang bersifat administratif dan manajerial.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (05/06/2026).
Ia mengusulkan jabatan seperti bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia hingga tata kelola organisasi dapat dibuka bagi profesional sipil.
“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya.
Pigai menilai, revisi UU Polri harus dijadikan momentum memperkuat supremasi sipil sekaligus membangun tata kelola institusi yang lebih demokratis, transparan, dan profesional.
Menurutnya, pelibatan unsur sipil dalam jabatan non-operasional di kepolisian merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern. Selain meningkatkan profesionalisme, langkah tersebut diyakini mampu memperkuat sistem pengawasan serta akuntabilitas internal institusi Polri.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” tegas Pigai. (Megy)














Leave a Reply