![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi “Tatar Sunda” atau “Provinsi Pasundan” belakangan ini menyita perhatian publik. Meski mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat dan budayawan, pihak legislatif daerah menegaskan bahwa perjalanan wacana ini masih sangat panjang dan keputusan akhirnya sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, dalam keterangannya menekankan bahwa DPRD Jawa Barat memang telah memfasilitasi pertemuan resmi dengan para pengusul. Para akademisi, tokoh masyarakat, dan budayawan Sunda diketahui telah menyusun naskah akademik sebagai dasar kajian perubahan nama tersebut.
Namun, Ono menegaskan bahwa dukungan DPRD saat ini sebatas menyetujui agar ide tersebut dikaji lebih mendalam, bukan berarti perubahan nama langsung dapat dieksekusi.
”Kalau pun nanti kami putuskan menyetujui terkait dengan usulan ini, tentunya ini kan belum selesai. Sama seperti CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru), prosesnya tidak selesai di DPRD, tapi selesainya di pemerintah pusat,” ujar Ono.
Perspektif Ketimpangan Fiskal dan Identitas Budaya
Lebih lanjut, Ono memaparkan bahwa wacana ini muncul bukan tanpa alasan. Perubahan nama bukan sekadar masalah pergantian identitas, melainkan juga terkait dengan isu keadilan ekonomi. Ia menyoroti adanya ketimpangan fiskal yang dirasakan Jawa Barat jika dibandingkan dengan provinsi tetangga, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.
”Perubahan nama juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas budaya masyarakat Sunda yang menjadi mayoritas di wilayah Jawa Barat,” tambahnya.
Dengan menyandang nama yang merepresentasikan identitas lokal, para pengusul berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah pusat terkait distribusi fiskal dan pembangunan wilayah yang selama ini dianggap masih belum adil.
Respons Pemerintah Pusat
Meski wacana ini menguat di tingkat daerah, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap hati-hati. Hingga Kamis, (09/07/2026), Kemendagri mengaku belum menerima draf atau usulan resmi terkait pergantian nama provinsi tersebut.
”Kami belum terima ada usulan terkait hal tersebut,” tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Pernyataan ini memberikan sinyal bahwa pemerintah pusat belum menempatkan wacana ini dalam agenda pembahasan prioritas. Tanpa adanya usulan resmi yang disertai naskah akademik yang komprehensif, Kemendagri tidak dapat melakukan langkah administratif lebih lanjut.
Jalan Panjang Regulasi
Pakar kebijakan publik mencatat bahwa perubahan nama sebuah provinsi bukanlah perkara administratif sederhana. Hal ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari legalitas hukum, validasi sosiologis, hingga dampak administratif pada seluruh instansi pemerintahan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pimpinan Komisi II DPR RI sebelumnya juga telah memberikan sinyal bahwa perubahan nama tidak cukup hanya dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau keputusan sepihak di daerah. Proses ini kemungkinan besar memerlukan payung hukum yang lebih kuat, yakni melalui Undang-Undang, mengingat perubahan nama provinsi akan berdampak pada peta administrasi negara secara nasional.
Di sisi lain, publik pun merespons wacana ini dengan beragam komentar. Beberapa warga mempertanyakan urgensi perubahan nama tersebut, terutama di tengah tantangan ekonomi dan prioritas anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
Hingga saat ini, wacana “Tatar Sunda” masih berada dalam fase kajian awal. DPRD Jawa Barat berkomitmen untuk tetap mendengarkan aspirasi publik, namun tetap mengacu pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku, memastikan bahwa jika wacana ini nantinya dilanjutkan, prosesnya akan berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di tingkat pusat. (Megy)













Leave a Reply