![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Garut terus diperketat. Polres Garut menggelar Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar pada Sabtu malam (07/11/2026) hingga Minggu dini hari (08/11/2026).
Operasi yang melibatkan personel gabungan Polres Garut dan Polsek jajaran tersebut menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan, mulai dari potensi aksi tawuran antarkelompok pemuda, geng motor, balap liar, peredaran minuman keras (miras), hingga berbagai bentuk kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Hasil operasi tersebut cukup mencengangkan. Sebanyak 12 pemuda diamankan oleh Tim Patroli Satuan Samapta Polres Garut di sejumlah lokasi berbeda, yakni Jalan Bratayudha, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hampor, serta kawasan Wisata Kuliner Kerkof.
Belasan pemuda tersebut diduga hendak melakukan aksi tawuran. Petugas juga menemukan sejumlah senjata tajam dan minuman keras yang berada dalam penguasaan mereka.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menyita enam senjata tajam dengan berbagai jenis, di antaranya golok, sabit, arit, dan samurai. Selain itu, sejumlah botol minuman keras serta tiga unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, ke-12 pemuda tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, serta proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
33 Kegiatan KRYD, Puluhan Botol Miras dan Knalpot Brong Disita
Tidak hanya mengamankan 12 pemuda yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran, operasi KRYD yang dilaksanakan Polres Garut bersama Polsek jajaran juga menyasar peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari total 33 kegiatan KRYD yang dilaksanakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 87 botol minuman keras dari berbagai merek.
Sementara itu, penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal dengan istilah knalpot brong juga membuahkan hasil. Sebanyak 46 knalpot berhasil ditindak dan diamankan petugas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan berbagai potensi gangguan Kamtibmas, terutama aktivitas yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat pada malam hingga dini hari.
Jangan Beri Ruang bagi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas
Kegiatan patroli skala besar, blue light patrol, razia minuman keras, serta penertiban knalpot brong merupakan langkah preventif dan penegakan ketertiban yang dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Persoalan kenakalan remaja, dugaan aksi tawuran, kepemilikan senjata tajam tanpa alasan yang sah, serta konsumsi dan peredaran minuman keras menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu tindak kekerasan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Kehadiran aparat kepolisian di sejumlah titik rawan diharapkan mampu mempersempit ruang gerak kelompok yang berpotensi melakukan tindakan melanggar hukum.
Di sisi lain, upaya menjaga keamanan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran orang tua, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga juga sangat diperlukan untuk mencegah keterlibatan generasi muda dalam aksi kekerasan maupun aktivitas yang merugikan masa depan mereka.
Dengan hasil pengamanan 12 pemuda, penyitaan enam senjata tajam, 87 botol minuman keras, serta penindakan terhadap 46 knalpot brong, Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut.
Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Keamanan bukan hanya tentang hadirnya polisi ketika kejahatan terjadi, tetapi juga bagaimana seluruh potensi kejahatan dapat dicegah sebelum menimbulkan korban. (GAL)












Leave a Reply