![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan inovasi baru dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui Kios SIM, masyarakat yang memenuhi persyaratan kini dapat melakukan proses pencetakan SIM secara mandiri.Inovasi tersebut diluncurkan Korlantas Polri dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Peluncuran berlangsung di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (25/09/2026).
Kios SIM dirancang sebagai alternatif pelayanan, terutama bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR pada platform Digital Korlantas.
Selain Kios SIM, Korlantas Polri pada kesempatan yang sama turut memperkenalkan sejumlah inovasi digital lainnya, yakni Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, serta aplikasi Siap Jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menjelaskan, Kios SIM merupakan salah satu terobosan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh SIM hasil perpanjangan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada proses pencetakan di loket pelayanan.Menurutnya, inovasi tersebut juga diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi antrean masyarakat di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Mekanisme Pencetakan SIM
Dalam penerapannya, masyarakat terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui mekanisme yang telah ditentukan. Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan memperoleh QR code.
QR code tersebut kemudian digunakan pada mesin Kios SIM.
Pemohon selanjutnya melakukan verifikasi terhadap data yang muncul pada mesin. Apabila seluruh data telah sesuai, pemohon dapat melanjutkan proses dengan menekan tombol cetak.
SIM kemudian dicetak secara otomatis melalui mesin tersebut.
“Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya,” jelas Irjen Pol. Wibowo saat di wawancarai awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya, Minggu (27/09/2026).
Korlantas berharap sistem tersebut dapat memberikan pilihan pelayanan yang lebih praktis bagi masyarakat, sekaligus mendukung transformasi digital dalam pelayanan administrasi lalu lintas.
Belum Diterapkan di Seluruh Wilayah
Meski telah diluncurkan, Kios SIM saat ini belum tersedia di seluruh lokasi pelayanan. Penerapannya masih dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan wilayah dan infrastruktur pendukung.
Kakorlantas Polri mengatakan, pengembangan Kios SIM akan terus dilakukan agar jangkauan pelayanan semakin luas..Khususnya, Korlantas berencana memperluas penempatan Kios SIM di wilayah Jabodetabek, termasuk di sejumlah mal pelayanan publik.
“Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi antrean yang ada di Satpas-Satpas induk. Memang saat ini belum seluruhnya untuk anjungan yang kami persiapkan,” ucap Wibowo.
Ia menambahkan, ke depan fasilitas tersebut akan dilengkapi secara bertahap di jajaran wilayah Jabodetabek.
“Namun demikian, ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan – penempatan anjungan SIM Kios SIM tadi di beberapa mal pelayanan publik,” tandasnya.
Kehadiran Kios SIM menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri mengembangkan pelayanan berbasis digital. Masyarakat yang menggunakan layanan tersebut tetap perlu mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku dalam proses perpanjangan SIM.
Dengan sistem tersebut, proses administrasi diharapkan dapat berlangsung lebih efisien, sementara antrean pada Satpas dapat ditekan melalui pemanfaatan layanan mandiri berbasis teknologi. (BES)













Leave a Reply