Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Aktivis Sosial dan Peduli Pendidikan Soroti Revitalisasi SMP PGRI Malangbong, Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Mekanisme Swakelola Dipertanyakan

Loading

Garut,Tribunpribumi.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMP PGRI Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya menjadi sorotan berbagai kalangan, kini muncul dugaan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, padahal berdasarkan informasi yang beredar, proyek tersebut seharusnya menggunakan mekanisme swakelola.

Dugaan tersebut memicu reaksi dari Aktivis Sosial dan Peduli Pendidikan yang menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, apabila benar proyek yang dirancang dengan mekanisme swakelola justru dilaksanakan oleh pihak lain, maka hal itu harus menjadi perhatian serius aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

“Jangan sampai istilah swakelola hanya dijadikan formalitas di atas dokumen, tetapi praktik di lapangan justru berbeda. Kalau memang pekerjaannya dikerjakan oleh pihak ketiga, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya. Masyarakat berhak mengetahui kebenarannya,” tegas aktivis tersebut kepada wartawan, Jumat (24/07/2026).

Menurutnya, mekanisme swakelola dalam proyek pemerintah bukan sekadar pilihan teknis, melainkan bagian dari sistem yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah agar pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pengawasan.

Ia menjelaskan, apabila dalam pelaksanaannya pekerjaan justru dialihkan kepada pihak ketiga tanpa dasar yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Yang kami soroti bukan hasil bangunannya semata, tetapi mekanisme pelaksanaannya. Jangan sampai ada ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan praktik di lapangan. Hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

Aktivis tersebut menilai bahwa proyek revitalisasi sekolah merupakan program strategis yang menggunakan anggaran negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh sebab itu, setiap tahapan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, semakin terbuka proses pelaksanaan suatu proyek, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekeliruan, lakukan evaluasi. Transparansi jauh lebih baik daripada membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” katanya.

Selain meminta klarifikasi dari pihak pelaksana, aktivis tersebut juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, serta lembaga berwenang lainnya untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah proyek selesai, tetapi juga selama proses pekerjaan berlangsung agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

“Pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai ketentuan. Itu adalah bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang bersih dan profesional. Oleh karena itu, setiap program pembangunan di lingkungan sekolah harus dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan.

Lebih lanjut, ia berharap polemik revitalisasi SMP PGRI Malangbong dapat segera dijawab melalui penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, klarifikasi yang objektif akan menghindarkan munculnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

“Jangan biarkan isu ini berkembang tanpa kepastian. Klarifikasi resmi akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pembangunan di sektor pendidikan,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP PGRI Malangbong maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan bahwa proyek revitalisasi tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Tribunpribumi.com tetap berpegang pada prinsip jurnalisme yang profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui demi menjaga keberimbangan informasi. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *