![]()
Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Martabat profesi wartawan kembali menjadi sorotan. Wartawan senior Riky Rustiana, S.Kom., menegaskan bahwa insan pers tidak sepatutnya dipandang sebelah mata, apalagi dianggap seperti pengemis ketika menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan pejabat publik.
Menurut Riky, wartawan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi, bukan hanya sebagai penyampai informasi, melainkan juga sebagai penghubung antara masyarakat dan pemangku kebijakan serta pelaksana fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Ia menilai, profesi wartawan harus dihormati berdasarkan tanggung jawab dan integritasnya, bukan diukur dari kondisi ekonomi, fasilitas kerja, besar kecilnya perusahaan media, ataupun kedekatannya dengan lingkaran kekuasaan.
“Wartawan jangan dianggap pengemis. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari informasi, meminta klarifikasi, dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Martabat pers bukan untuk diinjak-injak oleh siapa pun, termasuk oleh mereka yang sedang memegang kekuasaan,” ujar Riky saat di mintai keterangan awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya, Jum’at (16/10/2026).
Wartawan Bekerja untuk Kepentingan Publik
Riky menekankan, kehadiran wartawan di kantor pemerintahan, lembaga publik, maupun lingkungan pejabat bukan semata-mata untuk menjalin hubungan personal. Ada tanggung jawab profesional yang harus dijalankan, mulai dari menggali informasi, mengonfirmasi kebijakan, memeriksa fakta, hingga menyampaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, ketika wartawan mengajukan pertanyaan mengenai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, maupun penggunaan anggaran, hal tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang harus dilakukan secara profesional.
Karena itu, pertanyaan kritis tidak seharusnya langsung dimaknai sebagai bentuk permusuhan terhadap pejabat atau lembaga tertentu.Sebaliknya, pertanyaan media dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan kebijakan, menyampaikan data, meluruskan informasi, serta memberikan jawaban atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Riky berpandangan, pejabat publik harus mampu membedakan kritik terhadap kebijakan dengan serangan terhadap pribadi. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan dilakukan sesuai kaidah jurnalistik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam demokrasi.
“Pejabat publik memiliki tanggung jawab kepada masyarakat. Ketika wartawan bertanya, seharusnya pertanyaan itu dipandang sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi, bukan langsung dianggap sebagai gangguan,” katanya.
Jangan Samakan Wartawan Profesional dengan Penjilat Kekuasaan
Dalam pandangannya, Riky juga menyoroti pentingnya membedakan wartawan yang bekerja secara profesional dengan perilaku mencari keuntungan pribadi melalui kedekatan dengan pejabat.
Ia menegaskan bahwa wartawan profesional harus menjaga independensi, memegang teguh kode etik jurnalistik, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Menurutnya, hubungan baik antara media dan pejabat merupakan hal yang wajar. Wartawan membutuhkan narasumber, sedangkan pejabat membutuhkan saluran komunikasi untuk menyampaikan kebijakan kepada masyarakat.
Namun, hubungan tersebut tidak boleh menghilangkan kebebasan redaksi dalam menentukan isi pemberitaan.
Wartawan tetap harus memiliki keberanian untuk mengajukan pertanyaan, mengungkap fakta, dan menyampaikan kritik ketika terdapat persoalan yang layak diketahui masyarakat. Sebaliknya, keberanian itu harus diimbangi dengan verifikasi, keberimbangan, dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Riky menilai, wartawan yang mengapresiasi keberhasilan pemerintah tidak otomatis dapat disebut penjilat. Demikian pula, wartawan yang menyampaikan kritik tidak semestinya langsung dianggap sebagai lawan.
Ukuran profesionalisme harus dilihat dari kualitas karya jurnalistik, ketepatan informasi, integritas, dan kepatuhan terhadap etika profesi.
“Jangan sampai wartawan yang kritis dianggap musuh, sedangkan wartawan yang selalu memuji justru dipandang paling baik. Pers harus tetap independen, berani menyampaikan fakta, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ungkap Riky.
Martabat Wartawan Tidak Diukur dari Penampilan
Riky turut menyoroti kondisi sebagian wartawan daerah yang bekerja dengan fasilitas terbatas. Tidak semua jurnalis memiliki dukungan operasional yang memadai, kantor representatif, atau peralatan jurnalistik yang lengkap.
Sebagian wartawan bahkan harus menggunakan kendaraan pribadi, membiayai perjalanan peliputan sendiri, serta memenuhi kebutuhan operasional untuk menghasilkan berita.
Namun, menurut pandangannya, keterbatasan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan martabat seseorang yang menjalankan profesi jurnalistik secara bertanggung jawab.
Media lokal dan wartawan daerah memiliki peran penting dalam menyampaikan persoalan masyarakat yang mungkin belum memperoleh perhatian luas. Keluhan mengenai jalan rusak, pelayanan kesehatan, kondisi sekolah, lingkungan, hingga distribusi bantuan sering kali membutuhkan perhatian media di tingkat lokal.
Meski demikian, setiap wartawan tetap dituntut menjaga kualitas pemberitaan dan membuktikan profesionalismenya melalui karya yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Riky menegaskan bahwa kehormatan profesi tidak ditentukan oleh mahalnya pakaian, jenis kendaraan, atau seberapa dekat seorang wartawan dengan pejabat.
Sebaliknya, integritas, kompetensi, keberanian mengungkap fakta, serta tanggung jawab terhadap informasi yang diterbitkan merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik.
UU Pers Menegaskan Fungsi Kontrol Sosial
Dalam konteks kemerdekaan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pelaksanaan tugas jurnalistik di Indonesia.
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sementara itu, Pasal 6 menegaskan sejumlah peran pers, termasuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Landasan tersebut memperlihatkan bahwa pers mempunyai posisi penting dalam mendukung keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepentingan publik.
Namun, kemerdekaan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab. Wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik, menguji informasi, menghindari pemberitaan yang tidak terverifikasi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan.
Apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi perlu dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, hubungan antara wartawan dan pejabat publik semestinya dibangun melalui komunikasi profesional, bukan melalui sikap saling merendahkan.
Kerja Sama Media Tidak Boleh Menghilangkan Independensi
Riky juga menyoroti pentingnya menjaga batas yang jelas antara hubungan kelembagaan dan independensi pemberitaan.
Kerja sama publikasi, undangan peliputan, dan komunikasi antara media dengan instansi pemerintah dapat dilakukan secara profesional sesuai ketentuan. Akan tetapi, hubungan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendalikan isi pemberitaan atau menuntut media selalu menyampaikan hal-hal positif.
Pers harus tetap memiliki kebebasan editorial untuk menentukan sudut pandang pemberitaan berdasarkan fakta dan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, wartawan juga tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk meminta keuntungan pribadi atau menekan pihak tertentu.
Menurut pandangan tersebut, penghormatan terhadap pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab insan pers dalam menjaga integritas.
Kemitraan yang sehat bukan berarti media harus selalu membenarkan kebijakan pemerintah. Kemitraan yang sehat justru membuka ruang dialog, kritik, evaluasi, dan perbaikan pelayanan publik.
Pejabat Publik Harus Terbuka terhadap Kritik
Riky mengingatkan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang membawa tanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas pejabat sewajarnya menjadi perhatian publik sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pejabat yang menerima kritik memiliki kesempatan untuk menjelaskan dasar kebijakan, menyampaikan data pendukung, serta memperbaiki kekurangan yang ditemukan.
Apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat, klarifikasi dapat disampaikan melalui mekanisme yang profesional.
Sikap terbuka semacam itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
Di sisi lain, wartawan harus memastikan bahwa kritik yang disampaikan didukung fakta, tidak menghakimi pihak tertentu tanpa bukti, serta tetap memberikan kesempatan kepada narasumber untuk menjawab persoalan yang diberitakan.
Dengan demikian, pers dan pemerintah dapat menjalankan peran masing-masing tanpa mengorbankan independensi maupun tanggung jawab.
Menjaga Kehormatan Pers Adalah Tanggung Jawab Bersama
Persoalan martabat wartawan tidak cukup diselesaikan melalui tuntutan agar profesi jurnalistik dihormati. Penghormatan tersebut juga harus dibangun melalui peningkatan kompetensi, kepatuhan terhadap kode etik, dan konsistensi dalam menghasilkan karya yang berkualitas.
Wartawan harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menyampaikan informasi secara akurat dan bertanggung jawab. Sementara itu, pejabat publik perlu memberikan ruang komunikasi yang layak bagi kerja jurnalistik, terutama ketika informasi yang diminta berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Keduanya memiliki tanggung jawab yang berbeda, tetapi dapat berkontribusi terhadap terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan pelayanan publik yang lebih baik.
Riky menekankan bahwa wartawan tidak perlu menjadikan kedekatan dengan pejabat sebagai ukuran keberhasilan. Begitu pula, pejabat tidak sepatutnya menjadikan pujian media sebagai ukuran keberhasilan kepemimpinannya.
Keberhasilan pemerintah harus dapat dinilai melalui kebijakan, pelaksanaan program, kualitas pelayanan, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, keberhasilan pers tercermin dari kemampuannya menghadirkan informasi yang dapat dipercaya, menyuarakan persoalan publik, dan menjaga independensi di tengah berbagai kepentingan.
Pesan yang disampaikan Riky Rustiana, S.Kom., menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers dan penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Wartawan bukan pengemis kekuasaan. Wartawan adalah bagian dari ekosistem demokrasi yang menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial.
Martabat pers tidak semestinya ditentukan oleh besar kecilnya media, kondisi ekonomi wartawan, atau kedekatannya dengan pejabat. Martabat tersebut harus dibangun melalui integritas, profesionalisme, keberanian menyampaikan fakta, serta tanggung jawab terhadap masyarakat.
Pada saat yang sama, insan pers harus tetap kritis terhadap dirinya sendiri, menghindari penyalahgunaan profesi, dan memastikan bahwa setiap pemberitaan dibuat berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pers yang independen dan pejabat yang terbuka terhadap kritik, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh informasi yang benar serta mengawasi jalannya kepentingan publik.
“Jangan rendahkan profesi wartawan. Jangan samakan jurnalis profesional dengan penjilat kekuasaan. Hormati pers, jaga independensi, dan tempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi,” demikian pesan utama yang hendak ditegaskan dalam pandangan tersebut. (AGS)













Leave a Reply