Rifki Auliya Desak Penggantian Penyidik Ranmor Polres Metro Bekasi Kota: Setahun Menunggu Tanpa Kepastian Hukum

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Rasa kecewa dan kekecewaan mendalam dirasakan oleh Rifki Auliya, SH, MH, seorang pengacara muda sekaligus pimpinan Kantor Hukum R.A & Rekan di Jakarta Selatan. Ia tak menyangka bahwa laporan polisi yang telah ia buat lebih dari satu tahun lalu, hingga kini masih jalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas.

Kasus tersebut bukan perkara baru. Rifki mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat miliknya, Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 2383 TKY, yang dilakukan oleh seseorang bernama Teguh Lazuardi Parazi.

Sementara menurut Rifki, memperkenalkan diri sebagai perwakilan dari Lembaga Independen Berita Bhayangkara Nasional (LIBBN) yang berkantor di Banten. Dengan meyakinkan, Teguh mengaku bisa membantu mengurus kredit macet kendaraan Rifki di leasing Toyota Astra Finance (TAF).

Namun alih-alih membantu, Teguh justru membawa kabur mobil tersebut dan tidak pernah mengembalikannya. “Kejadian itu terjadi di parkiran Hotel Santika Harapan Indah, Bekasi,” ungkap Rifki kepada awak media melalui sambungan komunikasi pada Selasa (28/10/2025).

“Saya percaya karena dia mengaku dari lembaga independen yang katanya dekat dengan aparat penegak hukum. Tapi ternyata semua itu hanya kedok untuk menipu. Akibatnya, saya menanggung kerugian besar karena harus melunasi kredit mobil yang sudah tidak ada di tangan saya,” jelas Rifki.

Laporan Polisi Sudah Setahun, Kasus Tak Bergerak

Rifki sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 15 Januari 2024, dengan nomor laporan LP/B/137/I/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, menurutnya, laporan itu seperti hilang tanpa arah.

“Sudah lebih dari satu tahun sejak laporan itu saya buat, tapi tidak ada perkembangan berarti. Setiap kali saya menanyakan progresnya, penyidik selalu menjawab dengan kalimat yang sama: masih ditindaklanjuti, atau masih proses. Tapi tidak pernah ada hasil konkret,” ucap Rifki dengan nada kecewa.

Ia menilai bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut, khususnya dari Unit Ranmor Polres Metro Bekasi Kota, tidak menunjukkan profesionalitas dan ketegasan dalam menjalankan tugasnya.

“Saya menyesalkan tindakan penyidik yang justru membuat kasus ini semakin kabur. Dari gelap menuju terang, justru kembali digelapkan. Saya menduga ada permainan yang membuat penegakan hukum jadi tidak transparan,” ujarnya tegas.

Menurut Rifki, penyidik seharusnya berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan pada pihak-pihak tertentu yang justru diduga melakukan pelanggaran hukum. “Saya ini korban sekaligus pelapor, tapi perlakuan yang saya terima seolah-olah saya yang bersalah,” tambahnya.

Desakan Penggantian Penyidik dan Pengawasan Polres

Melihat lambannya penanganan kasus, Rifki Auliya secara resmi meminta kepada Kapolres Metro Bekasi Kota untuk melakukan evaluasi internal terhadap penyidik yang menangani perkaranya. Ia juga mendesak agar penyidik tersebut diganti dengan anggota yang lebih profesional, independen, dan berintegritas.

“Saya meminta agar penyidik yang menangani laporan saya ini segera diganti. Sebab kalau dibiarkan, citra Polri yang Presisi akan tercoreng oleh oknum yang tidak serius menjalankan amanah hukum,” kata Rifki.

Selain kepada Kapolres, ia juga berencana mengirimkan surat kepada Kabag Wasidik Polda Metro Jaya, Propam Mabes Polri, bahkan hingga Komisi III DPR RI agar kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai lembaga pengawas penegakan hukum.

“Saya akan bersurat ke lembaga-lembaga terkait untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penanganan perkara saya. Hukum harus ditegakkan, bukan dimainkan. Bila perlu, saya siap buka-bukaan agar publik tahu bagaimana fakta sebenarnya,” tegasnya lagi.

Cita-cita Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Sebagai seorang praktisi hukum, Rifki menilai bahwa keadilan seharusnya tidak boleh menjadi barang mewah di negeri ini. Ia menyayangkan apabila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terlebih ketika oknum penyidik justru memperkeruh suasana dengan sikap tidak transparan.

“Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak anti-polisi. Saya menghormati institusi Polri. Tapi ketika ada oknum yang bertindak di luar prinsip keadilan dan profesionalitas, maka harus dikoreksi,” ujarnya dengan nada serius.

Rifki juga mengingatkan bahwa semangat Polri Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejatinya harus diimplementasikan dalam setiap lini penegakan hukum di tingkat bawah.

“Presisi itu singkatan dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Kalau kasus seperti ini saja tidak bisa ditangani dengan transparan, bagaimana masyarakat bisa percaya lagi pada hukum?” tuturnya.

Upaya Terakhir: Memohon Keadilan ke Pusat

Langkah Rifki bukan tanpa dasar. Ia menyebutkan, seluruh bukti-bukti sudah ia serahkan ke penyidik sejak awal pelaporan, termasuk dokumen kendaraan, bukti pembayaran kredit, hingga rekaman komunikasi dengan terlapor. Namun, sejauh ini belum ada tindak lanjut signifikan dari aparat penegak hukum.

“Saya sudah memberikan semua yang dibutuhkan untuk pembuktian. Tapi seperti masuk ke lubang gelap, tidak ada hasil. Bahkan terlapor masih bebas berkeliaran,” katanya dengan nada getir.

Sebagai bentuk keseriusan, Rifki menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi bila diperlukan. Ia berharap Kapolda Metro Jaya maupun Mabes Polri dapat mengambil langkah konkret untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tanah air.

“Kalau terbukti ada permainan, saya harap pimpinan Polri turun langsung. Jangan biarkan oknum seperti ini mencoreng wibawa institusi. Keadilan harus ditegakkan, meski langit runtuh sekalipun,” tutupnya.

Keadilan Bukan Sekadar Janji

Kasus yang dialami oleh Rifki Auliya menjadi potret kecil dari persoalan besar yang kerap dihadapi masyarakat pencari keadilan di Indonesia. Ketika hukum berjalan lambat, dan proses penyidikan tak kunjung menemukan kejelasan, maka hilanglah makna sejati dari “Kepastian Hukum yang Berkeadilan.”

Kini, publik menunggu langkah nyata dari Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, maupun Propam Mabes Polri, apakah akan memberi kejelasan hukum kepada pelapor, atau justru membiarkan perkara ini terhenti di tengah jalan.

Rifki sendiri tetap berkomitmen untuk menempuh seluruh jalur hukum yang sah. “Saya tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ucapnya tegas di akhir wawancara. (MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *