![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Penyidikan terhadap rangkaian kerusuhan yang terjadi seusai aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026 terus bergulir. Kepolisian kini memperdalam dugaan perusakan sejumlah fasilitas umum, termasuk kamera pengawas atau CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada di sekitar kawasan Gedung MPR/DPR RI.
Dalam perkembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketiganya diduga memiliki keterlibatan dalam perusakan CCTV yang menjadi bagian dari fasilitas pemantauan pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan aparat terhadap dugaan perusakan fasilitas CCTV.
“Dari rangkaian yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam perusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI. Pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini,” ujar Budi Hermanto, Rabu (02/09/2026).
Ketiga orang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan adanya dugaan peran ketiganya dalam aksi perusakan CCTV di depan Gedung MPR/DPR RI.
“Berdasarkan pendalaman ketiganya, ketiga orang yang baru diamankan memiliki peran di dalam perusakan terjadi di depan gedung MPR/DPR RI,” kata Budi.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara detail bagaimana masing-masing orang tersebut menjalankan perannya. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara dan keterkaitan para pihak dalam rangkaian kejadian tersebut.
Polisi Masih Memburu Keterlibatan Pihak Lain
Kasus perusakan CCTV menjadi salah satu bagian yang tengah didalami kepolisian dalam mengusut kerusuhan 27 Agustus.
Keberadaan CCTV sebagai sarana pemantauan memiliki fungsi penting dalam membantu aparat memperoleh gambaran mengenai situasi di lapangan. Karena itu, dugaan perusakan terhadap fasilitas tersebut menjadi perhatian dalam proses penyidikan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah diamankan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
Budi Hermanto menegaskan proses penyidikan masih berlangsung.
“Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini, tentunya pasti akan selalu kami update kepada media dan masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara kerusuhan 27 Agustus belum berhenti pada penangkapan maupun penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.
322 Orang Diamankan, 49 Orang Berstatus Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 322 orang berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi saat rangkaian aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, polisi menetapkan 49 orang sebagai tersangka.
Dari 49 tersangka tersebut, sebanyak 44 orang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sedangkan lima anak yang berhadapan dengan hukum ditangani oleh Ditres PPA dan PPO.
“Dengan demikian, data terbaru yang menjadi rujukan adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan,” ujar Budi.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum terhadap perkara kerusuhan masih berjalan dan aparat terus melakukan pemetaan terhadap dugaan peran setiap orang yang diamankan.
Penyelidikan Belum Berakhir
Dengan kembali diamankannya tiga orang terkait dugaan perusakan CCTV, publik kini menunggu sejauh mana kepolisian mampu mengungkap rangkaian peristiwa kerusuhan secara menyeluruh.
Apakah perusakan CCTV dilakukan secara spontan, dilakukan oleh kelompok tertentu, atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian aksi lainnya, masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Polisi juga masih memiliki pekerjaan untuk mengurai peran masing-masing orang yang telah diamankan, membedakan pihak yang diduga melakukan tindak pidana dengan mereka yang tidak terbukti terlibat, serta memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti.
Kepolisian menegaskan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada media dan masyarakat.
Dengan demikian, kasus kerusuhan 27 Agustus belum selesai. Penetapan 49 tersangka dan pengamanan tiga orang dalam perkara dugaan perusakan CCTV menjadi perkembangan terbaru dari rangkaian penyidikan yang masih terus berjalan.
Publik pun kini menunggu hasil akhir pendalaman polisi: siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas perusakan fasilitas umum, bagaimana rangkaian peristiwa tersebut terjadi, serta apakah masih ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (BES)












Leave a Reply