Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Belasan Rumah Ipda Yayat Disorot, KPK Telusuri Asal-usul Aset dan Dugaan Aliran Uang Puluhan Miliar

Loading

Depok,TRIBUNPRIBUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset milik Ipda Yayat Sudrajat, anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok, yang namanya muncul dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada dugaan peran Yayat dalam perkara tersebut, tetapi juga terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengannya.

KPK disebut tengah menelusuri belasan rumah yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi hingga Karawang.

Penelusuran tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena penyidik ingin mengetahui dari mana aset-aset tersebut diperoleh serta apakah terdapat hubungan antara aset tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

KPK sendiri belum menyatakan bahwa seluruh aset tersebut berasal dari tindak pidana.Penyidik masih harus membuktikan hubungan antara aset, sumber dana, pihak-pihak yang terkait, serta perkara pokok yang sedang disidik.

Dugaan Penerimaan Uang Puluhan Miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penelusuran terhadap aset Yayat dilakukan setelah muncul informasi dalam persidangan mengenai dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan dalam jumlah puluhan miliar rupiah.

Budi mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujar Budi saat di mintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/09/2026).

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan aset sebagai salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan.

Namun, istilah “diduga” menjadi penting karena proses hukum masih berjalan. Keterkaitan suatu aset dengan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.

Rumah di Cibubur dan Depok Digeledah

Untuk mengembangkan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga berkaitan dengan Yayat.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Kamis (10/09/2026) di kawasan Cibubur.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Tidak berhenti di Cibubur, KPK kembali melakukan penggeledahan pada Senin (21/09/2026) di sebuah rumah di wilayah Depok.

Serangkaian penggeledahan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri dugaan peran Yayat dalam perkara, tetapi juga berupaya mendapatkan informasi mengenai aset dan dokumen yang dapat membantu mengurai konstruksi perkara.

KPK selanjutnya masih perlu memastikan apakah dokumen dan barang elektronik yang diamankan mempunyai hubungan dengan dugaan aliran uang maupun pengadaan atau proyek yang menjadi bagian perkara Pemkab Bekasi.

Siapa Ipda Yayat Sudrajat?

Yayat merupakan anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda.

Ia bertugas di Unit Intelkam Polsek Cimanggis.Posisi tersebut menjadi perhatian karena dalam perkara yang tengah dikembangkan KPK, Yayat disebut memiliki dugaan hubungan dengan pihak swasta maupun pihak di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi tersebut, nama Yayat disebut dengan panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut”.

Ia diduga berperan sebagai penghubung antara pengusaha atau kontraktor swasta bernama Sarjan dengan pihak Pemkab Bekasi.

Dugaan peran tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan.

Dugaan Peran sebagai Penghubung Proyek

Nama Yayat menjadi sorotan bukan semata karena jumlah aset yang sedang ditelusuri KPK.

Perhatian juga tertuju pada dugaan keterlibatannya dalam aktivitas yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Bekasi.

Sementara di tempat yang berbeda,Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan, apabila dugaan bahwa Yayat menjadi broker proyek di Kabupaten Bekasi terbukti, aktivitas tersebut perlu dilihat dari sisi tugas dan kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis.

“Kalau dugaan beliau sebagai broker proyek di Kabupaten Bekasi, berarti yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas atau melakukan kegiatan yang di luar daripada area of responsibility beliau sebagai unit intelkam di wilayah Depok,” kata Arief saat di wawancara awak media.

Pernyataan tersebut bukan merupakan putusan hukum terhadap Yayat.Namun, pernyataan itu menggambarkan adanya aspek etik dan kedinasan yang juga menjadi perhatian selain proses pidana yang dilakukan KPK.

Side Job Polisi dan Potensi Konflik Kepentingan

Arief juga menyoroti aktivitas pekerjaan sampingan anggota Polri.Menurutnya, pekerjaan di luar kedinasan dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila aktivitas tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajiban seorang anggota Polri.

“Namanya side job pasti akan ada conflict of interest. Kalau itu misalkan bertentangan dengan kewajiban yang dia laksanakan, dia bisa melanggar kode etik profesi, bahkan bisa melanggar hukum,” jelasnya.

Dalam konteks ini, yang menjadi persoalan bukan sekadar apakah seorang anggota Polri mempunyai kekayaan atau aktivitas ekonomi.

Yang perlu diperiksa adalah sumber kekayaan tersebut dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran terhadap aturan kedinasan.

Polisi Tidak Dilarang Memiliki Kekayaan

Sorotan terhadap belasan rumah yang diduga berkaitan dengan Yayat kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran kekayaan seorang anggota Polri.

Namun, Kompolnas menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara otomatis melarang seorang anggota Polri mempunyai kekayaan dalam jumlah besar.

Arief mengatakan kekayaan seseorang dapat berasal dari sumber yang sah, termasuk warisan keluarga.

“Tidak ada aturan yang melarang polisi itu kaya, mereka kan juga manusia. Masalahnya untuk memperoleh harta itu kan bisa jadi warisan dari orangtua,” katanya.

Karena itu, jumlah rumah atau nilai aset seseorang belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.

Yang menjadi titik penting dalam proses pemeriksaan adalah bagaimana aset tersebut diperoleh dan apakah sumber dananya dapat dijelaskan secara sah.

Jika terdapat dugaan bahwa aset diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi atau tindak pidana lain, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

Perbandingan dengan Gaji Ipda

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Kompas.com, gaji pokok anggota Polri berpangkat Ipda dengan masa kerja paling rendah berada pada angka Rp2.954.200 per bulan.

Angka tersebut merupakan gaji pokok.

Anggota Polri juga dapat memperoleh tunjangan sesuai jabatan, penugasan dan ketentuan yang berlaku.

Salah satunya adalah tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, Ipda berada pada kelas jabatan 8 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp3.319.000 per bulan.

Dengan demikian, apabila gaji pokok dan tunjangan kinerja tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp6.273.200 per bulan, belum termasuk komponen penghasilan atau tunjangan lainnya.Karena itu, membandingkan aset seorang anggota Polri hanya dengan angka gaji pokok tidak cukup untuk menentukan legal atau ilegalnya suatu kekayaan.

Dalam konteks pemeriksaan KPK, persoalan utamanya adalah sumber dana dan keterkaitan aset dengan perkara.

LHKPN dan SPT Jadi Instrumen Penelusuran

Untuk mengetahui asal-usul kekayaan, Kompolnas mendorong penelusuran dokumen pelaporan harta dan perpajakan.

Arief menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat menjadi sumber informasi untuk menelusuri perkembangan kekayaan.

“Sebagai penyelenggara negara ada peraturan Kapolri yang mengharuskan setiap anggota Polri itu harus melaporkan LHKPN, termasuk SPT,” ungkap Arief.

Melalui dokumen tersebut, aparat dapat mencocokkan data kekayaan, sumber penghasilan, kepemilikan aset serta kewajiban perpajakan.Dalam kasus yang sedang ditangani KPK, proses pencocokan tersebut dapat menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik mengurai asal-usul aset.

Jika terdapat perbedaan antara penghasilan resmi dan sumber dana pembelian aset, penyidik dapat melakukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan bukti yang ditemukan.

Propam Polri Sudah Menangani Aspek Etik

Selain KPK, perkara Yayat juga telah menjadi perhatian internal Polri.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta Polda Metro Jaya telah menangani persoalan yang berkaitan dengan Yayat sekitar dua bulan.

“Dari dua bulan lalu sudah ditangani Propam Mabes dan Polda,” kata Jupriono saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Jupriono, Propam menangani aspek etik, sementara dugaan tindak pidana korupsi menjadi kewenangan KPK.

Hal tersebut memperlihatkan adanya dua jalur pemeriksaan yang berjalan.

Jalur pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan KPK.

Jalur kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik atau kedinasan yang ditangani institusi Polri.

Kedua proses tersebut memiliki mekanisme dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Yayat Disebut Sudah Mengajukan Pengunduran Diri

Di tengah proses pemeriksaan, Yayat disebut telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri.Jupriono mengatakan, bahwa pengajuan tersebut telah dilakukan sekitar enam bulan lalu.

“Ya betul. Sudah lama, pengajuannya sudah lama. Sudah ada enam bulan yang lalu,” ujar Jupriono.

Namun, pengajuan tersebut belum berarti Yayat otomatis berhenti dari institusi Polri.

Menurut Jupriono, Polsek Cimanggis tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan akhir mengenai pengunduran diri tersebut.Proses administrasinya harus melalui jenjang struktural.

“Rekomendasi dari Kapolsek, iya ada. Surat itu ditujukan ke Kapolsek, Kapolsek ke Kapolres, Kapolres ke Polda,” katanya.

Dengan demikian, status keanggotaan Yayat masih menjadi bagian dari proses administrasi internal sesuai mekanisme yang berlaku.

KPK Masih Harus Membuktikan Rangkaian Perkara

Perhatian publik terhadap kasus Yayat kini mengarah pada sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban dari proses penyidikan.

Pertama, dari mana sumber dana untuk memperoleh aset-aset yang sedang ditelusuri?

Kedua, apakah aset tersebut mempunyai hubungan dengan dugaan penerimaan uang yang disebut dalam persidangan?

Ketiga, bagaimana posisi Yayat dalam dugaan hubungan antara pihak swasta dan Pemkab Bekasi?

Keempat, apakah terdapat aliran uang dari aktivitas proyek kepada Yayat?

Kelima, apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan kewenangan dan statusnya sebagai anggota Polri?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya berdasarkan jumlah rumah atau besarnya aset.

Diperlukan penelusuran rekening, dokumen transaksi, kepemilikan aset, laporan kekayaan, dokumen perpajakan, komunikasi elektronik dan alat bukti lainnya.

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus Ipda Yayat menjadi perhatian karena menyentuh beberapa aspek sekaligus: dugaan korupsi, kepemilikan aset, dugaan hubungan dengan proyek pemerintah daerah, serta pemeriksaan etik anggota Polri.Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti.

Kepemilikan rumah dalam jumlah banyak tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Demikian pula dugaan penerimaan uang yang muncul dalam persidangan masih harus dikonfirmasi dan dibuktikan dalam proses hukum.

KPK memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara.Sementara,Propam Polri mempunyai kewenangan menangani dugaan pelanggaran etik anggota Polri. Pada akhirnya, pembuktian mengenai asal-usul aset, dugaan aliran uang dan peran Yayat dalam perkara Pemkab Bekasi akan bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlangsung.

Publik kini menunggu keterbukaan mengenai hasil penelusuran tersebut, terutama mengenai sumber aset yang sedang diperiksa dan hubungan sebenarnya antara Yayat dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi.

Hingga proses hukum memberikan kesimpulan yang berkekuatan hukum, Ipda Yayat Sudrajat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (WID)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *