Suara Pribumi, Suara Kebenaran

Independen, Kritis, Berpihak pada Rakyat

Rp1,089 Miliar Revitalisasi PAUD Sukaresmi Disorot Tajam: Swakelola atau Pihak Ketiga? Publik Minta Dokumen Dibuka

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Anggaran revitalisasi satuan pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada salah satu yayasan yang menaungi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.Nilai anggaran yang disebut mencapai Rp1.089.004.000 menjadi pertanyaan tersendiri ketika muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga atau CV tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.

Informasi tersebut disampaikan seorang aktivis pemerhati pendidikan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mempertanyakan apakah pekerjaan fisik revitalisasi tersebut benar-benar dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sebagaimana ketentuan program, atau justru terdapat pihak luar yang mengambil alih pekerjaan di lapangan.

Pertanyaan ini bukan perkara kecil.Sebab, ketika anggaran publik bernilai lebih dari Rp1 miliar dikucurkan untuk kepentingan pendidikan, maka masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui siapa yang mengelola, siapa yang mengerjakan, bagaimana uang dibelanjakan, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan aturan.

“Kalau benar pekerjaan fisik revitalisasi tersebut diserahkan kepada pihak ketiga, tentu harus dilihat dasar dan mekanismenya. Jangan sampai secara administrasi disebut swakelola, tetapi kenyataannya di lapangan pekerjaan justru dikerjakan pihak lain,” ujar sumber tersebut saat diwawancarai awak media melalui WhatsApp, Rabu malam (16/09/2026).

Pernyataan tersebut masih merupakan informasi dari sumber dan belum menjadi kesimpulan adanya pelanggaran.

Justru karena itulah, klarifikasi dan pemeriksaan menjadi penting.

Bukan Sekadar Siapa yang Membangun, Tetapi Siapa yang Mengendalikan Anggaran

Dalam sebuah program yang menggunakan uang negara, persoalan tidak berhenti pada berdiri atau tidak berdirinya bangunan.

Bangunan bisa saja terlihat baru.

Dinding bisa saja tampak rapi.

Atap bisa saja sudah terpasang.

Namun pertanyaan tata kelola tetap harus dijawab:

Bagaimana proses pembangunan itu berlangsung?

Apakah sesuai dengan dokumen program?

Apakah sesuai RAB?

Apakah tenaga kerja benar-benar dikelola oleh tim pelaksana?

Siapa yang membeli material?

Siapa yang menentukan harga?

Siapa yang membayar pekerja?

Siapa yang memegang kendali terhadap rekening?

Dan apabila ada CV atau pihak ketiga, apa sebenarnya pekerjaan yang diberikan kepada pihak tersebut?

Inilah titik yang perlu dibuka secara terang.

Sebab istilah “pihak ketiga” tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai pelanggaran. Namun sebaliknya, keberadaan pihak ketiga juga tidak boleh dianggap otomatis tidak bermasalah tanpa melihat dokumen dan mekanisme yang berlaku.

Kuncinya adalah aturan dan fakta lapangan.

Swakelola Jangan Sampai Hanya Menjadi Label Administrasi

Persoalan menjadi lebih serius apabila dalam dokumen program pekerjaan ditetapkan melalui mekanisme swakelola, tetapi pelaksanaan faktualnya ternyata berbeda.Jika memang demikian, maka perlu diketahui apakah terdapat alasan dan dasar yang dibenarkan oleh ketentuan program.

Sebab swakelola bukan sekadar sebuah kata yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban.Swakelola memiliki mekanisme, pelaksana, tanggung jawab dan tata kelola tersendiri.

Karena itu, publik wajar bertanya:

Siapa tim pelaksana swakelolanya?

Apa tugasnya?

Apakah tim tersebut benar-benar bekerja?

Atau hanya tercantum dalam dokumen?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan bukti.

Jika seluruh proses memang dilaksanakan oleh tim swakelola, maka pihak terkait tentu dapat menjelaskan proses tersebut.

Jika ada penyedia barang atau jasa yang dilibatkan untuk kebutuhan tertentu, harus dapat dijelaskan pula dasar, ruang lingkup dan mekanisme pengadaannya.

Namun apabila faktanya seluruh pekerjaan fisik diserahkan kepada suatu CV, maka perlu dilihat apakah tindakan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis program yang bersangkutan.

Jangan Sampai Uang Negara Hanya Berganti Tangan

Anggaran revitalisasi bukan uang pribadi yayasan.Bukan pula uang milik kepala sekolah, panitia, atau kelompok tertentu.

Anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara dan dialokasikan untuk kepentingan pendidikan.

Karena itu, prinsip akuntabilitas harus menjadi pijakan.

Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan ketika mempertanyakan penggunaan anggaran.

Justru transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban terhadap uang publik.

Jika anggaran sebesar Rp1.089.004.000 benar-benar digunakan untuk membangun dan memperbaiki sarana pendidikan sesuai perencanaan, maka masyarakat tentu dapat melihat hasilnya.

Tetapi pertanggungjawaban tidak cukup hanya dengan mengatakan:

“Bangunannya sudah jadi.”

Pertanggungjawaban harus mampu menjelaskan:

berapa anggarannya, apa pekerjaannya, berapa volumenya, siapa pelaksananya, bagaimana pembayarannya, dan apakah seluruhnya sesuai dokumen.

Sepuluh Pertanyaan yang Tidak Bisa Dijawab dengan Diam

Munculnya sorotan tersebut setidaknya melahirkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak terkait.

Pertama, apakah benar satuan pendidikan tersebut memperoleh dana revitalisasi sebesar Rp1.089.004.000?

Kedua, berdasarkan dokumen apa bantuan tersebut diberikan?

Ketiga, siapa yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan?

Keempat, apakah tim pelaksana swakelola telah dibentuk sesuai ketentuan?

Kelima, siapa yang memiliki kewenangan mengelola dan menggunakan dana?

Keenam, siapa yang melakukan pembelian material dan pembayaran tenaga kerja?

Ketujuh, apakah ada CV atau pihak ketiga yang terlibat dalam pekerjaan?

Kedelapan, apabila ada, apa bentuk keterlibatannya?

Kesembilan, apakah keterlibatan tersebut memiliki dasar dan sesuai petunjuk teknis?

Kesepuluh, apakah realisasi pekerjaan fisik sesuai dengan RAB, volume, spesifikasi dan laporan pertanggungjawaban?

Sepuluh pertanyaan tersebut bukan vonis.

Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan pintu untuk memastikan apakah informasi yang beredar sesuai fakta atau tidak.

Aktivis: Jangan Sampai Swakelola Hanya di Atas Kertas

Aktivis pemerhati pendidikan yang memberikan informasi tersebut meminta pengawasan dilakukan secara serius.

Menurutnya, apabila program memang menggunakan mekanisme swakelola, maka prinsip tersebut harus terlihat dalam praktik.

“Jangan sampai istilah swakelola hanya ada di dokumen, sementara pekerjaan di lapangan sepenuhnya dikerjakan pihak ketiga. Kalau pihak ketiga hanya memasok material atau menjalankan fungsi yang memang diperbolehkan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau seluruh pekerjaan diborongkan, itu perlu diperiksa,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan seharusnya tidak dipandang sebagai upaya mencari-cari kesalahan.

Menurutnya, pemeriksaan justru penting untuk memastikan bahwa pihak yang benar-benar bekerja sesuai aturan tidak ikut terseret oleh tudingan yang tidak berdasar.

Dengan kata lain, audit yang objektif dapat menjadi pelindung sekaligus alat pembuktian.

Jika bersih, tunjukkan dokumennya.

Jika sesuai, jelaskan mekanismenya.

Jika ada pihak ketiga, jelaskan kapasitasnya.

Jika terdapat ketidaksesuaian, lakukan perbaikan atau tindak lanjut sesuai aturan.

Jangan Gegabah Menyebut Korupsi

Di tengah kerasnya sorotan terhadap penggunaan anggaran publik, satu hal juga harus dijaga: ketepatan dalam menyimpulkan.

Adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga tidak otomatis berarti telah terjadi korupsi.

Demikian pula ketidaksesuaian administrasi tidak otomatis sama dengan tindak pidana korupsi.

Harus dibedakan antara:

pelanggaran administrasi,

pelanggaran mekanisme pengadaan,

kerugian keuangan negara,

dan tindak pidana korupsi.

Masing-masing memiliki unsur dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya dokumen yang tidak benar, manipulasi pertanggungjawaban, pembayaran pekerjaan yang tidak pernah dilakukan, pengurangan volume, penggelembungan harga, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, barulah persoalan dapat berkembang sesuai mekanisme penegakan hukum.

Tetapi semua itu harus dibuktikan.

Bukan dibangun berdasarkan dugaan.

Justru Karena Anggarannya Besar, Pengawas Tidak Boleh Pasif

Nilai sekitar Rp1,089 miliar seharusnya menjadi alasan untuk memperkuat pengawasan, bukan sebaliknya.

Semakin besar nilai anggaran, semakin penting dokumentasi dan pertanggungjawabannya.

Pemeriksaan tidak perlu menunggu persoalan menjadi viral.

Tidak perlu menunggu masyarakat membuat tudingan lebih jauh.

Dan tidak perlu menunggu munculnya konflik.

Pihak yang memiliki kewenangan dapat melakukan verifikasi sejak awal.

Dokumen penerima bantuan dapat diperiksa.

RAB dapat dicocokkan.

Bukti transaksi dapat ditelusuri.

Pembayaran tenaga kerja dapat diverifikasi.

Material yang dibeli dapat diperiksa.

Volume bangunan dapat diukur.

Kualitas pekerjaan dapat dilihat.

Dan yang tidak kalah penting, arus penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika semua sesuai, persoalan selesai berdasarkan fakta.

Jika tidak sesuai, maka ada dasar untuk melakukan tindak lanjut.

Papan Nama Bukan Bukti Tunggal

Pengawasan juga tidak boleh berhenti pada papan nama proyek.

Papan nama hanya menunjukkan informasi tertentu mengenai kegiatan.

Ia tidak otomatis membuktikan siapa yang sesungguhnya mengerjakan.

Demikian pula foto pembangunan tidak otomatis membuktikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai.

Yang diperlukan adalah pemeriksaan menyeluruh.

Mulai dari dokumen sampai kondisi fisik.

Mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban.

Mulai dari siapa yang ditunjuk sampai siapa yang benar-benar menjalankan pekerjaan.

Dengan cara itulah dugaan dapat diuji secara objektif.

Dinas Pendidikan dan Inspektorat Perlu Menjawab

Munculnya informasi seperti ini semestinya menjadi momentum bagi instansi berwenang untuk memberikan kepastian.

Bukan kepastian berdasarkan opini.

Melainkan kepastian berdasarkan hasil verifikasi.

Dinas Pendidikan dapat menjelaskan status program dan mekanisme yang digunakan.

Pengawas program dapat menjelaskan hasil pemantauan dan Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar untuk melakukan pengawasan. Apabila diperlukan, pemeriksaan lapangan juga dapat dilakukan dengan membandingkan kondisi fisik bangunan dengan dokumen perencanaan.

Sederhana saja.

Kalau sesuai, katakan sesuai.

Kalau ada kekurangan administrasi, jelaskan.

Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan.

Publik tidak membutuhkan jawaban berputar-putar.

Publik membutuhkan kepastian berdasarkan data.

Ketua Yayasan dan Kabid PAUD-Dikmas Belum Memberikan Jawaban

Sementara itu, hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan CV atau pihak ketiga masih berasal dari keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Awak media sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Bidang PAUD dan Dikmas serta Ketua Yayasan yang menaungi sekolah PAUD tersebut melalui sambungan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab.

Apakah benar bantuan sebesar Rp1.089.004.000 diterima?

Apakah pelaksanaan benar-benar swakelola?

Apakah terdapat CV atau pihak ketiga?

Jika ada, apa pekerjaannya?

Apakah keterlibatan tersebut diperbolehkan?

Dan apakah seluruh penggunaan dana sesuai dengan ketentuan?

Pihak yayasan, kepala sekolah, panitia pelaksana, CV yang disebut dalam informasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun instansi terkait tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi,keterangan mereka penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu sisi informasi.

Publik Berhak Mendapatkan Kejelasan

Pada akhirnya, polemik ini tidak boleh berhenti menjadi perang opini.

Tidak boleh pula berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.

Tetapi juga jangan sampai pertanyaan publik dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.

Anggaran lebih dari Rp1 miliar membutuhkan pertanggungjawaban yang terang.

Program revitalisasi pendidikan membutuhkan pengawasan yang serius dan setiap pihak yang dipercaya mengelola dana publik harus siap menjelaskan prosesnya secara transparan sesuai ketentuan.

Jika benar tidak ada persoalan, klarifikasi dan dokumen akan menjadi jawaban.

Jika terdapat keterlibatan pihak ketiga yang memang dibenarkan aturan, jelaskan dasar dan ruang lingkupnya.

Namun jika pemeriksaan menemukan adanya pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka jangan ditutup-tutupi.

Perbaiki jika merupakan persoalan administrasi. Tindak sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran. Dan apabila terdapat bukti unsur pidana, serahkan kepada proses hukum yang berwenang.

Sebab yang harus dilindungi bukan kepentingan segelintir pihak yang harus dilindungi adalah uang negara dan kepentingan anak-anak yang menjadi penerima manfaat program pendidikan tersebut.

Bukan Rumor yang Dibutuhkan, Melainkan Audit dan Transparansi

Kini pertanyaan paling penting bukan siapa yang paling keras berbicara.

Bukan pula siapa yang paling cepat menuding.

Pertanyaannya sederhana:

Ke mana anggaran Rp1.089.004.000 itu digunakan?

Siapa pelaksananya?

Bagaimana mekanisme pekerjaannya?

Apakah benar swakelola?

Dan apabila terdapat pihak ketiga, apakah keterlibatan tersebut sesuai ketentuan?

Jawabannya tidak seharusnya diberikan melalui rumor.

Jawabannya harus lahir dari dokumen, pemeriksaan lapangan, pencocokan RAB, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban dan klarifikasi resmi.

Karena ketika uang publik sudah masuk ke dalam sebuah program pendidikan, maka transparansi bukan lagi sekadar pilihan.

Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban dan ketika muncul dugaan yang menyangkut anggaran lebih dari Rp1 miliar, maka yang dibutuhkan bukan kebisingan.

Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk membuka fakta.

Apakah program tersebut benar-benar berjalan secara swakelola sebagaimana ketentuannya, atau terdapat praktik lain di lapangan?

Biarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang menjawab.

TRIBUNPRIBUMI.com akan terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (AGS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *