Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Dugaan Ujaran Kebencian Berujung Laporan Polisi, GRIB JAYA Sukabumi: “Daripada Anarkis, Lebih Baik Jalur Hukum”

Loading

Sukabumi,TRIBUNPRIBUMI.com – Dugaan ujaran kebencian yang beredar melalui media sosial akhirnya berujung pada langkah hukum. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi resmi melaporkan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian tersebut kepada Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (31/08/2026).

Langkah hukum itu ditempuh setelah pihak GRIB JAYA menilai terdapat sebuah unggahan di media sosial yang diduga menyinggung dan mendiskriminatifkan salah satu anggota atau pengurus organisasi.

Sementara untuk laporan disampaikan melalui kuasa hukum DPC GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi dengan didampingi jajaran Bidang Hukum dan HAM. Kedatangan mereka disebut bukan untuk mencari keributan, melainkan meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pihak GRIB JAYA menegaskan bahwa jalur hukum dipilih sebagai bentuk komitmen organisasi untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Sukabumi sekaligus menghindari kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lapangan. Pesan tersebut bahkan ditegaskan secara langsung oleh Ketua Bidang Hukum DPC GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi, Kukun Kurniansyah.

Menurutnya, organisasi memiliki pilihan untuk menyelesaikan persoalan secara konstitusional dan tidak ingin merespons dugaan penghinaan dengan tindakan di luar hukum.

“Kenapa kami melapor? Karena kami punya harga diri sebagai organisasi. Daripada bertindak anarkis, lebih baik kami tempuh jalur hukum sebagai warga negara Indonesia,” tegas Kukun.

Dugaan Berawal dari Unggahan di Media Sosial

Persoalan ini disebut bermula dari sebuah status Facebook yang diunggah oleh akun berinisial H.

Unggahan tersebut kemudian mendapatkan komentar dari akun berinisial DM dan Z. Pihak GRIB JAYA menilai rangkaian unggahan dan komentar tersebut perlu mendapatkan klarifikasi karena diduga berkaitan dengan salah satu anggota atau pengurus organisasi.

DPC GRIB JAYA kemudian memilih membawa persoalan itu kepada aparat penegak hukum. Efri Darlin M Dachi, atau yang akrab disapa Dachi, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Satreskrim Polres Sukabumi merupakan tindak lanjut atas dugaan penghinaan atau ujaran kebencian yang dinilai merugikan pihak tertentu dalam organisasi.

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hari ini, Alhamdulillah, kami dari DPC GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi mendatangi Satreskrim Polres Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap salah satu rekan atau pengurus kami, saudara Radi,” ujar Dachi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi konflik di lapangan. Karena itu, proses hukum dinilai menjadi jalan yang lebih tepat untuk mencari kejelasan.

Dilaporkan dengan Pasal UU ITE

Dachi menyebut pihaknya telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Laporan tersebut juga disebut memiliki kaitan dengan rangkaian kegiatan Anniversary GRIB JAYA yang dilaksanakan pada 30 Agustus 2025.

Pihak GRIB JAYA meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap konten yang dipersoalkan, termasuk konteks unggahan dan komentar yang menyertainya.

“Kami melaporkan untuk meminta pertanggungjawaban di hadapan hukum. Kami juga meminta klarifikasi apakah ujaran tersebut ditujukan kepada organisasi kami atau kepada perorangan,” jelas Dachi.

Bagi GRIB JAYA, persoalan utama bukan sekadar keberadaan sebuah unggahan di media sosial. Mereka ingin mengetahui secara jelas maksud, sasaran, dan konteks pernyataan yang dianggap bermasalah tersebut.

Hal itu penting karena sebuah pernyataan di ruang digital dapat menimbulkan berbagai penafsiran apabila tidak disampaikan secara terang.

DPC GRIB JAYA Minta Penyidik Profesional dan Transparan

Pihak pelapor menyatakan telah meminta kepada penyidik agar laporan tersebut ditangani secara profesional dan transparan.Mereka berharap aparat dapat memeriksa seluruh bukti digital yang berkaitan dengan persoalan tersebut dan meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa.

Dengan demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tidak dilakukan berdasarkan persepsi organisasi maupun pihak yang dilaporkan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

DPC GRIB JAYA juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada kepolisian.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” pungkas Kukun.

“Kami Tidak Ingin Ada Tindakan Anarkis”

Pernyataan Kukun mengenai pilihan jalur hukum menjadi salah satu poin penting dalam laporan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa organisasi memiliki mekanisme untuk merespons persoalan yang menyangkut nama baik dan martabat anggotanya.Namun, respons tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum.

Menurutnya, membawa persoalan ke kepolisian merupakan bentuk kedewasaan organisasi dalam menyelesaikan permasalahan.

Kukun juga mengimbau seluruh anggota GRIB JAYA di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat maupun tingkat nasional agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Ia meminta seluruh anggota tetap menjaga ketertiban dan tidak mengambil tindakan sendiri.

“Kami hanya ingin menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Sukabumi dan menjaga nama baik serta martabat organisasi, baik secara pribadi maupun kelembagaan,” ujarnya.

Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa GRIB JAYA memilih institusi hukum sebagai tempat untuk menguji persoalan tersebut.

Foto Kegiatan Anniversary Ikut Dipersoalkan

Di balik laporan tersebut, terdapat pula persoalan mengenai penggunaan foto kegiatan Anniversary GRIB JAYA ke-31 di Kabupaten Sukabumi.

Menurut pihak organisasi, unggahan yang dipersoalkan tersebut menampilkan sejumlah tokoh dan unsur pimpinan GRIB JAYA.Di antaranya disebut terdapat foto Ketua Umum, Ketua DPD, Ketua DPC dan Ketua Panitia.

Penggunaan foto tersebut kemudian menjadi perhatian internal organisasi karena pihak GRIB JAYA menilai unggahan tersebut dapat menimbulkan penafsiran tertentu.

Kukun mempertanyakan alasan penggunaan dokumentasi kegiatan organisasi dalam unggahan yang dianggap bermasalah tersebut.

“Kalau memang gentleman, sampaikan langsung kepada orangnya, bukan membuat postingan yang multitafsir,” ujarnya.

Meski demikian, pihak GRIB JAYA tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai maksud unggahan tersebut. Mereka menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkap apakah terdapat keterkaitan antara isi unggahan, foto yang digunakan, komentar yang muncul, dan pihak yang menjadi sasaran pernyataan.

GRIB JAYA Sebut Persoalan Bersifat Pribadi

Dari analisa internal pihak GRIB JAYA, Kukun menyebut persoalan tersebut lebih mengarah kepada unsur pribadi.

Ia juga mengatakan pihaknya tidak melihat adanya indikasi bahwa persoalan tersebut merupakan bagian dari konflik atau persoalan yang melibatkan organisasi lain.

Namun, hal tersebut tetap menjadi bagian yang perlu didalami melalui proses pemeriksaan.

Kepolisian diharapkan dapat melihat persoalan secara objektif sehingga tidak terjadi kesimpulan terburu-buru dari pihak mana pun. Sebab, dalam perkara yang berkaitan dengan media sosial, konteks sebuah pernyataan menjadi salah satu hal penting untuk melihat apakah sebuah konten benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak.

Menghindari Konflik di Tengah Masyarakat

DPC GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa salah satu alasan utama laporan tersebut dibuat adalah untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka. Media sosial dinilai memiliki daya sebar yang sangat luas. Sebuah unggahan yang dianggap menyerang atau menyinggung pihak tertentu dapat dengan cepat diketahui banyak orang dan berpotensi memunculkan reaksi berantai.

Karena itu, pihak GRIB JAYA memilih menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan kepada seluruh anggota organisasi agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun organisasi.

Kukun kembali menegaskan pentingnya seluruh kader menjaga kondusivitas.

Menurutnya, persoalan hukum harus diselesaikan melalui institusi yang memiliki kewenangan.

Menunggu Langkah Kepolisian

Dengan dilayangkannya laporan tersebut, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Sukabumi diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti yang disampaikan pelapor, termasuk konten unggahan media sosial, komentar, dokumentasi kegiatan serta keterangan pihak-pihak terkait.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, proses hukum tentu dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, hasil pemeriksaan tersebut juga harus dihormati oleh seluruh pihak.

Pihak GRIB JAYA sendiri menyatakan siap menghormati proses hukum yang berjalan.

Bagi organisasi, persoalan tersebut kini bukan lagi semata-mata persoalan antara individu dengan individu, tetapi sudah menjadi perkara yang diserahkan kepada institusi penegak hukum.

Jalur Hukum Jadi Pilihan

Sikap DPC GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi yang memilih melapor kepada polisi memperlihatkan bahwa organisasi tersebut ingin menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum.

Pernyataan “daripada anarkis, lebih baik jalur hukum” menjadi pesan utama yang disampaikan kepada seluruh anggota maupun masyarakat.

GRIB JAYA juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dimanfaatkan untuk memperkeruh situasi.

Semua pihak diminta menunggu proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

Pada akhirnya, kebenaran mengenai dugaan ujaran kebencian tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta, bukti digital, keterangan saksi maupun pihak terkait, serta penilaian aparat penegak hukum.

DPC GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada Polres Sukabumi dan tetap mengedepankan jalur hukum sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan. (DAN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *