Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Kantor Kecamatan Garut Kota: Rumah Dokter Belanda, Saksi Perjuangan dan Warisan yang Terancam Dilupakan

Loading

(Oleh: Diki Kusdian)

Pemimpin Redaksi Media Tribunpribumi.com

Artikel,TRIBUNPRIBUMI.com – Di tengah hiruk-pikuk Kota Garut, ada sebuah bangunan yang mungkin setiap hari dilewati masyarakat tanpa banyak yang menyadari bahwa di balik dindingnya tersimpan perjalanan sejarah hampir satu abad.

Bangunan itu adalah Kantor Kecamatan Garut Kota di Jalan Pramuka Nomor 14, Kelurahan Pakuwon.

Sekilas, bangunan tersebut memang tampak seperti kantor pemerintahan biasa. Namun bentuknya segera membedakannya dari bangunan modern di sekitarnya. Dua lantai, warna dinding putih, pintu dan kusen berwarna cokelat, serta sebuah menara yang menjulang di bagian depan membuatnya menjadi salah satu landmark arsitektur lama di pusat Kota Garut. Pemerintah Kabupaten Garut sendiri mencatat alamat Kantor Kecamatan Garut Kota di Jalan Pramuka No. 14.

Lebih menarik lagi, sejumlah sumber sejarah lokal dan pemberitaan media menyebut bangunan tersebut diperkirakan dibangun pada sekitar dekade 1930-an dan pada awalnya merupakan rumah tinggal atau rumah dinas seorang dokter Belanda bernama dr. Remlet/Ramlet.

Bahkan, menurut keterangan mantan pejabat kecamatan dan budayawan yang dikutip media, dokter tersebut disebut sebagai kepala rumah sakit pertama di Garut yang kemudian berkembang menjadi rumah sakit yang kini dikenal sebagai RSUD dr. Slamet Garut.

Artinya, bangunan yang sekarang menjadi tempat pelayanan masyarakat itu bukan sekadar bangunan kantor.

Ia adalah bagian dari perjalanan sejarah kesehatan, pemerintahan, pendidikan, perjuangan, dan perkembangan Kota Garut.

Bangunan yang Menolak Hilang dari Ingatan

Bangunan ini memiliki karakter yang sangat berbeda dibandingkan gedung pemerintahan modern.

Salah satu ciri paling menonjol adalah menara pada bagian depan bangunan.

Dari situ tak ayal ada yang menyebut menara tersebut berbentuk segi delapan dan memiliki ketinggian sekitar 17 meter. Menara itu kini digunakan sebagai ruang kerja camat. Sementara sumber lain menyebut angka ketinggian yang berbeda, sehingga ukuran persisnya masih layak diverifikasi melalui pengukuran teknis.

Perbedaan data tersebut justru menunjukkan pentingnya dokumentasi sejarah yang lebih serius.

Sebuah bangunan bersejarah seharusnya tidak hanya diceritakan berdasarkan ingatan dari generasi ke generasi.

Ukuran bangunan, tahun pembangunan, arsitek, pemilik awal, perubahan fungsi, status tanah, status kepemilikan, hingga status perlindungannya semestinya dicatat secara resmi dan mudah diakses publik.

Sebab, ketika informasi sejarah hanya beredar dari cerita lisan, selalu ada risiko nama, tahun, fungsi, dan detail sejarah mengalami perubahan.

Siapa Sebenarnya dr. Remlet?

Salah satu pertanyaan terbesar yang masih terbuka adalah identitas dokter yang disebut sebagai penghuni awal bangunan tersebut.

Berbagai sumber menggunakan penulisan nama yang tidak selalu seragam, antara lain dr. Remlet, dr. Ramlet, bahkan terdapat sumber lama yang menuliskan variasi nama lainnya.

Dalam pemberitaan waktu itu, Camat Garut Kota saat itu, Teten Sundara, menyebut bangunan tersebut dahulu merupakan rumah dinas kepala rumah sakit di Garut bernama dr. Remlet.

Menurut keterangan yang sama, dr. Remlet disebut sebagai kepala rumah sakit pertama di Garut. Keluarganya bahkan disebut pernah datang kembali ke Garut untuk bernostalgia, termasuk cucunya yang berkunjung sekitar 2018–2019.

Informasi ini menarik.Namun justru karena begitu penting, identitas dr. Remlet seharusnya tidak berhenti sebagai cerita dari narasumber.

Pemerintah daerah, sejarawan, maupun pengelola arsip perlu melakukan penelusuran terhadap arsip kolonial, arsip rumah sakit, daftar pegawai pemerintahan Hindia Belanda, arsip kesehatan, surat kabar lama, serta dokumen lain yang mungkin dapat memastikan siapa sebenarnya dokter tersebut.

Siapa dr. Remlet? Kapan ia bertugas di Garut? Kapan menempati rumah tersebut? Apa jabatan resminya? Di mana ia bekerja? Dan bagaimana perjalanan hidupnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab.

Bukan untuk mengagungkan masa kolonial.

Tetapi untuk memahami sejarah Garut secara utuh.

Dari Rumah Dokter Menjadi Saksi Perubahan Zaman

Sejarah bangunan tersebut ternyata tidak berhenti pada masa kolonial.

Setelah Indonesia merdeka, bangunan tersebut disebut pernah mengalami sejumlah perubahan fungsi.

Menurut keterangan budayawan dan ahli kepurbakalaan Garut, Warjita, bangunan itu pernah digunakan sebagai markas tentara.

Setelah itu, bangunan tersebut juga sempat menjadi ruang belajar.

Ada pula keterangan bahwa bangunan itu pernah digunakan untuk kegiatan pendidikan, termasuk pembelajaran jarak jauh yang berkaitan dengan IKIP Bandung sekarang Universitas Pendidikan Indonesia dan Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran.

Bangunan tersebut kemudian disebut pernah digunakan sebagai ruang kelas SD Pakuwon sebelum akhirnya menjadi Kantor Kecamatan Garut Kota.

Jika seluruh informasi tersebut benar dan dapat diperkuat dengan arsip, maka perjalanan bangunan itu sebenarnya sangat luar biasa.

Rumah dokter kolonial,markas perjuangan, ruang pendidikan dan kantor pemerintahan.

Satu bangunan.

Berbagai generasi.

Berbagai kepentingan.

Berbagai zaman.

Itulah yang membuat nilai sejarahnya menjadi semakin penting.

Bukan Sekadar Bangunan Kolonial

Kesalahan terbesar dalam melihat bangunan seperti ini adalah hanya menganggapnya sebagai “bangunan peninggalan Belanda”.

Padahal nilai sebuah heritage tidak berhenti pada siapa yang membangunnya.

Yang lebih penting adalah bagaimana bangunan tersebut menjadi saksi perjalanan masyarakat setelahnya.

Bangunan tersebut melewati masa kolonial.

Kemudian Indonesia merdeka.

Menyaksikan perubahan kekuasaan.

Menyaksikan aktivitas pendidikan.

Dan akhirnya menjadi tempat pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, sejarah bangunan tersebut tidak lagi hanya menjadi sejarah kolonial.

Ia telah menjadi bagian dari sejarah Indonesia dan sejarah masyarakat Garut.

Keunikan Arsitektur yang Semestinya Dipertahankan

Dari sisi arsitektur, sejumlah sumber menyebut bangunan tersebut mempunyai karakter arsitektur modern fungsional dengan unsur Art Deco.

Karakter tersebut terlihat antara lain pada bentuk bangunan, komposisi fasad, serta keberadaan menara yang menjadi elemen visual paling kuat.

Penelitian mengenai arsitektur heritage di Garut juga menunjukkan bahwa bangunan-bangunan bersejarah di daerah ini memiliki perpaduan berbagai karakter arsitektur kolonial, termasuk pengaruh Indische Empire dan Art Deco yang beradaptasi dengan iklim tropis serta lingkungan budaya setempat.Yang menarik, arsitek bangunan Kantor Kecamatan Garut Kota tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti berdasarkan sumber yang berhasil ditelusuri.

Ini merupakan celah penelitian sejarah yang seharusnya tidak dibiarkan.

Sebuah bangunan bersejarah tanpa diketahui siapa perancangnya merupakan teka-teki yang layak dipecahkan.

Ketika Renovasi Bisa Menjadi Ancaman

Ada kabar baik dari bangunan tersebut.

Sejumlah pejabat yang pernah dikutip media menyatakan bahwa bentuk asli bangunan relatif dipertahankan.

Perbaikan pernah dilakukan pada beberapa bagian, tetapi disebut tidak mengubah bentuk utama bangunan. Warna putih pada dinding serta warna cokelat pada pintu dan kusen juga disebut tetap dipertahankan.

Namun di sinilah tantangan sesungguhnya.

Pemeliharaan bangunan heritage tidak sama dengan renovasi gedung biasa.

Mengganti atap, kusen, jendela, lantai, pintu, struktur, atau material tertentu dengan bahan modern tanpa kajian dapat perlahan-lahan menghilangkan karakter autentik bangunan.

Pada akhirnya bangunannya mungkin masih berdiri.

Tetapi jiwanya sudah berubah.

Itulah sebabnya pelestarian harus membedakan antara merawat dan mengubah.

Merawat berarti memastikan bangunan tetap kuat dan aman dengan mempertahankan sebanyak mungkin karakter aslinya.

Mengubah secara berlebihan justru berpotensi menghilangkan nilai sejarah.

Pertanyaan Besar: Sudahkah Resmi Menjadi Cagar Budaya?

Di sinilah pemerintah Kabupaten Garut perlu memberikan penjelasan yang terang.

Sejumlah pemberitaan menyebut Kantor Kecamatan Garut Kota sebagai cultural heritage atau warisan budaya.

Namun istilah “heritage”, “bangunan bersejarah”, dan “cagar budaya” tidak selalu identik secara hukum.

Pemerintah Kabupaten Garut telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, yang masih berstatus berlaku.

Bahkan pada 2026, Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Keputusan Bupati Garut Nomor 416 Tahun 2026 tentang Tim Ahli Cagar Budaya Tahun 2026.

Pertanyaannya kemudian:

Apakah Kantor Kecamatan Garut Kota sudah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya?

Jika sudah, publik berhak mengetahui nomor keputusan, tanggal penetapan, peringkat cagar budaya, serta ketentuan perlindungannya.

Jika belum, maka pemerintah perlu menjelaskan apakah bangunan tersebut sedang dalam proses kajian, sudah masuk daftar objek diduga cagar budaya, atau baru dikategorikan sebagai bangunan heritage berdasarkan kajian sejarah dan arsitektur.

Ini bukan persoalan administratif semata.

Status hukum akan menentukan tingkat perlindungan terhadap bangunan.

Garut Sudah Memiliki Payung Hukum

Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2019 menunjukkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar hukum dalam pengelolaan cagar budaya.Karena itu, pelestarian bangunan tua seharusnya tidak berhenti pada slogan.

Harus ada pendataan.

Harus ada kajian.

Harus ada dokumentasi.

Harus ada penetapan bila memang memenuhi kriteria dan harus ada sistem pengawasan.

Jangan sampai sebuah bangunan disebut heritage dalam berbagai pemberitaan, tetapi ketika muncul rencana pembangunan atau renovasi besar, tidak ada kepastian siapa yang bertanggung jawab memastikan nilai sejarahnya tetap terjaga.

Modernisasi Tidak Boleh Menghapus Sejarah

Garut membutuhkan pembangunan.

Itu tidak bisa dibantah.

Kota harus berkembang.

Pelayanan masyarakat harus meningkat.

Infrastruktur harus diperbaiki.

Bangunan pemerintah yang sudah tidak layak tentu membutuhkan pembenahan.

Namun pembangunan tidak harus selalu dilakukan dengan cara menghancurkan bangunan lama.

Justru bangunan heritage dapat menjadi bagian dari wajah kota modern.

Kantor Kecamatan Garut Kota adalah contoh nyata.

Fungsi pemerintahan tetap dapat berjalan.

Pelayanan masyarakat tetap dapat diberikan.

Tetapi karakter sejarah bangunan masih bisa dipertahankan.

Konsep seperti ini dikenal sebagai adaptive reuse memanfaatkan bangunan lama untuk fungsi baru tanpa menghilangkan nilai pentingnya dan Garut memiliki peluang besar untuk menerapkannya.

Kota Garut Memiliki “Museum” yang Berjalan

Bayangkan apabila kawasan pusat Kota Garut ditata sebagai koridor heritage.

Masyarakat dapat berjalan kaki menyusuri bangunan-bangunan bersejarah.

Di setiap bangunan terdapat papan informasi:

Kapan dibangun?

Siapa yang membangun?

Untuk apa digunakan?

Siapa yang pernah tinggal atau bekerja di sana?

Bagaimana perubahan fungsinya?

Apa hubungannya dengan sejarah Garut?

Dengan cara itu, sejarah tidak lagi hanya berada di buku.

Sejarah dapat dilihat.

Disentuh.

Difoto.

Dipahami.

Dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Kegiatan “Lalampah di Garut Pangirutan” yang melibatkan arsitek, mahasiswa, pemerintah, dan masyarakat pernah mengangkat kawasan heritage Kota Garut, termasuk Kantor Kecamatan Garut Kota, Stasiun Garut, Babancong, dan Kantor Pos Garut. Dalam kegiatan tersebut, kalangan arsitek juga mendorong masyarakat menjaga bangunan heritage dan aset di pusat Kota Garut.

Artinya, perhatian terhadap heritage Garut sebenarnya sudah ada.

Tantangannya adalah bagaimana perhatian tersebut diubah menjadi kebijakan pelestarian yang konkret.

Jangan Sampai Anak Cucu Hanya Melihat Fotografinya

Bayangkan suatu hari bangunan tersebut sudah tidak ada.

Kemudian generasi berikutnya bertanya:

“Di mana rumah dokter Belanda yang dulu menjadi kantor kecamatan?”

Jawabannya:

“Sudah dibongkar.”

Lalu mereka bertanya:

“Kenapa?”

Tidak ada jawaban yang lebih menyakitkan daripada:

“Karena dianggap sudah tua.”

Padahal bangunan tua itulah yang membuat sebuah kota mempunyai karakter.

Gedung baru dapat dibangun kapan saja.

Tetapi bangunan yang telah melewati sejarah hampir satu abad tidak dapat dibuat kembali dengan mudah.

Kita bisa membuat replika.

Tetapi kita tidak bisa membuat kembali usia.

Kita bisa membuat bangunan yang menyerupai bentuk lama.

Tetapi kita tidak bisa menciptakan kembali jejak orang-orang yang pernah hidup di dalamnya.

Pemerintah Harus Terbuka

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Garut perlu membuka informasi secara transparan mengenai bangunan tersebut.

Minimal ada beberapa pertanyaan yang patut dijawab:

Apakah Kantor Kecamatan Garut Kota sudah ditetapkan sebagai cagar budaya?

Jika sudah, apa nomor dan tanggal SK penetapannya?

Jika belum, apakah bangunan tersebut sudah masuk daftar objek yang sedang dikaji?

Siapa sebenarnya dr. Remlet/Ramlet yang disebut sebagai penghuni awal bangunan?

Kapan tepatnya bangunan tersebut didirikan?

Siapa arsiteknya?

Bagaimana sejarah kepemilikan tanah dan bangunan tersebut?

Apakah pernah dilakukan kajian teknis terhadap struktur bangunan?

Apa saja bagian asli yang masih bertahan?

Apa rencana pemerintah untuk memastikan bangunan tersebut tidak kehilangan karakter heritage-nya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah.

Justru sebaliknya.

Keterbukaan sejarah adalah bentuk penghormatan terhadap masyarakat.

Jangan Sampai Sejarah Kalah oleh Beton

Garut sedang bergerak menuju masa depan.

Namun masa depan tidak boleh dibangun dengan cara menghapus masa lalu.

Bangunan Kantor Kecamatan Garut Kota memberikan pelajaran sederhana: sebuah bangunan dapat berubah fungsi berkali-kali, tetapi nilai sejarahnya tetap dapat dipertahankan.

Dari rumah seorang dokter pada masa kolonial, menjadi bagian dari perjalanan perjuangan setelah kemerdekaan, ruang pendidikan, hingga menjadi pusat pelayanan pemerintahan.

Ia telah melewati berbagai rezim.

Ia telah melewati berbagai generasi.

Dan sekarang ia berada di tangan generasi kita.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah kita akan menjadi generasi yang menyelamatkannya, atau justru generasi yang membiarkannya hilang?

Garut tidak kekurangan bangunan baru.

Yang semakin langka justru bangunan lama yang masih menyimpan keaslian dan cerita.

Karena itu, menyelamatkan bangunan heritage bukan berarti memuja masa kolonial.

Menyelamatkannya berarti menjaga bukti perjalanan sejarah Garut agar generasi mendatang tidak dipaksa mengenal masa lalu hanya melalui foto dan cerita.

Sebab ketika sebuah bangunan bersejarah hilang, yang roboh bukan hanya dinding dan atap.

Yang ikut runtuh adalah sebagian ingatan sebuah kota.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *