![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Wanaraja terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran utama peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (16/05/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Polsek Wanaraja di kawasan Kampung Pasar RT 02 RW 05, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat botol minuman keras jenis ciu yang dikemas menggunakan botol air mineral merek Aqua. Minuman keras tersebut diketahui dijual secara eceran tanpa izin oleh seorang pria berinisial P (49), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono mengatakan, kegiatan operasi pekat tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan di lingkungan warga.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal sering kali menjadi salah satu faktor penyebab munculnya tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban umum, terutama di lingkungan permukiman dan kawasan keramaian masyarakat.
“Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal,” ujar Kapolsek.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas yang melanggar aturan, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Selain melakukan penindakan, jajaran Polsek Wanaraja juga terus mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menjauhi aktivitas yang melanggar hukum.
Penjual beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.
Polsek Wanaraja juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan sekitar.
Dengan dilaksanakannya operasi pekat secara rutin, diharapkan wilayah Kecamatan Wanaraja tetap berada dalam kondisi aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (*)















Leave a Reply