![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum menyiapkan anggaran sebesar Rp3,29 triliun pada 2027 untuk mendukung pembangunan tiga proyek jalan tol. Informasi tersebut, disampaikan Kepala BPJT Kementerian Pekerjaan Umum, Ni Komang Rasminiati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa, 22 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Komang menjelaskan bahwa anggaran Rp3,29 triliun tersebut dialokasikan sebagai dukungan konstruksi pemerintah bagi tiga ruas jalan bebas hambatan. Tiga proyek yang disebut dalam pembahasan tersebut yakni Jalan Tol Serang-Panimbang di Banten, Jalan Tol Semarang-Demak khususnya seksi Semarang-Sayung di Jawa Tengah, serta Jalan Tol Akses Patimban di Jawa Barat.
“Pertama Jalan Tol Serang-Panimbang, di Banten, kemudian Jalan Tol Semarang-Demak, khususnya seksi Semarang-Sayung, itu di Jawa Tengah, dan juga yang terakhir Jalan Tol Akses Patimban di Jawa Barat,” ujar Komang dalam RDP tersebut saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya,Jum’at (25/09/2026).
Tol Getaci Jadi Pertanyaan
Munculnya alokasi anggaran tersebut sekaligus kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai keberlanjutan sejumlah proyek jalan tol lainnya yang belum disebut dalam daftar dukungan konstruksi pemerintah untuk 2027.
Salah satunya adalah Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) yang dirancang menghubungkan kawasan Jawa Barat hingga Jawa Tengah. Namun, dalam informasi mengenai alokasi Rp3,29 triliun yang disampaikan BPJT dalam RDP Komisi V DPR RI tersebut, nama Tol Getaci tidak termasuk dalam tiga proyek yang disebut memperoleh dukungan konstruksi pemerintah.
Karena itu, tidak disebutkannya Tol Getaci dalam alokasi tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai penghentian proyek. Status, skema pembiayaan, tahapan pembangunan, maupun kebijakan terbaru mengenai Tol Getaci perlu dilihat berdasarkan keputusan dan dokumen resmi pemerintah yang secara khusus mengatur proyek tersebut.
Pertanyaan mengenai Tol Getaci menjadi relevan karena proyek tersebut memiliki posisi strategis dalam konektivitas wilayah Jawa Barat bagian selatan hingga Jawa Tengah. Bagi masyarakat di wilayah yang direncanakan dilintasi, kejelasan mengenai kelanjutan proyek bukan sekadar persoalan pembangunan infrastruktur. Kepastian tersebut berkaitan dengan harapan masyarakat terhadap akses transportasi, pertumbuhan ekonomi, distribusi barang, investasi, serta pengembangan kawasan.
Bukan Hanya Anggaran Konstruksi
Selain membahas dukungan konstruksi, BPJT juga menyampaikan kebutuhan anggaran untuk pembayaran berkala berbasis layanan atau PBBL pada Jalan Tol Betung-Tebing Tinggi? Wait no, source says Betung-Tepino-Jambi.
Kebutuhan anggaran PBBL untuk ruas Betung-Tepino-Jambi di Sumatera pada 2027 diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Namun, anggaran yang saat ini telah dialokasikan baru sekitar Rp1,345 triliun.
Dengan demikian, pembahasan anggaran jalan tol pada 2027 tidak hanya menyangkut pembangunan ruas baru, tetapi juga kewajiban pemerintah berkaitan dengan layanan jalan tol yang telah masuk dalam skema tertentu.
Standar Pelayanan Jalan Tol Diperkuat
Dalam RDP tersebut, BPJT juga membahas penguatan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Penguatan SPM dilakukan melalui penyusunan rancangan peraturan menteri yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2014 dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Salah satu perubahan yang disiapkan adalah, peningkatan frekuensi survei International Roughness Index (IRI).
IRI digunakan untuk mengukur tingkat ketidakrataan permukaan jalan.
Jika sebelumnya survei dilakukan satu kali dalam setahun, frekuensinya direncanakan meningkat menjadi empat kali dalam setahun, atau setiap tiga bulan.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya diarahkan kepada pembangunan fisik jalan tol, tetapi juga terhadap kualitas jalan setelah infrastruktur tersebut beroperasi.
Pengawasan Kendaraan ODOL Diperketat
BPJT juga menyampaikan penguatan pengawasan terhadap kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Saat ini telah terpasang 47 alat Weight in Motion (WIM) di jalan tol. Pemerintah berencana menambah sebanyak 10 alat.
Pengawasan ODOL dilakukan bersama Kepolisian dan Kementerian Perhubungan, termasuk melalui integrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Kepolisian serta sistem BLUE Kementerian Perhubungan.
Pengendalian kendaraan ODOL menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan. Kendaraan dengan beban berlebih dapat memberikan tekanan lebih besar terhadap konstruksi jalan dan pada akhirnya berhubungan dengan kebutuhan pemeliharaan.
DPR Minta SPM Dipastikan Sejak Awal
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menekankan agar pemenuhan SPM jalan tol tidak baru diperhatikan ketika jalan sudah selesai dibangun dan beroperasi. Menurutnya, aspek kualitas dan pelayanan harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan hingga pembangunan.
Ia juga menegaskan bahwa pemenuhan standar pelayanan merupakan bagian dari hak masyarakat sebagai pengguna jalan tol yang membayar tarif.
“Orang membayar, dia wajib mendapatkan pelayanan standar minimum. Jadi standar yang paling rendah. Lebih boleh, kurang jangan,” ucap Lasarus.
Lasarus turut menyoroti persoalan ODOL yang menurutnya masih menjadi tantangan dalam menjaga kualitas jalan tol.
Transparansi Proyek Jadi Penting
Dengan nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, pembangunan infrastruktur jalan tol tentu membutuhkan transparansi mengenai perencanaan, sumber pembiayaan, tahapan pekerjaan, target penyelesaian, hingga mekanisme pengawasannya.
Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui proyek mana yang memperoleh dukungan anggaran pemerintah dan bagaimana status proyek-proyek lain yang belum tercantum dalam alokasi tersebut.
Khusus Tol Getaci, pertanyaan publik mengenai kelanjutan proyek tersebut perlu dijawab melalui informasi resmi dan terukur, bukan sekadar asumsi atau spekulasi.
Pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai posisi proyek tersebut dalam perencanaan pembangunan jalan tol, termasuk apabila terdapat perubahan skema investasi, tahapan pembangunan, atau mekanisme pendanaan. Sebab, pembangunan infrastruktur dengan nilai investasi besar tidak hanya menyangkut persoalan konstruksi. Di baliknya terdapat kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta konektivitas antarwilayah.
Karena itu, ketika pemerintah mengumumkan prioritas dukungan anggaran untuk sejumlah ruas tol pada 2027, publik berhak mengetahui secara terang apa yang sedang dibangun, apa yang sedang direncanakan, bagaimana sumber pembiayaannya, dan bagaimana nasib proyek-proyek strategis lainnya seperti Tol Getaci. (BES)













Leave a Reply