Kejati Jabar Periksa JaMWas dan Kompi, Dugaan Fee Proyek RSUD Cabangbungin Masuk Tahap Penyelidikan

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Penanganan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin memasuki fase krusial. LSM JaMWas Indonesia dan LSM Kompi resmi memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara intensif menyusul laporan dugaan praktik tidak patut dalam pengelolaan proyek di RSUD Cabangbungin.

Agenda pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kedua lembaga itu. Dalam proses klarifikasi, pelapor dimintai keterangan mendalam, mulai dari kronologi dugaan permintaan fee, alur pelaksanaan proyek, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.

Seluruh keterangan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian dibacakan dan ditandatangani oleh pelapor sebagai bagian dari prosedur formil penegakan hukum.

Pengambilan keterangan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus (Kasiops Pidsus) Kejati Jabar, Fahmi, SH., MH. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dinilai telah memenuhi unsur awal.

“Kami melakukan pengambilan keterangan karena alat bukti sudah cukup dan laporan akan kami tindak lanjuti,” ujar Fahmi. Rabu, (25/02/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, JaMWas Indonesia dan Kompi juga menyerahkan bukti tambahan yang diklaim memperkuat konstruksi dugaan permintaan fee proyek. Bukti itu disebut mampu memperjelas indikasi adanya praktik yang berpotensi melanggar hukum dalam pengelolaan proyek publik di RSUD Cabangbungin.

Ketua JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH., menyatakan pihaknya datang dengan membawa data dan dokumen pendukung yang telah diverifikasi secara internal.

“Kami tidak datang dengan asumsi. Kami membawa data, dokumen, dan keterangan yang bisa diuji secara hukum. Harapan kami, proses ini berjalan transparan dan profesional,” tegasnya.

Senada, Ketua Kompi, Ergat Bustomy, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara hingga tuntas. Ia menyebut kasus ini menyangkut integritas tata kelola proyek yang bersumber dari anggaran publik.

“Kasus ini menyangkut integritas pengelolaan proyek publik. Kami percaya Kejati Jabar akan bekerja objektif dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Selain melaporkan dugaan permintaan fee proyek, kedua LSM tersebut juga mengajukan permohonan supervisi atas penanganan perkara Koperasi Rusa Berlian RSUD Cabangbungin. Permohonan supervisi itu diterima langsung oleh Kasiops Kejati Jabar sebagai bagian dari aspirasi pengawasan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin kini telah meningkat ke tahap penyelidikan (lidik). Tahap ini menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk mendalami unsur pidana, menilai kecukupan alat bukti, serta menentukan langkah hukum lanjutan.

JaMWas Indonesia dan Kompi menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial guna memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel demi mendorong tata kelola anggaran publik yang bersih. (Mardani Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *