![]()
Opini,TRIBUNPRIBUMI.com – Tiga puluh tahun telah berlalu sejak Fuad Muhammad Syafruddin, wartawan Harian Bernas yang akrab disapa Udin, mengalami serangan brutal di rumahnya di Patalan, Jetis, Bantul, Yogyakarta. Peristiwa yang terjadi pada 13 Agustus 1996 itu hingga kini masih menyisakan pertanyaan besar. Udin meninggal tiga hari setelah diserang. Namun, tiga dekade kemudian, siapa pelaku sebenarnya dan siapa yang berada di balik serangan tersebut masih menjadi misteri.
Sementara bagi kalangan pers, kasus Udin bukan sekadar catatan kriminal masa lalu. Peristiwa tersebut menjadi simbol panjangnya perjuangan untuk mengungkap kebenaran sekaligus pengingat bahwa kerja jurnalistik memiliki risiko ketika seorang wartawan berhadapan dengan kepentingan politik dan kekuasaan.
Malam Berdarah di Rumah Udin
Selasa malam, 13 Agustus 1996 sekitar pukul 21.00 WIB, Udin baru saja tiba di rumahnya setelah menjalankan aktivitas. Wartawan Harian Bernas yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 52, Yogyakarta, itu kemudian didatangi dua pria yang tidak dikenalnya.
Kedua pria tersebut mengaku hendak menitipkan sepeda motor. Udin dan istrinya, Marsiyem, menerima kedatangan mereka.
Namun, situasi berubah ketika Marsiyem sedang menyiapkan minuman..Udin tiba-tiba diserang. Bagian belakang kepalanya dihantam benda keras, sementara bagian perutnya ditusuk atau disodok menggunakan benda berbahan besi.
Ketika Marsiyem kembali, Udin telah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dua orang tersebut telah meninggalkan rumah.
Udin kemudian dilarikan ke RSU Jebugan Bantul sebelum dipindahkan ke RS Bethesda Yogyakarta. Dokter menyatakan Udin mengalami perdarahan berat pada bagian tengkorak. Tiga hari kemudian, tepatnya Jumat, 16 Agustus 1996 pukul 16.50 WIB, perjuangan Udin berakhir. Ia meninggal dunia.
Keesokan harinya, Udin dimakamkan di TPU Gedongan, Tritenggo, Bantul, bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-51.
Wartawan yang Berhadapan dengan Kekuasaan
Udin bergabung dengan Harian Bernas sejak 1986. Selama menjalankan profesinya, ia dikenal sebagai wartawan yang kritis.
Sejumlah pemberitaannya menyoroti berbagai persoalan pemerintahan dan politik di Bantul serta wilayah sekitarnya pada masa Orde Baru.
Di antara isu yang pernah diberitakan Udin adalah megaproyek pariwisata Parangtritis serta dugaan praktik politik untuk memenangkan Golkar hingga disebut mencapai istilah “200 persen”.
Pemberitaan tersebut membuat nama Udin dikenal bukan hanya sebagai wartawan lapangan, tetapi juga sebagai jurnalis yang berani menulis persoalan yang menyentuh kepentingan kekuasaan. Karena itu, sejak awal penyerangan, muncul pertanyaan besar: apakah Udin diserang karena berita-berita yang ditulisnya?
Pertanyaan tersebut tidak pernah benar-benar mendapatkan jawaban yang tuntas.
Tim Kijang Putih dan Upaya Mengungkap Fakta
Setelah Udin meninggal, sejumlah wartawan Bernas tidak tinggal diam.
Mereka membentuk Tim Kijang Putih yang dipelopori jurnalis senior Bernas, Heru Prasetya. Tim tersebut bukan lembaga penyidik kriminal. Mereka merupakan kelompok wartawan yang berupaya melakukan investigasi jurnalistik untuk mengurai kronologi, mengumpulkan informasi, mencari saksi, sekaligus menelusuri kemungkinan motif di balik penyerangan.
Dalam Festival Udin 2026 di Concert Hall ISI Yogyakarta pada 13 Agustus 2026, Heru kembali mengingatkan bahwa temuan Tim Kijang Putih telah disampaikan kepada aparat kepolisian. Namun, menurutnya, berbagai temuan tersebut tidak menjadi bagian penting dalam proses penyidikan maupun pertimbangan pengadilan..Justru dari penelusuran independen itu muncul sejumlah pertanyaan mengenai proses penanganan kasus.
TKP yang Tidak Segera Diamankan
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penanganan tempat kejadian perkara.
Penyelidikan awal yang dipimpin Edy Wuryanto dari Reserse Polres Bantul disebut tidak langsung memasang garis polisi di rumah Udin. Akibatnya, rumah tersebut didatangi banyak orang dan siapa pun dapat keluar-masuk lokasi.
Garis polisi baru dipasang sekitar hari ke-13.
Alasan yang dikemukakan aparat kala itu adalah persediaan garis polisi habis dan masih menunggu pengiriman dari Semarang. Bagi pihak yang sejak awal mempertanyakan penanganan kasus tersebut, kondisi itu menimbulkan persoalan serius.
Tempat kejadian perkara semestinya menjadi salah satu sumber utama untuk memperoleh bukti. Ketika lokasi tidak segera diamankan, potensi berubahnya kondisi TKP dan hilangnya jejak menjadi pertanyaan yang sulit diabaikan.
Koordinator Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU), Tri Wahyu, bahkan menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi mengaburkan fakta.
Buku Catatan Udin hingga Persoalan Darah Korban
Keanehan lain yang disoroti adalah buku catatan harian Udin yang disita polisi.
Buku tersebut disebut berisi catatan mengenai aktivitas jurnalistik Udin.
Marsiyem bahkan sempat memperjuangkan pengembalian buku tersebut melalui jalur hukum.
Bagi keluarga dan rekan-rekan Udin, buku tersebut bukan sekadar benda pribadi. Catatan itu berpotensi memberikan gambaran mengenai aktivitas, pekerjaan, maupun persoalan yang tengah dihadapi Udin sebelum kematiannya.
Persoalan lainnya menyangkut darah Udin yang tersisa setelah operasi.Menurut keterangan yang disampaikan dalam diskusi Festival Udin, darah tersebut sempat diminta untuk kepentingan penyidikan. Namun kemudian muncul keterangan bahwa sebagian darah dilarung ke laut dan sebagian lainnya dibuang ke tempat sampah.
Bagi keluarga korban, persoalan tersebut tentu bukan perkara sederhana.
Darah korban merupakan bagian dari bukti biologis yang secara logika penyidikan seharusnya mendapatkan penanganan secara serius dan terukur.
Ketika Motif Kasus Bergeser Menjadi Persoalan Asmara
Tidak lama setelah Udin meninggal, polisi menyatakan tidak menemukan aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Pernyataan itu kemudian menimbulkan pertanyaan dari keluarga dan kalangan pers karena pada saat itu pelaku sebenarnya belum berhasil diungkap secara tuntas.
Dalam perkembangan berikutnya, arah kasus disebut bergeser menuju motif personal, khususnya dugaan persoalan asmara.
Tim Kijang Putih kemudian menelusuri dugaan tersebut.
Salah satu nama yang muncul adalah Tri Sumaryani, seorang guru TK yang tinggal di sekitar rumah Udin.Menurut penuturan yang kembali disampaikan dalam Festival Udin, Tri disebut pernah didatangi aparat dan diarahkan untuk mengaku memiliki hubungan khusus dengan Udin.
Dugaan tersebut kemudian berkembang dengan munculnya nama Dwi Sumaji alias Iwik.
Iwik akhirnya menjadi orang yang dikaitkan dengan kasus pembunuhan Udin.
Namun, perjalanan perkara tersebut justru melahirkan persoalan baru.
Iwik dan Dugaan Skenario yang Dipaksakan
Iwik dalam diskusi Festival Udin 2026 menceritakan pengalaman ketika dirinya ditangkap dan kemudian dibawa ke kawasan Parangtritis. Menurut penuturannya, ia diarahkan untuk mengakui sebuah skenario yang menghubungkan dirinya dengan kasus Udin.
Ia juga mengaku mengalami intimidasi agar mengikuti skenario tersebut. Sosok bernama Nizar disebut dalam penuturan Iwik sebagai orang yang ditemuinya dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun, identitas sosok tersebut tidak berhasil dipastikan oleh Tim Kijang Putih.
Dalam perkembangan selanjutnya, Iwik memperoleh perlindungan dari Komnas HAM dan mencabut atau menolak pengakuan yang sebelumnya diarahkan kepadanya.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Bantul. Namun, bukti dan kesaksian yang diajukan tidak cukup kuat untuk mempertahankan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Iwik bebas.
Iwik pun dinyatakan bebas.
Tiga Puluh Tahun, Misteri Belum Berakhir
Kasus Udin akhirnya menjadi salah satu kasus pembunuhan wartawan yang paling lama menyimpan tanda tanya di Indonesia.
Tri Wahyu menyebut, sejak 1996 hingga 2026 telah terjadi pergantian tujuh presiden, 13 Kapolri, dua gubernur, puluhan Kapolda DIY, serta delapan Bupati Bantul.
Namun, kasus Udin belum juga memperoleh penyelesaian yang benar-benar menjawab pertanyaan utama.
Siapa pelaku sebenarnya?
Siapa yang memerintahkan?
Apa motif sesungguhnya?
Dan apakah kematian Udin memang berkaitan dengan berita-berita kritis yang ditulisnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut terus hidup selama tiga dekade.
Pernah Dicoba Diungkap Kembali
Upaya menghidupkan kembali penanganan kasus juga pernah dilakukan oleh Budi Santoso, mantan Direktur LBH Yogyakarta sekaligus teman Udin.
Ketika menjadi anggota Ombudsman pada 2013, Budi sempat berusaha memperoleh kejelasan mengenai perkara tersebut.
Namun, menurut penjelasan yang diterimanya, Polda DIY masih berkeyakinan bahwa Iwik merupakan pelaku pembunuhan Udin.
Persoalannya, Iwik telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul. Dengan demikian, orang yang pernah ditempatkan sebagai tersangka itu tidak dapat kembali dituntut untuk perkara yang sama.Akibatnya, perkara semakin berada dalam jalan buntu.
Polisi Diminta Tidak Sekadar Menunggu Bukti Baru
Pada peringatan Hari Pers Sedunia 3 Mei 2026, persoalan keselamatan jurnalis kembali mengangkat kasus Udin. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan menyatakan kepolisian terbuka apabila terdapat bukti-bukti baru yang dapat membantu penyelesaian kasus tersebut.
Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari Heru Prasetya.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar menunggu bukti baru.
Sebab, menurut Heru, kasus Udin hanya satu peristiwa dan berbagai fakta hasil investigasi Tim Kijang Putih telah disampaikan kepada kepolisian.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah temuan-temuan tersebut benar-benar diperiksa dan ditindaklanjuti secara serius.
Udin dan Harga Sebuah Kebebasan Pers
Tiga puluh tahun setelah kematiannya, nama Udin masih disebut dalam berbagai forum mengenai kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Kasusnya menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak hanya berbicara mengenai hak wartawan untuk menulis.
Di balik setiap berita terdapat tanggung jawab, keberanian, verifikasi, serta risiko.
Wartawan dituntut untuk bekerja berdasarkan fakta. Namun, pada saat yang sama, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional.
Ketika seorang wartawan diserang atau bahkan meninggal dunia setelah menghasilkan pemberitaan kritis, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai kasus kriminal biasa. Diduga disitu ada kepentingan publik yang jauh lebih besar.
Sebab, ketika kekerasan terhadap wartawan tidak pernah terungkap, pesan yang muncul dapat menjadi sangat berbahaya: bahwa orang yang berani mengungkap fakta dapat dibungkam tanpa kepastian hukum.
Tiga Dekade dan Pertanyaan yang Masih Sama
Tiga puluh tahun sudah berlalu, Udin memang telah tiada, tetapi pertanyaan mengenai kematiannya belum ikut terkubur.
Generasi wartawan berganti. Pemerintahan berganti. Pimpinan kepolisian berganti. Zaman berubah dari Orde Baru menuju era reformasi dan digital. Namun, satu hal tetap sama: kebenaran tentang kematian Udin belum mendapatkan titik terang yang meyakinkan.
Festival Udin 2026 kembali membuka ruang bagi kesaksian, ingatan dan evaluasi terhadap perjalanan panjang kasus tersebut.
Momentum tiga dekade seharusnya bukan sekadar peringatan.
Ini adalah kesempatan untuk kembali bertanya kepada negara: sejauh mana komitmen untuk memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak pernah menjadi perkara yang dibiarkan menggantung?
Bagi dunia pers, Udin bukan sekadar nama dari masa lalu. Ia adalah simbol dari keberanian seorang wartawan yang memilih menulis dan selama kebenaran tentang kematiannya belum terungkap secara tuntas, perjuangan untuk mencari jawabannya akan tetap menjadi bagian dari sejarah kebebasan pers Indonesia.
Tiga puluh tahun berlalu,Udin telah berpulang. Tetapi pertanyaan tentang siapa yang membungkamnya masih menunggu jawaban. (*)














Leave a Reply