Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Ratusan Dokumen Tanah Tak Ditemukan, Polisi Bongkar Dugaan Manipulasi PTSL 2019 di Bogor

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah.Namun, pelaksanaan PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini justru menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya tengah menyidik dugaan praktik mafia tanah yang diduga terjadi dalam proses PTSL tersebut. Penyidikan bahkan telah berlangsung sejak Desember 2025 dan polisi telah memeriksa hampir 50 orang saksi.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah tidak ditemukannya lebih dari 140 dokumen asli tanah milik warga yang sebelumnya telah diserahkan dalam proses PTSL.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dokumen asli tersebut semestinya berada dalam arsip pertanahan setelah diterima petugas.

Namun,saat penyidik melakukan penggeledahan, dokumen-dokumen tersebut tidak ditemukan.

“Bahwa dalam program tersebut, pemilik tanah sudah menyerahkan dokumen aslinya. Dokumen asli ini sudah diterima oleh petugas. Kami menemukan dugaan, pada saat kami melakukan penggeledahan, ada 140 lebih yang seyogianya ada itu tidak ditemukan,” kata Iman saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya,Senin (22/09/2026).

Temuan tersebut kini masih ditelusuri penyidik untuk mengetahui bagaimana proses penerimaan, penyimpanan, hingga keberadaan dokumen-dokumen asli tersebut.

Dugaan Manipulasi Data Kepemilikan Tanah

Persoalan yang diselidiki polisi tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen.

Penyidik juga mengungkap dugaan manipulasi data dalam proses administrasi PTSL.Menurut Iman, polisi menemukan dugaan modus penghapusan data yang sudah tercetak menggunakan cairan pemutih, yang kemudian diisi dengan data pihak lain.

Modus tersebut, kata dia, diduga digunakan untuk mengubah informasi mengenai pihak yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

“Kami menemukan modus operandi pertama dengan menghapus menggunakan bayclin, jadi yang sudah dicetak dihapus kemudian diisi data dengan data orang lain,” ujar Iman.

Polisi juga mendalami dugaan perubahan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) serta dugaan penjualan sertifikat.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui alat bukti yang cukup, persoalannya tidak lagi sebatas kesalahan administrasi, melainkan dapat masuk ke ranah pidana.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu.

10 Ribu Sertifikat PTSL, Polisi Fokus pada 52 Sertifikat

Kasus ini menjadi semakin serius karena program PTSL di Kecamatan Bojonggede pada 2019 mencakup sekitar 10 ribu sertifikat tanah.Dari jumlah tersebut, penyidik untuk sementara memfokuskan penyidikan terhadap 52 sertifikat.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato sebelumnya menyebut penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut terhadap sertifikat lainnya.Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 9 September 2026, penyidik mendatangi tiga lokasi, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta lokasi di wilayah Cibinong dan Bojonggede.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dokumen pertanahan, dokumen elektronik, komputer, printer dan mesin ketik.

Menurut polisi, dugaan pemalsuan terjadi dalam proses pendaftaran dan verifikasi PTSL. Beberapa produk PTSL yang bermasalah disebut telah dibatalkan.

Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak

Penyidikan juga diarahkan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga mempunyai peran dalam proses tersebut. Polisi sebelumnya menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam tahapan PTSL, mulai dari unsur tim yuridis, panitia PTSL, kelompok masyarakat di tingkat desa atau kelurahan, hingga pihak internal BPN.

Namun, penyebutan tersebut merupakan bagian dari keterangan penyidik dalam proses penanganan perkara dan tidak serta-merta berarti seluruh unsur atau individu yang berada dalam institusi tersebut terlibat.

Penentuan siapa yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di proses hukum.

Kantor Pertanahan: Sebagian Warkah Belum Ditemukan

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung memberikan penjelasan mengenai penggeledahan tersebut. Menurut Sontang, penyidik memang mencari sejumlah berkas PTSL tahun 2019 yang belum ditemukan.

Ia menjelaskan bahwa secara sistem administrasi, sejumlah sertifikat telah tercatat terbit. Namun, sebagian warkah atau dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut belum ditemukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

“Secara sistem administrasi, sertifikat terbit. Namun, sebagian besar warkahnya memang belum kembali kepada kami,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh.

Di satu sisi, polisi sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dan manipulasi dalam proses PTSL. Di sisi lain, Kantor Pertanahan menyatakan terdapat warkah yang belum kembali atau belum ditemukan.

Pertanyaan mengenai bagaimana dokumen tersebut bisa tidak berada dalam arsip, siapa yang terakhir menguasainya, serta apakah terdapat unsur kesengajaan menjadi bagian yang harus dijawab melalui proses penyidikan.

Bukan Perkara yang Sama dengan OTT KPK

Polda Metro Jaya juga menegaskan perkara dugaan mafia tanah PTSL di Bojonggede tidak berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidikan Polda Metro Jaya merupakan perkara tersendiri.

“Penggeledahan kantor BPN di Bogor tidak ada kaitan, berbeda perkara dengan tindakan yang dilakukan oleh KPK,” kata Budi Hermanto, Senin (21/09/2026).

Menurutnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara khusus menangani penyidikan dugaan penyimpangan PTSL 2019 di Bojonggede.Dengan demikian, proses hukum Polda Metro Jaya berjalan secara terpisah dari perkara yang sedang ditangani KPK.

Berpotensi Merambah Korupsi dan TPPU

Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana lainnya.

Iman Imanuddin mengatakan penyidik tengah mendalami berbagai aspek hukum, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada aliran dana atau hasil kejahatan, penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan melakukan pengembangan baik itu Undang-Undang Kearsipan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik itu yang diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu sendiri,” kata Iman.

“Jika ditemukan, kami juga akan melakukan pengembangan ke Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” lanjutnya.

Nasib Hak Warga Menjadi Perhatian

Perkara ini pada akhirnya bukan hanya persoalan administrasi pertanahan.

Bagi masyarakat, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Karena itu, setiap dugaan manipulasi data, hilangnya dokumen asli, perubahan identitas pemilik, maupun penerbitan sertifikat yang bermasalah berpotensi menimbulkan persoalan panjang bagi masyarakat.

Konflik kepemilikan tanah juga dapat berujung pada sengketa hukum yang membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit.

Polda Metro Jaya kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan puluhan saksi telah diperiksa.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan akan bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan penyidik dalam proses hukum yang berjalan.

Publik kini menunggu hasil penyidikan: apakah hilangnya ratusan dokumen tersebut semata-mata persoalan administrasi dan kearsipan, atau terdapat rangkaian perbuatan pidana yang menyebabkan hak atas tanah masyarakat menjadi bermasalah.

Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya akan bergantung pada alat bukti, hasil penyidikan, dan proses hukum yang berjalan. (BES)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *