![]()
Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Fenomena menjamurnya media yang tumbuh tanpa standar profesional kembali menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers. Praktik perekrutan wartawan secara sembarangan, pembagian kartu pers tanpa proses pembinaan yang jelas, hingga munculnya “wartawan instan” dinilai menjadi ancaman serius bagi marwah dan kredibilitas dunia jurnalistik.
Hal tersebut disampaikan wartawan senior Kabupaten Bandung,putra daerah asli dari Kabupaten Garut, Jawa Barat yang menilai kondisi dunia pers saat ini sedang menghadapi tantangan besar akibat banyaknya media yang lebih mementingkan kuantitas dibanding kualitas sumber daya manusia.
Menurut Riki, profesi wartawan bukan pekerjaan instan yang bisa dijalankan hanya dengan bermodalkan kartu identitas pers atau keberanian tampil di lapangan. Dunia jurnalistik, kata dia, dibangun melalui proses panjang yang membutuhkan kemampuan berpikir, kedisiplinan, integritas, pemahaman hukum, serta tanggung jawab moral terhadap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
“Sekarang ini banyak media yang tumbuh tanpa standar jelas. Perekrutan dilakukan sembarangan, tidak ada pembinaan redaksi, tidak ada pelatihan jurnalistik, tetapi kartu pers dibagikan begitu saja. Ini yang sangat memprihatinkan,” ujar Riki saat di wawancarai Rustiana media Tribunpribumi.com Kamis (28/05/2026).
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat profesi wartawan perlahan kehilangan wibawa di mata masyarakat. Bahkan tidak sedikit oknum yang mengatasnamakan media hanya untuk kepentingan tertentu tanpa memahami fungsi pers yang sebenarnya.
“Jangan sampai profesi wartawan dianggap pekerjaan serabutan. Jurnalistik itu profesi intelektual yang memiliki tanggung jawab besar terhadap publik. Wartawan harus memahami verifikasi informasi, kode etik jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta dampak hukum dari setiap pemberitaan,” katanya.
Riki juga menyoroti maraknya praktik media yang menjadikan perekrutan wartawan sebagai ladang bisnis. Dalam beberapa kasus, kata dia, calon wartawan justru diminta membayar uang administrasi, membeli atribut, bahkan diwajibkan memberikan setoran kepada perusahaan media.
“Ini logika yang sangat keliru. Orang bekerja untuk perusahaan media, tetapi justru dijadikan sumber pemasukan oleh medianya sendiri. Akibatnya lahirlah fenomena wartawan instan yang minim kemampuan tetapi sudah merasa menjadi jurnalis profesional,” tegasnya.
Menurutnya, fenomena tersebut sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap media. Masyarakat akhirnya kesulitan membedakan mana wartawan profesional yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan mana oknum yang hanya memanfaatkan identitas pers.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya kualitas media, tetapi juga fondasi kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers secara keseluruhan,” ucapnya.
Riki menjelaskan, generasi wartawan terdahulu harus melewati proses panjang sebelum benar-benar diakui sebagai jurnalis. Mereka belajar langsung dari wartawan senior, menjadi kontributor, mengikuti pendidikan jurnalistik, memahami teknik menulis berita, hingga menjalani proses peliputan bertahun-tahun.
“Dulu untuk bisa disebut wartawan saja tidak mudah. Harus belajar dari nol, mengikuti arahan redaksi, memahami etika profesi, disiplin dalam peliputan, dan menjaga integritas. Semua ada prosesnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahkan untuk mencapai tingkatan kompetensi tertinggi seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama dibutuhkan pengalaman panjang, dedikasi, serta konsistensi dalam menjalankan profesi jurnalistik.
“UKW Utama itu bukan sesuatu yang instan. Butuh perjalanan panjang dan pengabdian bertahun-tahun. Karena itu jangan sampai profesi ini dirusak oleh praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut, Riki menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dan penjaga akal sehat publik. Oleh sebab itu perusahaan media harus memiliki tanggung jawab dalam membina wartawan agar mampu bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Ia berharap organisasi pers, perusahaan media, dan insan jurnalistik dapat bersama-sama menjaga marwah profesi wartawan agar tidak tercoreng oleh oknum maupun media abal-abal yang hanya mengejar keuntungan sesaat.
“Pers itu profesi mulia. Tugas wartawan bukan sekadar mencari berita, tetapi juga menjaga kebenaran informasi di tengah masyarakat. Karena itu kualitas dan integritas harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.
Fenomena media bodrek dan wartawan instan sendiri kini semakin banyak diperbincangkan di berbagai daerah. Selain dinilai merusak citra profesi jurnalistik, praktik tersebut juga memunculkan keresahan di tengah masyarakat karena tidak sedikit pemberitaan yang dibuat tanpa verifikasi dan mengabaikan kode etik jurnalistik.
Kondisi itu menjadi pengingat bahwa dunia pers membutuhkan pembinaan, profesionalisme, dan komitmen bersama agar fungsi media sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, serta penjaga demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip jurnalistik yang benar. (**)















Leave a Reply